Pangkas Pungli, KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup
Ilustrasi e-KTP (Foto: MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
Merahputih peristiwa- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerapkan kebijakan baru terkait Kartu Tanda penduduk Elektronik (KTP El), berdasarkan UU nomor 24 tahun 2013, maka masyarakat yang telah mempunyai KTP Elektronik atau e-KTP yang tertera masa berlakunya tidak perlu memperpanjang KTP jika masa berlakunya usai.
Hal ini dinyatakan Mendagri, Tjahyo Kumolo, guna efisiensi anggaran dan tindak percaloan saat mengurus perpanjangan KTP.
"Untuk memiliki KTP Elektronik, jangan mau jika dimintai uang oleh calo atau oknum petugas untuk mengurus dan membuat KTP El," tegas Menteri TJahyo, kepada awak media, Jumat (29/1).
Ia menilai dengan adanya kebijakan pemberlakuan masa berlaku KTP El hingga seumur hidup, tentu akan berdampak positif bagi masyarakat dan pemerintah. Efisiensi anggaran dan tindak percaloan menjadi keuntungannya.
Politisi PDIP ini pun berharap agar seluruh masyarakat segera memiliki KTP Elektronik. Dengan demikian, pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan gencar melakukan pendataan warga yang belum memiliki KTP El, terutama wilayah terpencil dan terluar.
"Kita sosialisasikan ke masyarakat, kita juga akan jemput bola agar masyarakat mempunyai KTP El."
Pangkas Pungli
Tindak percaloan perpanjangan KTP El sudah menjadi rahasia umum dan cukup meresahkan masyarakat. Sebab, dalam sejumlah kasus perpanjangan KTP, oknum aparat atau calo meminta bayaran saat pengurusan. Namun, dengan adanya kebijakan ini otomatis akan meminimalisir angka pungli yang dilakukan oknum.
"Bagi masyarakat yang belum tahu kebijakan ini, jangan mau jika dimintai uang saat pengurusan KTP Elektronik yang baru," tegas Menteri Tjahyo.
Ia pun meyakinkan masyarakat bahwa KTP El yang telah habis masa berlakunya berfungsi sebagaimana biasanya. "Jadi tak perlu khawatir, KTP El yang sudah kedaluarsa masih sah untuk mengurus surat-surat penting di lembaga manapun," terangnya. (fdi)
BACA JUGA:
- Hore, KTP Elektronik Tidak Perlu Diperpanjang
- Kemendagri Tunggu DPRD Banten Angkat Rano Karno jadi Gubernur
- Kemendagri Klaim Anggaran Pilkada Sudah Siap
- APBD DKI Cair Hari Ini, Ahok Bilang Kemendagri Gila
- Pemprov DKI Bahas Hasil Evaluasi Kemendagri
Bagikan
Berita Terkait
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri