PAN Potong 20 Persen Gaji Anggota di Legislatif


PAN dalam Kongres IV Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Minggu (1/3). (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
MerahPutih Politik - Mantan Wakil Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Azis Subekti Muhara mengatakan salah satu sumber pendanaan PAN didapat dari iuran wajib. Besar iuran anggota yang duduk di legislatif tidak sama dengan iuran anggota yang duduk di eksekutif. (Baca: Mundur Dari PAN, AM Fatwa Hargai Sikap Drajad dan Tjatur)
Azis mengungkap, iuran anggota PAN di legislatif sebesar 20 persen dari gaji. "Iuran wajib legislatif dipotong 20 persen, untuk semua tingkatan (DPR/DPRD)," kata Azis kepada Merahputih.com, di KPU, Jakarta, Rabu (11/3).
Sementara itu, iuran anggota di eksekutif tidak ada ketetapan pasti. "Tidak dipaksa, tapi wajib," kata bekas caleg dapil Jawa Barat itu. (Baca: Setoran Anggota DPR PDIP 15 % Dari Gaji)
Selain itu, PAN juga menerima sumbangan dalam bentuk zakat, infaq dan sodaqoh. Partai menjadi amil zakatnya. Namun, karena terjadi dinamika yang mengkritik partai tidak boleh mengumpulkan zakat, maka untuk sementara dihentikan.
"Seperti Muhammadiyah dan NU merasa risih. Akhirnya itu dihilangkan. Tapi rekomendasi PAN punya Badan Amil Zakat (BAZ)," tandasnya. (mad)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar

Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu

Prabowo Sentil Fenomena Gontok-gontokan di Tingkat Atas, Tak Masalah Beda Partai

Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART

PPP Punya 2 Ketua Umum Hasil Muktamar ke-10 Ancol

Daftar Pengurus DPP PSI 2025-2030: Ketua Dewan Pembina Bapak 'J', 2 Politikus NasDem Jadi Petinggi

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
