Pengacara Jessica Siapkan Saksi Ahli Forensik dari PBB?

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 14 September 2016
Pengacara Jessica Siapkan Saksi Ahli Forensik dari PBB?

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salinin, Senin (15/8). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Sidang lanjutan kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar. Sidang, yang akan memasuki masa persidangan ke-20 akan kembali menghadirkan saksi meringankan dari kubu kuasa hukum terdakwa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh merahputih.com, tim kuasa hukum Jessica akan memanggil saksi seorang dokter yang bekerja di Pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Nanti saja ya di persidangan,” ujar sumber merahputih.com saat dihubungi Selasa (13/9) malam.

 

Agenda sidang Jessica hari ini akan menghadirkan saksi ahli kimia forensik Rednat Budiawan. Sebelumnya, kuasa hukum Jessica menyatakan memiliki 15 saksi untuk dihadirkan. Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum menghadirkan saksi ahli patologi forensik asal Brisbane, Australia, Profesor Beng Beng Ong dan ahli kedokteran forensik Universitas Indonesia, dr Djaja Surya Atmadja. Keterangan mengejutkan karena bertolak belakang dengan keterangan ahli forensik polisi. Saksi ahli menyatakan penyebab kematian Mirna bukan karena keracunan sianida. Sianida 0,2 miligram per liter yang ditemukan di sampel lambung Mirna juga tidak menyebabkan Mirna meninggal.

Sampai sejauh ini baru empat saksi yang dihadirkan. Yakni, ahli patologi forensik Dr Beng Beng Ong, Direktur Pemasaran PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukmono, Syaiful Hayat (rekan sekerja Hartanto), dan ahli patologi forensik dari Universitas Indonesia (UI) Djaja Surja Atmadja.     

Wayan Mirna Salihin tewas usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, pada Rabu, 6 Januari 2016 silam. Saat itu, Mirna sedang kumpul-kumpul dengan Jessica dan Hani. Jessica yang tiba duluan memesan kopi yang diminum Mirna. Kopi yang diseruput anak sulung Edi Darmawan Salihin dari pernikahannya dengan Ni Ketut Sianti itulah yang menewaskan Mirna. Demikian menurun keterangan saksi berdasarkan temuan sianida di dalam lambung dan es kopi. 

Jessica ditetapkan menjadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Teman kuliah Mirna di Australia itu diyakini sebagai penabur sianida ke dalam kopi Mirna. Jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica kini terancam hukuman mati. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Ahli Patologi dari Australia di Sidang Jessica Ditangkap Pihak Imigrasi
  2. Gara-gara Ini Jaksa Sidang Kasus Jessica Ditegur Pihak Rutan
  3. Apa Salah Saya, Pak? Saya di Sini JPU!
  4. Sulit Buktikan Sebab Kematian Wayan Mirna Salihin Tanpa Diotopsi
  5. Kronologi Penangkapan Saksi Ahli Pihak Jessica

 

#Kopi Sianida #Wayan Mirna Salihin #Jessica Kumala Wongso
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Jessica masih berstatus warga binaan, sehingga masih berhak mengajukan PK.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Indonesia
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Otto Hasibuan menegaskan pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Indonesia
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Jessica mengaku hanya ingin melanjutkan untuk menjalani kehidupannya, dan tidak ada kebencian lagi di hati kepada siapapun.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Indonesia
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Jessica Wongso masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Indonesia
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Jessica memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani tak sampai setengah dari waktu hukumannya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Indonesia
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Hal itu disampaikan Jesicca kepada awak media di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Indonesia
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso tampak keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekira pukul 09.37 WIB, Minggu (18/8) pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Bagikan