Pemerintah Disarankan Tata Kembali Industri Hulu Migas Nasional

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Selasa, 17 Maret 2015
Pemerintah Disarankan Tata Kembali Industri Hulu Migas Nasional

Menteri ESDM Sudirman Said didampingi plt Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja meninjau SPBG di daerah Cililitan, Jakarta, Selasa (3/3). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas akan selesai pada 2015 ini.

Peneliti Research Institute for Mining and Anergy Economics, Pria Agung Rakhamanto mengatakan industri hulu migas nasional memang perlu ditata kembali setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bernomor 36/PUU-X/2012. Menurutnya, tipikal pola dan sistem pengusahaan hulu migas harus dikelola oleh negara melalui badan pemerintah (G to B). (Baca: Petral Sarang Mafia Migas?)

"Hubungan G to B bukan perdata, tapi hubungan publik. Regime pengusahaan yang sesuai pemberian izin usaha dan pemberian konsesi," kata Agung saat menjadi pembicara diskusi bertajuk "Revisi UU Migas" di press room DPR RI, Selasa (17/3).

Menurut Agung, hubungan G to B berada dibawah undang-undang Migas 22/2001. Di sana, diatur bahwa penataan kembali industri hulu migas nasional perlu melibatkan G1 (Ditjen Migas dan G2 (BP Migas) dan KKKS. Peola pengelolaannya G1 melakukan penyiapan dan tender wilayah kerja. Sementara G2 melakukan penandatanganan dan pelaksanaan KKS.

"Jadi polanya adalah G dan G to B. Dalam praktiknya, KKD yang digunakan adalah PSC," katanya. (Baca: Banyaknya Birokrasi Beri Ruang Mafia Migas)

Namun, kata Agung, jika masih ingin mempertahankan regime "kontrak", maka pola yang sesuai dikehendaki konstitusi adalah B to B. Dengan demikian, katanya, pengelolaan oleh badan usaha milik negara, berkontrak dengan badan usaha milik negara. Tapi, jika ingin menerapkan regime izin atau konsesi maka pola G to B dapat digunakan.

"Mendapatkan izin atau konsesi dari pemerintah, izin/konsesi dapat dicabut sewaktu-waktu," katanya. (hur)

#Departemen ESDM #Migas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Upstream Youth Champs 2026 Ajak Mahasiswa IPB Kenali Industri Hulu Migas
Sejumlah mahasiswa IPB mengunjungi gelaran Upstream Youth Champs 2026 (UYC) di IPB University, Bogor, pada Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
Upstream Youth Champs 2026 Ajak Mahasiswa IPB Kenali Industri Hulu Migas
Indonesia
Waka Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial Revisi UU Migas
Draf RUU Migas mengatur BUK Migas bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Waka Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial Revisi UU Migas
Indonesia
Indonesia Rayu Rusia Garap 138 Blok Eksplorasi Migas di Indonesia
Indonesia sedang membahas kerja sama dengan kelompok-kelompok perusahaan Rusia untuk mengembangkan sejumlah proyek bersama di bidang energi, termasuk kilang dan terminal penyimpanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Indonesia Rayu Rusia Garap 138 Blok Eksplorasi Migas di Indonesia
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Gross Split hanya Berlaku di Migas, Aturan Minerba tidak Berubah
Aturan yang selama ini berlaku di sektor pertambangan dipastikan tetap berjalan. 

Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Gross Split hanya Berlaku di Migas, Aturan Minerba tidak Berubah
Indonesia
PGN Akan Amankan Pasokan Gas Domestik Dari Blok Masela
Dengan volume cadangan gas Blok Masela, yang sangat besar, kerja sama ini diproyeksikan akan menjaga stabilitas pasokan energi bersih di Indonesia dalam jangka panjang
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
PGN Akan Amankan Pasokan Gas Domestik Dari Blok Masela
Indonesia
Produksi Sumur Minyak Rakyat Capai 400 Barrel Per Hari, Beli Kontraktor Migas
Peringkat tertinggi berasal dari sumur rakyat di Jambi, dengan produksi puncak mencapai sekitar 2.700 barel minyak.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Produksi Sumur Minyak Rakyat Capai 400 Barrel Per Hari, Beli Kontraktor Migas
Indonesia
Ancaman Krisis Global, Bareskrim Bentuk Satgas Khusus Tertibkan Pengeboran Ilegal Minyak
Tujuan pembentukan satgas yakni guna memperkuat cadangan minyak nasional di tengah tingginya harga minyak dunia.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Ancaman Krisis Global, Bareskrim Bentuk Satgas Khusus Tertibkan Pengeboran Ilegal Minyak
Indonesia
Pertamina Teken Kontrak Migas AS, DPR Minta Harga BBM dan LPG Tetap Stabil
Komisi XII DPR RI meminta pemerintah menjaga harga BBM dan LPG tetap stabil, setelah Pertamina meneken kontrak migas dengan AS.
Soffi Amira - Kamis, 26 Februari 2026
Pertamina Teken Kontrak Migas AS, DPR Minta Harga BBM dan LPG Tetap Stabil
Indonesia
Alasan Indonesia Beli Minyak dan Gas Rp 253,3 Triliun Dari AS
Sejak Juli 2025, Pertamina menandatangani nota kesepahaman dengan ExxonMobil, Chevron, KDT Global Resources, Hartree dan Halliburton.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 21 Februari 2026
Alasan Indonesia Beli Minyak dan Gas Rp 253,3 Triliun Dari AS
Bagikan