Pengacara Jessica Siapkan Saksi Ahli Forensik dari PBB?


Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salinin, Senin (15/8). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih Megapolitan - Sidang lanjutan kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar. Sidang, yang akan memasuki masa persidangan ke-20 akan kembali menghadirkan saksi meringankan dari kubu kuasa hukum terdakwa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh merahputih.com, tim kuasa hukum Jessica akan memanggil saksi seorang dokter yang bekerja di Pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Nanti saja ya di persidangan,” ujar sumber merahputih.com saat dihubungi Selasa (13/9) malam.
Agenda sidang Jessica hari ini akan menghadirkan saksi ahli kimia forensik Rednat Budiawan. Sebelumnya, kuasa hukum Jessica menyatakan memiliki 15 saksi untuk dihadirkan. Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum menghadirkan saksi ahli patologi forensik asal Brisbane, Australia, Profesor Beng Beng Ong dan ahli kedokteran forensik Universitas Indonesia, dr Djaja Surya Atmadja. Keterangan mengejutkan karena bertolak belakang dengan keterangan ahli forensik polisi. Saksi ahli menyatakan penyebab kematian Mirna bukan karena keracunan sianida. Sianida 0,2 miligram per liter yang ditemukan di sampel lambung Mirna juga tidak menyebabkan Mirna meninggal.
Sampai sejauh ini baru empat saksi yang dihadirkan. Yakni, ahli patologi forensik Dr Beng Beng Ong, Direktur Pemasaran PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukmono, Syaiful Hayat (rekan sekerja Hartanto), dan ahli patologi forensik dari Universitas Indonesia (UI) Djaja Surja Atmadja.
Wayan Mirna Salihin tewas usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, pada Rabu, 6 Januari 2016 silam. Saat itu, Mirna sedang kumpul-kumpul dengan Jessica dan Hani. Jessica yang tiba duluan memesan kopi yang diminum Mirna. Kopi yang diseruput anak sulung Edi Darmawan Salihin dari pernikahannya dengan Ni Ketut Sianti itulah yang menewaskan Mirna. Demikian menurun keterangan saksi berdasarkan temuan sianida di dalam lambung dan es kopi.
Jessica ditetapkan menjadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Teman kuliah Mirna di Australia itu diyakini sebagai penabur sianida ke dalam kopi Mirna. Jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica kini terancam hukuman mati. (Abi)
BACA JUGA:
- Ahli Patologi dari Australia di Sidang Jessica Ditangkap Pihak Imigrasi
- Gara-gara Ini Jaksa Sidang Kasus Jessica Ditegur Pihak Rutan
- Apa Salah Saya, Pak? Saya di Sini JPU!
- Sulit Buktikan Sebab Kematian Wayan Mirna Salihin Tanpa Diotopsi
- Kronologi Penangkapan Saksi Ahli Pihak Jessica
Bagikan
Berita Terkait
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat

Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK

Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
