Pangkas Pungli, KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 29 Januari 2016
Pangkas Pungli, KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

Ilustrasi e-KTP (Foto: MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih peristiwa- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerapkan kebijakan baru terkait Kartu Tanda penduduk Elektronik (KTP El), berdasarkan UU nomor 24 tahun 2013, maka masyarakat yang telah mempunyai KTP Elektronik atau e-KTP yang tertera masa berlakunya tidak perlu memperpanjang KTP jika masa berlakunya usai.

Hal ini dinyatakan Mendagri, Tjahyo Kumolo, guna efisiensi anggaran dan tindak percaloan saat mengurus perpanjangan KTP.

"Untuk memiliki KTP Elektronik, jangan mau jika dimintai uang oleh calo atau oknum petugas untuk mengurus dan membuat KTP El," tegas Menteri TJahyo, kepada awak media, Jumat (29/1).

Ia menilai dengan adanya kebijakan pemberlakuan masa berlaku KTP El hingga seumur hidup, tentu akan berdampak positif bagi masyarakat dan pemerintah. Efisiensi anggaran dan tindak percaloan menjadi keuntungannya.

Politisi PDIP ini pun berharap agar seluruh masyarakat segera memiliki KTP Elektronik. Dengan demikian, pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan gencar melakukan pendataan warga yang belum memiliki KTP El, terutama wilayah terpencil dan terluar.

"Kita sosialisasikan ke masyarakat, kita juga akan jemput bola agar masyarakat mempunyai KTP El."

Pangkas Pungli

Tindak percaloan perpanjangan KTP El sudah menjadi rahasia umum dan cukup meresahkan masyarakat. Sebab, dalam sejumlah kasus perpanjangan KTP, oknum aparat atau calo meminta bayaran saat pengurusan. Namun, dengan adanya kebijakan ini otomatis akan meminimalisir angka pungli yang dilakukan oknum.

"Bagi masyarakat yang belum tahu kebijakan ini, jangan mau jika dimintai uang saat pengurusan KTP Elektronik yang baru," tegas Menteri Tjahyo.

Ia pun meyakinkan masyarakat bahwa KTP El yang telah habis masa berlakunya berfungsi sebagaimana biasanya. "Jadi tak perlu khawatir, KTP El yang sudah kedaluarsa masih sah untuk mengurus surat-surat penting di lembaga manapun," terangnya. (fdi)

 

BACA JUGA:

  1. Hore, KTP Elektronik Tidak Perlu Diperpanjang
  2. Kemendagri Tunggu DPRD Banten Angkat Rano Karno jadi Gubernur
  3. Kemendagri Klaim Anggaran Pilkada Sudah Siap
  4. APBD DKI Cair Hari Ini, Ahok Bilang Kemendagri Gila
  5. Pemprov DKI Bahas Hasil Evaluasi Kemendagri

 

 

#Korupsi E-KTP #Tjahjo Kumolo #Kemendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Saat kebakaran terjadi, Agus berada di lantai tiga Gedung D bersama puluhan ASN lain yang sedang rapat.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Dunia
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Kebakaran yang melanda Gedung D Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/4), turut merembet ke rumah warga sekitar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Indonesia
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan pertama kali diterima petugas pemadam kebakaran pada pukul 13.38 WIB dari warga melalui Pos GulkarMat.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Indonesia
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Integrasi narasi kebijakan di semua level pemerintahan amat diperlukan.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Indonesia
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Humas KemenPAN-RB menjelaskan sejauh ini tidak ada aturan soal sanksi bagi instansi pusat atau daerah yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE.
Dwi Astarini - Rabu, 08 April 2026
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Indonesia
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
Indonesia
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Pada beberapa tahun sebelumnya penerimaan praja yang relatif kecil berdampak pada beban mengajar dosen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Indonesia
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Arahan tersebut sekaligus berisi strategi dalam menyongsong kinerja tahun 2026 agar lebih baik.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Bagikan