Pemkot Surabaya: Naikkan Gaji, Tingkatkan Kesejahteraan GTT


Sejumlah guru Madrasah menukarkan kupon insentif yang dibagikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Gedung Sasana Budaya, Malang, Jawa Timur, Senin (29/12). ( ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)
MerahPutih Nasional- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperhatikan kesejahteraan para guru khususnya terhadap para guru tidak tetap (GTT). Salah satu peningkatan kesejahteraan adalah melalui kenaikan gaji atau honorarium yang akan diterima pada tahun 2015 ini.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Eko Prasetyoningsih menuturkan, kenaikan gaji para GTT ini dari tahun ke tahun terus diupayakan oleh Pemkot dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Surabaya. Dua tahun ini upah GTT di Surabaya sudah setara dengan UMK. Karena UMK naik dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 2,71 juta, seperti yang dikutip dari Surabaya.go.id
Perangkaan GTT SD, SMP, dan SMK negeri se-Surabaya bertujuan untuk mendata GTT yang gajinya akan dinaikkan. Salah satu syarat GTT yang mengalami kenaikan gaji ini, yakni mereka yang telah memenuhi jam mengajarnya sebanyak 24 jam per minggu. Melalui kegiatan perangkaan ini, GTT wajib melakukan entry perubahan gaji ke e-budgeting dispendik. Dengan demikian penyesuaian gaji dapat dilakukan. (AKU)
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Kesenjangan Gaji: Pejabat Capai Rp 3 Juta Per Hari Sedangkan Buruh Hanya Rp 20 Ribu Per Hari

Isu Tunjangan Bikin Publik Geram, Pimpinan DPR Blak-blakan Ungkap Alasan Rumah Dinas Diubah Menjadi Tunjangan Perumahan

Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun

Gaji Florian Wirtz di Liverpool Terungkap, Bisa Naik 12 Kali Lipat!

Gaji Hakim Naik, KPK Ingatkan Pengawasan Ketat

Gaji Naik 280 Persen, Reformasi Wajib Jalan dan Moral Hakim Harus Lebih Tinggi

Kenaikan Gaji Hakim Dinilai Jadi Bukti Nyata Komitmen Prabowo Hajar Korupsi

Belum Temui Titik Terang, PT Sritex Didesak Bayar Hak Eks Karyawan Rp 337 Miliar

Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2025, Terbesar Rp 31,4 Juta Terendah Rp 4,2 Juta
