Pembunuhan Siswi MTs, Sebelum Dihabisi Tersangka Sempat Perkosa Korban

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 25 November 2015
Pembunuhan Siswi MTs, Sebelum Dihabisi Tersangka Sempat Perkosa Korban

Ilustrasi (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap misteri pembunuhan AAP, siswi MTs yang menjadi korban pembunuhan di hutan jati Tenjo, Jasinga, Bogor. Petugas meringkus pelaku yang tak lain adalah paman korban.   

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengungkapkan sebelum dihabisi, korban juga sempat diperkosa oleh pelaku. Pelaku membunuh korban karena panik   takut dilaporkan. 

"Saat ini pelaku yang merupakan paman korban sudah diamankan. Pelaku sempat memperkosa sebelum menghabisi nyawa korban," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/11).

Menurut Krishna Murti, Anwar menjemput korban yang masih mengenakan seragam sekolah di kawasan parkiran Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada hari Kamis (22/10) sekira pukul 14.30 WIB. Tersangka berdalih ingin mengajak jalan-jalan.  

Dengan mengendarai motor milik tersangka, keduanya menuju kawasan hutan Perhutani RHP Tenjo, Jasinga, Bogor. 

Krishna mengatakan meski masih siang TKP sangat sepi sebab daerah tersebut letaknya sangat jauh dari pemukiman penduduk. Untuk masuk ke dalam TKP sendiri cukup jauh. Dari Pos Perhutani sampai ke TKP memakan waktu satu jam.

"Di tempat sepi, tersangka mengajak korban melakukan hubungan intim, tapi ditolak oleh korban lantaran korban mengaku dirinya sedang datang bulan (mensturasi)," ujarnya. Lalu Anwar balik mengancam akan meninggalkan AAP di tengah hutan sendirian jika menolak ajakan bersetubuh. 

Di bawah ancaman, AAP terpaksa melayani nafsu bejat Anwar. Setelah selesai berhubungan AAP sempat berkata akan mengadukan perbuatan tersangka ke orang tuanya. 

Mendengar ucapan AAP tersebut, Anwar yang gelap mata secara refleks mengambil sebongkah batu lalu memukul bagian belakang kepala korban. "Kenapa saya dipukul," kata AAP, seperti ditirukan Krishna, sambil menatap wajah pelaku.

Pelaku kembali menghantamkan batu untuk kedua kalinya, hingga korban jatuh. Untuk memastikan korban sudah tewas tersangka kembali memukul kepala korban. 

Tubuh korban yang sudah tak berdaya diseret beberapa meter ke semak-semak. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar seragam milik korban. 

Keluarga korban melaporkan anaknya yang hilang ke Polda Metro Jaya. Tersangka ditangkap di Cikesik, Pandeglang, Banten pada Selasa (24/11) dini hari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP, Pasal 287 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 c dan Pasal 81 (1) dan (2) Jo. Pasal 76 d UU RI No 35 tahun 2014 tentang perbahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (gms)

BACA JUGA:

  1. Ahok akan Pecat Pejabat Lagi
  2. Warga Korsel Jadi Korban Penusukan di Tangerang
  3. Preman Jadi Kepala Desa, Transfer Langsung Dana Desa Dipertimbangkan Lagi
  4. Penembakan Kantor ESDM Diduga Kejahatan Jalanan
  5. Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kalangan ABG

 

#Liputan Khusus #Kombes Pol Krishna Murti #Polda Metro Jaya #Penemuan Mayat #Pembunuhan Sadis
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Foto terkini pascapenangkapan yang didapat Merahputih.com memperlihatkan perubahan mencolok pada penampilan fisik Taufik
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 25 menit lalu
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Bagikan