Pemerintah Disarankan Tata Kembali Industri Hulu Migas Nasional


Menteri ESDM Sudirman Said didampingi plt Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja meninjau SPBG di daerah Cililitan, Jakarta, Selasa (3/3). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
MerahPutih Nasional - Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas akan selesai pada 2015 ini.
Peneliti Research Institute for Mining and Anergy Economics, Pria Agung Rakhamanto mengatakan industri hulu migas nasional memang perlu ditata kembali setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bernomor 36/PUU-X/2012. Menurutnya, tipikal pola dan sistem pengusahaan hulu migas harus dikelola oleh negara melalui badan pemerintah (G to B). (Baca: Petral Sarang Mafia Migas?)
"Hubungan G to B bukan perdata, tapi hubungan publik. Regime pengusahaan yang sesuai pemberian izin usaha dan pemberian konsesi," kata Agung saat menjadi pembicara diskusi bertajuk "Revisi UU Migas" di press room DPR RI, Selasa (17/3).
Menurut Agung, hubungan G to B berada dibawah undang-undang Migas 22/2001. Di sana, diatur bahwa penataan kembali industri hulu migas nasional perlu melibatkan G1 (Ditjen Migas dan G2 (BP Migas) dan KKKS. Peola pengelolaannya G1 melakukan penyiapan dan tender wilayah kerja. Sementara G2 melakukan penandatanganan dan pelaksanaan KKS.
"Jadi polanya adalah G dan G to B. Dalam praktiknya, KKD yang digunakan adalah PSC," katanya. (Baca: Banyaknya Birokrasi Beri Ruang Mafia Migas)
Namun, kata Agung, jika masih ingin mempertahankan regime "kontrak", maka pola yang sesuai dikehendaki konstitusi adalah B to B. Dengan demikian, katanya, pengelolaan oleh badan usaha milik negara, berkontrak dengan badan usaha milik negara. Tapi, jika ingin menerapkan regime izin atau konsesi maka pola G to B dapat digunakan.
"Mendapatkan izin atau konsesi dari pemerintah, izin/konsesi dapat dicabut sewaktu-waktu," katanya. (hur)
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Beda Data Produksi Migas Antara Kementerian ESDM dan SKK Migas, Menteri Bahlih Klaim Lampaui Target APBN

Blok Ambalat Kembali Menghangat, Negosiasi Pengelolaan Bersama Masih Dibahas

Komisi XII DPR Dukung Kerja Sama Indonesia-Rusia di Bidang Migas dan Nuklir

Menteri Bahlil Tepuk Jidat, RI Impor BBM dari Negara Tidak Punya Minyak!

Bahlil Klaim Punya Bukti Ketergantungan Impor Migas Indonesia Sengaja Didesain

Pemerintah Tawarkan Blok Migas Cadangan Besar ke Perusahaan AS, Termasuk Wilayah Blok Bali

Prabowo Sebut Indonesia Punya Kekuatan dan Potensi, Banyak yang Ingin Memecah Belah

Lapangan Minyak Forel dan Terubuk Diresmikan sebagai Bentuk Swasembada Energi Nasional, Prabowo Klaim Negara Hemat Triliunan Rupiah

Impor Minyak Mentah dan Hasil Minyak Turun, Tapi Non Migas Melonjak

Pukat UGM Soroti Lemahnya Pengawasan Tata Kelola Migas, Desak Perbaikan Sistem dan Keterlibatan Publik
