Pekerja JICT Kritisi Sikap Menteri BUMN
uluhan truk peti kemas antre di gerbang Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (28/7). (Foto: Antara)
MerahPutih Bisnis - Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) mempertanyakan sikap Menteri BUMN Rini Soemarno yang akan melanjutkan perpanjangan konsesi JICT ke asing Hutchison.
Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Hakim mempertanyakan sikap Rini yang seolah-olah mengabaikan undang-undang dan menjual murah aset nasional.
"Pekerja JICT menginginkan proses perpanjangan konsesi taat UU dan kami ingin menyelamatkan aset bangsa. JICT dijual sangat murah oleh Pelindo II," ujar Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Hakim, di Jakarta, Kamis (30/7).
Nova menambahkan, alasan Menteri BUMN perpanjang karena butuh jaringan global Hutchison untuk mendatangkan kapal. Masih kata dia, pernyataan Rini yang mempertegas proses perpanjangan JICT selama 20 tahun patut dipertanyakan. Perpanjangan konsesi JICT tidak diperlukan jika berdasarkan Kepala Staf Presiden, Luhut Panjaitan saat menerima SP JICT di kantor kepresidenan.
"Perusahaan pelayaran besar sudah dilayani JICT sebelum privatisasi 1999. Sebut saja APL, Maersk Line, CMA CGM dan NYK. Jadi tidak ada yang spesial dari Hutchison," jelas Nova.
Ia pun menambahkan perpanjangan ini juga harus mendapat persetujuan Menhub sesuai UU pelayaran. "Pak Jonan sudah bilang dia gak setuju perpanjangan. Jika asing ingin bangun pelabuhan silahkan di tempat lain. JICT perusahaan untung dan telah dikelola secara baik. Tunggu saja sampai 2019, maka aset bangsa kembali ke ibu pertiwi," tuturnya. (gms)
Baca Juga:
Menteri ESDM Belum Tetapkan BUMN Badan Penyangga Gas
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh