Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah Dongkrak Sektor Usaha


Staf khusus menteri keuangan Arif Budimanta optimistis dengan paket kebijakan ekonomi pemerintah (Foto: Twitter @budimanta)
MerahPutih Bisnis - Staf khusus Menteri Keuangan, Arif Budimanta mengaku sangat optimis bahwa paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah dapat membawakan angin segar bagi para pengusaha.
"Kita yakin bahwa paket kebijakan ini akan membawa angin segar bagi para pengusaha dan pertumbuhan ekonomi Indonesia," tegasnya dengan penuh keyakinan, dalam Talkshow Polemik Sindo Trijaya, “Paket Mujarab Anti Lesu” di Warung Daun Cikini, Sabtu, (29/8).
Lebih lanjut Arif menegaskan, pemerintah akan terus berusaha hadir dan bekerja untuk memahami dan memberikan apa yang dibutuhkan oleh market dan masyarakat luas demi pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih baik lagi.
"Pemerintah akan terus hadir dan bekerja. Karena pemerintah paham tentang apa yang diinginkan oleh rakyat dan market, dengan terus melakukan perbaikan," tegasnya kembali.
Seperti diketahui, terus melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) membuat pemerintah menyiapkan paket kebijakan ekonomi untuk memperlancar kegiatan ekonomi nasional dan mendorong masuknya valutas asing dari luar negeri. Paket kebijakan ekonomi yang disiapkan tersebut yakni menyangkut sektor riil, keuangan, deregulasi, tax holiday, dan beberapa kebijakan baru lainnya.
Namun sayangnya menyikapi keoptimisan dan paket kebijakan pemerintah itu, Direktur Sustainable Development Indonesia Drajad Wibowo justru pesimis dengan paket kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah itu.
"Kalau ternyata kebijakan Pemerintah itu ternyata biasa saja, tentu itu tidak akan mempengaruhi market. Karena market sudah tahu apa yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah," tegasnya.
Karena Peraturan Menteri Keuangan nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Usaha beberapa waktu lalu. Pemerintah hanya memberikan tax holiday itu pada kesembilan industri pionir seperti industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan yang menghasilkan mesin industri, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan dan perikanan, industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan/atau infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
"Nah perusahaan-perusahaan yang mendapatkan tax holiday itu perusahaan yang besar-besar semua," pungkasnya.(rfd)
Baca Juga:
Kebijakan Valas BI Tidak Berpengaruh terhadap Pelemahan Rupiah
Bagikan
Berita Terkait
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Respons Pernyataan Sri Mulyani, Legislator PKB: Pajak dan Zakat Tidak Bisa Disamakan Sepenuhnya

Menkeu dan Menhan Kunjungi Wilayah Rawan KKB di Papua Pakai Rompi Anti Peluru, Cek Perlengkapan Tempur Pasukan

Diskon Tarif Listrik Dibatalkan, Pemerintah Akui Paket Stimulus Lain lebih Berdampak ke Perputaran Ekonomi

17,3 Juta Pekerja Gaji di Bawah 3,5 Juta Bakal Terima Bantuan Rp 600 Ribu

Prabowo Teken Diskon Besar Tiket Kereta, Pesawat, Kapal, hingga Tol untuk Periode Liburan Sekolah

Prabowo akan Salurkan Beras 20 Kg dan Uang Tunai Rp 400 Ribu untuk Keluarga Penerima Manfaat

Pemerintah Batal Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Dialihkan untuk Subsidi Upah

Pelantikan Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai Tuai Kritik, Muzani: Itu Hak Prerogatif Presiden

22 Pejabat Eselon I Dilantik Termasuk Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai, Menkeu Sri Mulyani: Dipercaya Presiden Prabowo
