Pengadilan Ambon Diminta Serius Tangani Illegal Fishing


Ilustrasi: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
MerahPutih Nasional - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta kepada Pengadilan Perikanan Ambon untuk serius memberantas illegal fishing. Hal tersebut dikarenakan, Pengadilan Perikanan Ambon pernah menjatuhkan sanksi ringan kepada Kapal Hai Fa dan empat Kapal Sino asal China yang terbukti melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia dengan sanksi sebesar Rp100 Juta.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Saut P Hutagalung mengatakan, KKP sudah bekerja sama sangat serius dengan TNI-AL, Polri, bahkan masyarakat untuk memberantas praktik illegal fishing di tanah air.
"Kita sering dikagetkan oleh putusan pengadilan yang ringan dan tidak memberikan efek jera. Kejadian dua kali pengadilan perikanan Ambon dalam 2 bulan terakhir, memberikan putusan yang mencederai rasa keadilan dan tidak menunjukkan sikap serius dari pengadilan turut memberantas IUU fishing," tegasnya berdasarkan press rilis yang diterima merahputih.com, Jakarta, Jumat, (22/5).
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan tidak adanya ketegasan dari pengadilan Ambon ini justru hanya akan membuat semangat kebangsaan dan keadilan di Indonesia tercederai.
Oleh sebab itu, jika hal ini terus terjadi, maka akan menimbulkan anggapan dari pelaku IUU fishing asing bahwa pengadilan di Indonesia dapat menjadi jalan keluar yang mudah bagi pelanggaran itu sendiri. Karena, sikap keras yang ditujukan pemerintah selama ini dalam memberantas IUU Fishing belum diikuti oleh peradilan.
"Oleh karenanya, kejadian putusan ringan oleh Pengadilan Perikanan Ambon dapat memberi sinyal bahwa Indonesia belum betul-betul ataupun sungguh-sungguh dalam memberantas IUU fishing," ujarnya. (rfd)
BACA JUGA:
Teringat Perjuangan Ibunda, Menteri Susi Menangis
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Rencana Pemerintah Akan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih pada Tahun 2025

Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil

KKP Turunkan Tim Investigasi untuk Periksa Tambang Nikel yang Merusak Alam di Raja Ampat

Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia

Pagar Laut Tangerang Tak Bisa Dibongkar Hanya 1-2 Hari, Keselamatan Personel Jadi Alasan

Polemik Pembongkaran Pagar Laut, DPR Instruksikan KKP Koordinasi dengan Institusi Terkait

Kementerian Kelautan dan Perikanan Dinilai Lalai soal Pagar Laut di Tangerang

WWF Indonesia dan KKP Jalin Kerja Sama Wujudkan Sektor Kelautan dan Perikanan Berbasis Ekonomi Biru
Digarap Penyidik 2,5 Jam, Menteri KKP Klaim Bantu KPK
KPK Panggil Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono
