Pangkas Pungli, KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 29 Januari 2016
Pangkas Pungli, KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup

Ilustrasi e-KTP (Foto: MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih peristiwa- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerapkan kebijakan baru terkait Kartu Tanda penduduk Elektronik (KTP El), berdasarkan UU nomor 24 tahun 2013, maka masyarakat yang telah mempunyai KTP Elektronik atau e-KTP yang tertera masa berlakunya tidak perlu memperpanjang KTP jika masa berlakunya usai.

Hal ini dinyatakan Mendagri, Tjahyo Kumolo, guna efisiensi anggaran dan tindak percaloan saat mengurus perpanjangan KTP.

"Untuk memiliki KTP Elektronik, jangan mau jika dimintai uang oleh calo atau oknum petugas untuk mengurus dan membuat KTP El," tegas Menteri TJahyo, kepada awak media, Jumat (29/1).

Ia menilai dengan adanya kebijakan pemberlakuan masa berlaku KTP El hingga seumur hidup, tentu akan berdampak positif bagi masyarakat dan pemerintah. Efisiensi anggaran dan tindak percaloan menjadi keuntungannya.

Politisi PDIP ini pun berharap agar seluruh masyarakat segera memiliki KTP Elektronik. Dengan demikian, pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan gencar melakukan pendataan warga yang belum memiliki KTP El, terutama wilayah terpencil dan terluar.

"Kita sosialisasikan ke masyarakat, kita juga akan jemput bola agar masyarakat mempunyai KTP El."

Pangkas Pungli

Tindak percaloan perpanjangan KTP El sudah menjadi rahasia umum dan cukup meresahkan masyarakat. Sebab, dalam sejumlah kasus perpanjangan KTP, oknum aparat atau calo meminta bayaran saat pengurusan. Namun, dengan adanya kebijakan ini otomatis akan meminimalisir angka pungli yang dilakukan oknum.

"Bagi masyarakat yang belum tahu kebijakan ini, jangan mau jika dimintai uang saat pengurusan KTP Elektronik yang baru," tegas Menteri Tjahyo.

Ia pun meyakinkan masyarakat bahwa KTP El yang telah habis masa berlakunya berfungsi sebagaimana biasanya. "Jadi tak perlu khawatir, KTP El yang sudah kedaluarsa masih sah untuk mengurus surat-surat penting di lembaga manapun," terangnya. (fdi)

 

BACA JUGA:

  1. Hore, KTP Elektronik Tidak Perlu Diperpanjang
  2. Kemendagri Tunggu DPRD Banten Angkat Rano Karno jadi Gubernur
  3. Kemendagri Klaim Anggaran Pilkada Sudah Siap
  4. APBD DKI Cair Hari Ini, Ahok Bilang Kemendagri Gila
  5. Pemprov DKI Bahas Hasil Evaluasi Kemendagri

 

 

#Korupsi E-KTP #Tjahjo Kumolo #Kemendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah
Mendagri juga meminta pemda untuk mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
Dirjen Kemendagri Tak Mau Larang Rakyat Kibarkan Bendera One Piece
Dirjen Bahtiar menegaskan bendera Merah Putih merupakan pemersatu rakyat Indonesia sesungguhnya.
Wisnu Cipto - Jumat, 01 Agustus 2025
Dirjen Kemendagri Tak Mau Larang Rakyat Kibarkan Bendera One Piece
Indonesia
300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses
Tito menyoroti tidak ada transparansi, modal yang kurang serta profesionalisme dalam mendirikan perusahaan daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 Juli 2025
300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses
Indonesia
Kemendagri Usul Dana Parpol Naik Jadi Rp 3.000 per Suara, DPR Belum Putuskan Sikap
KPK sudah merekomendasikan agar dana parpol dinaikkan agar tidak terjadi masalah moral hazard
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 Juli 2025
Kemendagri Usul Dana Parpol Naik Jadi Rp 3.000 per Suara, DPR Belum Putuskan Sikap
Indonesia
Polisi Tunggu Hasil Tes DNA Keluarga Pastikan Klaim Mayat di Ciliwung ASN Kemendagri Inisial OS
Meski ciri-ciri fisik yang disebutkan keluarga cukup akurat, kepastian identitas mayat itu harus menunggu kesesuaian hasil tes DNA dengan darah pihak keluarga yang tengah dilakukan di RS Polri Kramat Jati.
Wisnu Cipto - Jumat, 11 Juli 2025
Polisi Tunggu Hasil Tes DNA Keluarga Pastikan Klaim Mayat di Ciliwung ASN Kemendagri Inisial OS
Bagikan