Hore, KTP Elektronik Tidak Perlu Diperpanjang
Pencetakan E-KTP
Merahputih Peristiwa- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mensahkan masa berlaku Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP El atau e-KTP) untuk seumur hidup. Hal ini ditegaskan Mendagri, Tjahyo Kumolo melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah se-Indonesia.
Selain itu kebijakan juga diperkuat dengan UU nomor 24 tahun 2013, Pasal 64 ayat 7 a perubahan UU nomor 23 tahun 2006.
"Bagi Anda yang masa berlaku KTP Elektronik habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi. KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom masa berlaku terdapat tanggal kedaluarsanya," Kata Menteri Tjahyo, baru-baru ini.
Tjahyo memaparkan dengan diberlakukannya kebijakan ini, artinya pemegang KTP El, tidak lagi dibebani dengan pengurusan KTP El baru jika masa berlakunya telah berakhir
"Jadi tidak perlu khawatir ditolak saat menunjukan KTP elektronik, manakala mengurus surat-surat penting di lembaga manapun," tegasnya, Jumat (29/1)
Sebab, kebijakan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang telah memiliki KTP Elektronik.
Bagaimana dengan warga yang belum memiliki KTP Elektronik ? Guna mendorong agar masyarakat segera memiliki KTP Elektronik, Pemerintah terus berusaha mensosialisasikan hal itu melalui dinas terkait. Dinas kependudukan diharapkan segera mendata penduduk di pedesaan, terpencil dan terluar dengan cara mendatangi masyarakat.
"Ini untuk menghindari percaloan Pengurusan KTP El, jangan mau jika anda dimintai uang oleh calo atau pun petugas yang membuat KTP el baru."
Proses pembuatan KTP El yang terkesan lamban, lanjutnya disebabkan minimnya sumber daya manusia (SDM). Namun, Ia berjanji akan berupaya untuk memperbaiki hal itu.
"Kita berharap seluruh masyarakat memiliki KTP El agar pendataan masyarakat lebih valid," pungkasnya. (fdi)
BACA JUGA:
- Kemendagri Tunggu DPRD Banten Angkat Rano Karno jadi Gubernur
- Kemendagri Klaim Anggaran Pilkada Sudah Siap
- APBD DKI Cair Hari Ini, Ahok Bilang Kemendagri Gila
- Pemprov DKI Bahas Hasil Evaluasi Kemendagri
- Soal Pilkada Jika KPU Siap, Kemendagri Siap
Bagikan
Berita Terkait
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri