Pemkot Yogyakarta Dapat Dana Suntikan Daerah 40 Miliar


Menkeu Bambang Brodjonegoro (tengah) berfoto dengan Kepala Daerah berprestasi penerima penghargaan Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2016, Jakarta, Senin (14/12). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/nz/
MerahPutih Peristiwa - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan beri Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2016 sebesar Rp. 40 Miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Pemberian tersebut lantaran Pemkot Yogyakarta dinilai berprestasi dalam pencapaian kinerja fiskal dan pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, juga prestasi dalam kinerja pelayanan dasar publik serta kinerja ekonomi dan kesejahteraan.
Presiden Joko Widodo serahkan DID secara simbolik kepada Wakil Wali Kota Imam Priyono di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/12). Imam menyampaikan DID perolehan DID merupakan bukti bahwa selama ini Pemkota Yogyakarta telah melaksanakan tata kelola keuangan daerah dengan baik dan dalam jalur yang benar.
"Bukti lain yang menguatkan ialah kita (Pemkot Yogyakarta, red) telah mendapatkan penilaian WTP. Bahkan sudah enam kali. Ini adalah prestasi dan kinerja bersama," papar Imam melalui keterangan tertulis, Senin (14/12).
Imam menjelaskan pihaknya akan membicarakan bersama bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait penggunaan dana DID. Nantinya, penggunaan dana akan diajukan dengan mendapatkan persetujuan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Nantinya, dana ini bisa digunakan untuk pengembangan masyarakat. Misal pelatihan tata boga, satpam hingga mendapatkan ijasah, pelatihan sopir dan lainnya. Sehingga mampu menyerap tenaga kerja. Juga untuk perbaikan jalan yang rusak dan lain-lain," pungkas Imam. (fre)
Baca juga:
- Jelang Ulang Tahun, Pemkot Yogya Adakan Kirab Pasar
- Pasca Banjir, Pemkot Jakarta Utara Angkut 1.600 Ton Sampah ke Pulo Gebang
- Antisipasi Sampah & Banjir, Pemkot Jaktim Siagakan 250 Petugas Kebersihan
- Pemkot Surabaya: Naikkan Gaji, Tingkatkan Kesejahteraan GTT
Bagikan
Berita Terkait
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Respons Pernyataan Sri Mulyani, Legislator PKB: Pajak dan Zakat Tidak Bisa Disamakan Sepenuhnya

Bupati Pati Sudewo Bantah Tantang Rakyat Demo, Tapi Tegaskan Kenaikan PBB tidak Bisa Diubah

Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses

Menkeu dan Menhan Kunjungi Wilayah Rawan KKB di Papua Pakai Rompi Anti Peluru, Cek Perlengkapan Tempur Pasukan

Izinkan Rapat Pemda di Hotel dan Restoran, Tito: 3-4 Kali Boleh, Jangan Dibikin 10 Kali

17,3 Juta Pekerja Gaji di Bawah 3,5 Juta Bakal Terima Bantuan Rp 600 Ribu

Prabowo Teken Diskon Besar Tiket Kereta, Pesawat, Kapal, hingga Tol untuk Periode Liburan Sekolah

Prabowo akan Salurkan Beras 20 Kg dan Uang Tunai Rp 400 Ribu untuk Keluarga Penerima Manfaat

Pemerintah Batal Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Dialihkan untuk Subsidi Upah
