Pemerintah Beri Kemudahan untuk Investor Pembangkit 35.000 MW


Pekerja melakukan perawatan jaringan listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (5/11). (Foto Antara/Aditya Pradana Putra)
MerahPutih Bisnis - Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mendukung percepatan pembangunan listrik 35.000 Mega Watt (MW). Dalam perpres tersebut, pemerintah akan memberikan insentif kepada investor.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan perpres tersebut akan mengatur skema pembebasan lahan kepada pihak swasta yang berinvestasi dalam proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW.
"Jadi yang bisa kita berikan adalah pembebasan lahan kepada PLN, kalau swasta mau diberikan kemudahan pembebasan lahan maka pihak swasta harus ada kuasa perjanjian dengan PLN. Jadi lahannya bisa dibebaskan sepanjang swasta itu punya kuasa dengan PLN. Kalau dia (swasta) murni tidak bisa," tutur Ferry seusai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
Seperti diketahui, proyek pembangkit listrik 35.000 MW terganjal pembebasan dan pengadaan lahan sehingga proyek jangka panjang itu sulit dirampungkan. Ketersediaan lahan menjadi faktor terpenting dalam jalannya proyek listrik 35.000 MW tersebut. Hingga kini, sebagian besar lahan belum sepenuhnya bebas dan dapat digunakan untuk pembangunan proyek listrik.
Proyek listrik 35.000 MW dikerjakan oleh swasta sebanyak 25.000 MW dan oleh PLN sebanyak 10.000 MW. Berdasarkan roadmap, pembangkit yang masuk dalam kedua proyek tersebut yang ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2015 sebesar 3.793 MW, pembangkit sebesar 4.213 MW ditargetkan beroperasi pada 2016, 6.379 MW pada 2017, 9.238 MW pada 2018, dan 19.319 MW pada 2019. (rfd)
BACA JUGA: