Pemerintah Tahan Izin Ekspor Konsentrat PT Freeport


Freeport dan Pemerintah bangun Smelter (Foto: Antarafoto)
MerahPutih, Bisnis-Pemerintah memastikan tidak akan memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia yang izinnya akan berakhir hari Sabtu (25/7) ini. PT Freeport dinilai masih belum menunjukan keseriusannya dalam membangun smelter.
"PT Freeport harus melakukan pembayaran dana jaminan pembangunan smelter yang masih kurang sekira US$80 juta," kata Menteri ESDM, Sudirman Said di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (24/7).
Untuk diketahui, uang jaminan US$80juta ini merupakan kekurangan dari total uang jaminan sebesar US$170 juta yang diminta Pemerintah. Sebelumnya, PT Freeport sudah membayar US$90 juta.
Meskipun PT Freeport sudah melakukan penandatanganan kontrak dengan para vendor, Sudirman menegaskan PT Freeport tetap harus memberikan uang jaminan US$80 juta sebagai tanda bukti keseriusan membangun smelter.
"Kita ingin melihat dana itu disiapkan meskipun kontrak lahan untuk smelter sudah ditandatangani, izin juga tidak ada masalah," sambungnya. (Rfd)
Baca Juga:
Presiden Jokowi Beri Sinyal Perpanjang Kontrak Freeport
Bagikan
Berita Terkait
Perasaan Terjebak dam Kecewa Musisi Saat Penyelenggara Gaet Sponsor Tambang Emas dan Tembaga

Berbagai Musisi Mundur dari Pestapora, Penyelenggara Akhiri Kerja Sama Dengan PT Freeport Indonesia

5 Nama Calon Dirjen Migas Dibuka ke Publik, Ini Jabatan Mereka Sekarang di ESDM

Prabowo ke Jawa Timur Buat Resmikan Fasilitas Pemurnian Emas Freeport dan Stadion Delta Sidoarjo

Presiden Prabowo Resmikan Smelter PT Freeport di Gresik, Dulu Sudah Diresmikan Jokowi

Freeport Diizinkan Ekspor 1 Juta Ton Konsentrat, Batas Bawah Bea Keluar 7,5 Persen

Bank Emas Bentuk Ekosistem Layanan Dari Hulu ke Hilir, Freeport Bakal Suplai 28 Ton Emas

PT Freeport Kembali Diberi Izin Ekspor Konsentrat Hingga Juni, Dampak Kebakaran Smelter

Penyaluran BBM Tepat Sasaran Terbentuk, 3 Opsi dari Timsus Mulai Dipertimbangkan

5 Tugas Ditjen Gakkum, Direktorat Baru di ESDM Merujuk Perpres Prabowo
