Pemerintah Bentuk Tim Penyelesaian Divestasi Freeport


Diskusi Divestasi Saham PT Freeport (MP/Restu Fadilah)
MerahPutih Bisnis - Jelang batas tenggat waktu PT Freeport Indonesia akhirnya menawarkan divestasi (pelepasan) saham sebesar 10,64 persen senilai Rp23,83 triliun kepada PemerintahIndonesia. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) langsung membentuk tim penyelesaian divestasi Freeport.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot memimpin rapat yang dihadiri Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), perwakilan dari Kementerian Keuangan, Sekretariat Kabinet (Setkab), dan pejabat lain.
Seusai rapat yang berlangsung 3 jam, Bambang menyampaikan tim penyelesaian divestasi saham Freeport diperlukan. Sebab, setiap pembahasan divestasi saham acapkali terganjal masalah teknis dan nonteknis.
Gugus tugas ini nantinya akan berada di bawah koordinasi Menteri ESDM Sudirman Said. Anggota tim ini merupakan perwakilan dari beberapa kementerian dan lembaga terkait.
"BUMN juga akan kita ikutkan (menjadi anggota tim). Jadi nantinya tim ini akan mengkaji dan melaporkan secara keseluruhan kendalanya apa, mekanismenya bagaimana kepada Menteri ESDM," ucap Bambang saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Senin (18/1).
"Iya nanti juga kita akan buatkan Surat Keputusan (SK)-nya," kata Bambang.
Seperti diketahui, divestasi ini merupakan bagian dari kesepakatan antara PT Freeport dengan Pemerintah Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 Tahun 2014. Saat ini pemerintah telah memiliki 9,36 persen saham PT Freeport. (rfd)
BACA JUGA: