Pemerintah Belum Putuskan Perpanjang Kontrak Freeport
Seskab Pramono Anung dan Menlu Retno Marsudi memberikan keterangan pers saat mendampingi Presiden Jokowi di Arab Saudi (Foto: Seskab.go.id)
MerahPutih Bisnis -Pemerintah membantah kontrak PT Freeport sudah diperpanjang. Perpanjangan kontrak Freeport sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2014 baru akan dibahas dua tahun sebelum kontrak Freeport pada 2021 berakhir.
Pemerintah memastikan sampai sejauh ini belum ada persetujuan atas perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia. Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, Pemerintah akan duduk bersama membahas masalah kontrak karya Freeport itu pada tahun 2019, atau sesuai ketentuan Undang-Undang yaitu dua tahun sebelum berakhirnya masa kontrak karya Freeport pada tahun 2021 mendatang.
“Jadi spekulasi macam-macam itu tidak benar bahwa ada surat yang telah disampaikan oleh Menteri ESDM itu sebenarnya hanya memberi, semacam memberi tahu bahwa OK kita akan sepakat duduk bersama di tahun 2019,” kata Pramono Anung kepada wartawan seusai mengikuti acara penyerahan DIPA 2016, di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/12) siang.
Ia menyebutkan, karena memang peraturan perundang-undangannya mengatur bahwa negosiasi itu akan dilakukan pada dua tahun sebelum kontrak habis.
Pramono Anung menambahkan tetap pada pendirian kontrak anyar Freeport harus mencakup empat poin yang diajukan pemerintah.
"Ya pemerintah sama sekali ingin duduk dengan Freeport dalam empat poin yang menjadi standing position dari pemerintah. Kalau itu bisa dilakukan maka perundingan akan dilakukan,” tegas Pramono.
Keempat syarat dimaksud adalah: Pertama, Freeport harus mampu memberikan keuntungan bagi Papua dan Papua Barat, selain itu perusahaan tersebut juga harus memberikan kontribusi pembangunan industri pertambangan di Indonesia.
Kedua, Freeport harus meningkatkan kandungan lokal, baik berupa barang maupun jasa. Ketiga, Freeport harus melibatkan unit lokal dan membangun sumber daya manusia. Termasuk kemungkinan mendorong pertumbuhan pasar modal. Dan Keempat, iklim investasi di Indonesia harus dijaga, tidak hanya untuk calon investor, tetapi investor yang sudah ada di Indonesia.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Jakarta-Berlin Perkuat Kerja Sama, Mulai dari Mobilitas Berkelanjutan hingga Ekonomi Kreatif
Transjabodetabek Bakal Diperluas Jadi 40 Rute, Segera Diluncurkan Bertahap
Pramono Resmi Berlakukan Pergub Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Jakarta
Jakarta Targetkan Masuk 50 Kota Global 2030, Gubernur Pramono Ungkap Langkah Konkret di Berlin
Jual-Beli Daging Anjing dan Kucing Dilarang di Jakarta, Nekat Izin Usaha Dicabut
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
Dapat Sinyal IUPK Diperpanjang, Freeport Janji Kasih 12% Saham ke MIND ID 16 Tahun Lagi
Freeport Indonesia Bakal Produksi Emas 43 Ton, Pendapatan Negara Rp 100 Triliun Per Tahun
Pemprov DKI Serius Tangani Pengangguran, Fokus pada Difabel dan UMKM
Penataan TOD Dukuh Atas Dimulai Januari 2026, Jadi Ruang Publik dan Bersantai