Pangkas Pungli, KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup


Ilustrasi e-KTP (Foto: MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
Merahputih peristiwa- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerapkan kebijakan baru terkait Kartu Tanda penduduk Elektronik (KTP El), berdasarkan UU nomor 24 tahun 2013, maka masyarakat yang telah mempunyai KTP Elektronik atau e-KTP yang tertera masa berlakunya tidak perlu memperpanjang KTP jika masa berlakunya usai.
Hal ini dinyatakan Mendagri, Tjahyo Kumolo, guna efisiensi anggaran dan tindak percaloan saat mengurus perpanjangan KTP.
"Untuk memiliki KTP Elektronik, jangan mau jika dimintai uang oleh calo atau oknum petugas untuk mengurus dan membuat KTP El," tegas Menteri TJahyo, kepada awak media, Jumat (29/1).
Ia menilai dengan adanya kebijakan pemberlakuan masa berlaku KTP El hingga seumur hidup, tentu akan berdampak positif bagi masyarakat dan pemerintah. Efisiensi anggaran dan tindak percaloan menjadi keuntungannya.
Politisi PDIP ini pun berharap agar seluruh masyarakat segera memiliki KTP Elektronik. Dengan demikian, pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan gencar melakukan pendataan warga yang belum memiliki KTP El, terutama wilayah terpencil dan terluar.
"Kita sosialisasikan ke masyarakat, kita juga akan jemput bola agar masyarakat mempunyai KTP El."
Pangkas Pungli
Tindak percaloan perpanjangan KTP El sudah menjadi rahasia umum dan cukup meresahkan masyarakat. Sebab, dalam sejumlah kasus perpanjangan KTP, oknum aparat atau calo meminta bayaran saat pengurusan. Namun, dengan adanya kebijakan ini otomatis akan meminimalisir angka pungli yang dilakukan oknum.
"Bagi masyarakat yang belum tahu kebijakan ini, jangan mau jika dimintai uang saat pengurusan KTP Elektronik yang baru," tegas Menteri Tjahyo.
Ia pun meyakinkan masyarakat bahwa KTP El yang telah habis masa berlakunya berfungsi sebagaimana biasanya. "Jadi tak perlu khawatir, KTP El yang sudah kedaluarsa masih sah untuk mengurus surat-surat penting di lembaga manapun," terangnya. (fdi)
BACA JUGA:
- Hore, KTP Elektronik Tidak Perlu Diperpanjang
- Kemendagri Tunggu DPRD Banten Angkat Rano Karno jadi Gubernur
- Kemendagri Klaim Anggaran Pilkada Sudah Siap
- APBD DKI Cair Hari Ini, Ahok Bilang Kemendagri Gila
- Pemprov DKI Bahas Hasil Evaluasi Kemendagri
Bagikan
Berita Terkait
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Dirjen Kemendagri Tak Mau Larang Rakyat Kibarkan Bendera One Piece

300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses

Kemendagri Usul Dana Parpol Naik Jadi Rp 3.000 per Suara, DPR Belum Putuskan Sikap

Polisi Tunggu Hasil Tes DNA Keluarga Pastikan Klaim Mayat di Ciliwung ASN Kemendagri Inisial OS
