Pemprov Eksekusi Paksa Rumah Pensiunan RSUD Moewardi Solo


Rumah yang ditinggali pensiunan RSUD Moewardi Solo Tri Darmani disita karena merupakan aset milik Pemprov Jawa Tengah, Rabu (1/6). (Foto: MerahPutih/Win)
MerahPutih Nasional - Setelah berulang kali diperingatkan, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) melakukan pengosongan paksa terhadap sebuah rumah yang dihuni oleh pensiunan RSUD Moewardi Solo yakni Tri Darmani, Rabu (1/6) siang. Rumah tersebut berada di Jalan Yosodipuro, Banjarsari, Solo, Jateng.
Saat pengosongan tersebut, terlihat puluhan kepolisian bersenjata lengkap hingga Satpol PP Kota Solo melakukan penjagaan. Bahkan, suasana sedikit memanas saat kedua pengacara, baik dari pengacara Tri Darmani muapun dari Pemprov, saling beradu argumen. Namun, pemprov tetap bersikukuh mengosongkan rumah tersebut.
Pengacara kedua belah pihak saat beradu argumen. (Foto: MerahPutih/Win)
Karena di dalam rumah tak ada penghuni, akhirnya petugas dari pemprov masuk dengan cara paksa, yakni merusak gembok pintu pagar rumah tersebut.
"Perlu diketahui, saat ini klien kami sedang berada di rumah sakit di Jogjakarta. Jika memang pengosongan ini tetap dilakukan, ironis, karena di saat bertepatan dengan peringatan lahirnya Pancasila. Namun petugas tak menunjukkan perikemanusiaan,” tegas Joko Sutarto, kuasa hukum Tri Darmani.
Tri Darmani merupakan seorang pensiunan dokter gigi di RSUD Moewardi. Ia menempati rumah tersebut sudah sejak tahun 1998. Tri Darmani juga merupakan istri dari almarhum budayawan kenamaan Solo Sudarmono.
Secara terpisah, Biro Hukum Pemprov Jateng Ilham Pribadi menilai, langkah yang diambil sudah melalui mekanisme dan tahapan yang ada.
"Kita sudah berikan surat teguran dan tak diindahkan, ya ini langkah yang kami ambil,” tegasnya. (Win)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek

Roblox Jadi Ekstrakurikuler SMP di Solo, Walkot Respati Sebut Jadi Edukasi Menarik

Pemkot Pastikan Revitalisasi Segaran Peninggalan Era PB X tak Langgar UU Cagar Budaya

KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat

Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial

Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap

Cegah Rabies, Pemkot Solo Sediakan 1.100 Kuota Vaksin Gratis

Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

Solo International Performing Arts 2025 Diramaikan 9 Negara, Perkuat Posisi sebagai Kota Budaya Dunia
