Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Otoritas Jasa Keuangan: PHK Bank Bersifat Sukarela

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 29 September 2015
Otoritas Jasa Keuangan: PHK Bank Bersifat Sukarela

Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berunjuk rasa menentang PHK massal di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/9). (Foto Antara/R Rekotomo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi ada sejumlah bank yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK tersebut dilakukan dengan berbagai alasan seperti pelemahan ekonomi dan restrukturisasi organisasi.

Ketua OJK Muliaman D Hadad mengakui beberapa bank sudah banyak melakukan pengurangan karyawan atau PHK dengan alasan melakukan efisiensi akibat lambatnya perekonomian Indonesia.

"Yah (ada PHK), tapi belum semua informasi masuk ke saya," kata Muliaman di Gedung OJK, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Muliaman mengatakan, pengurangan karyawan dilakukan karena ada perubahan struktural organisasi. Menurutnya, hal tersebut wajar dilakukan guna mengatasi perkembangan pertumbuhan ekonomi.

"Itu bukan PHK tapi ada perubahan struktur organisasi dan itu memang diperlukan untuk mengantisipasi pengembangan," sambungnya.

Kendati demikian, kata Muliaman, pengurangan karyawan bukan bersifat mandatory (perintah) melainkan bersifat voluntary (sukarela). Karyawan diberikan pilihan untuk menerima atau menolak tawaran PHK.

"Saya kira juga tidak bersifat mandatory retapi voluntary. Jadi kalau misalnya dia mau stay (tetap bekerja) yah stay saja. Nah, yang ada saat ini bersifat voluntary artinya kalau dia mau secara sukarela silakan dan lalu diberikan kompensasi yang menarik," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Bank MNC Internasional Tbk atau biasa disebut Bank MNC telah merumahkan atau melakukan PHK pada 120 karyawan dari total keseluruhan 1.500 karyawan. Langkah pemutusan hubungan kerja sejalan dengan penutupan 30 kantor cabang di seluruh Indonesia karena akan fokus kepada sektor mikro dan infrastruktur.

Hal serupa pun dilakukan oleh CIMB Group Holdings Berhad. Sebagai bagian dari upaya memangkas biaya, CIMB Group Holdings Berhad yang berkantor pusat di Kuala Lumpur itu mengumumkan rencana PHK di Malaysia dan Indonesia. PHK ini ditawarkan secara sukarela kepada mereka yang berminat. Karyawan yang bersedia mengikuti program ini mendapat paket Mutual Separation Scheme (MSS) atau suatu paket "pensiun dini" yang didasarkan pada pangkat dan lamanya bekerja karyawan. (rfd)

 

Baca Juga:

  1. OJK Sebut 5 Bank Akan Kolaps Jika Rupiah Tembus Rp18.000/USD
  2. Rupiah Tembus Di Level Rp.18.000, OJK Prediksi Lima Bank Nasional Kolaps
  3. Menteri Keuangan Minta Perbankan Dorong Nasabah Beralih Bisnis
  4. Perbankan Tolak Beri KPR untuk Tukang Klontong, Nelayan, dan Sopir Angkot
  5. LPS: Belum Ada Bank Gagal Kliring
#Bank #OJK #PHK Massal #Ancaman PHK Massal #PHK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Data Sistem Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia pada 2025, total kredit perbankan mencapai Rp 8.149 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Dunia
PHK di Industri Bank, OJK Sebut Langkah Penyehatan Internal
Dian memastikan,rasionalisasi tenaga kerja di KB Bank sendiri juga telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
PHK di Industri Bank, OJK Sebut Langkah Penyehatan Internal
Indonesia
PHK Tokopedia, Ekonom Tegaskan Pekerja Paling Rentan Jadi Korban
Dalam penjelasan kepada DPR dan Kementerian Ketenagakerjaan, manajemen menyebut yang terjadi yakni penataan organisasi, bukan PHK massal.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
PHK Tokopedia, Ekonom Tegaskan Pekerja Paling Rentan Jadi Korban
Indonesia
OJK Pangkas Pemutihan SLIK Jadi 3 Hari dari Sebulan Setelah Lunas, Biar Gampang Ajukan Utang Baru
OJK memangkas waktu pemutihan data SLIK menjadi maksimal 3 hari kerja setelah pelunasan kredit dari sebelumnya sebulan.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
OJK Pangkas Pemutihan SLIK Jadi 3 Hari dari Sebulan Setelah Lunas, Biar Gampang Ajukan Utang Baru
Indonesia
Hindari Gambir dan Kantor OJK Siang Ini, Ada Demo Dikawal 400 Polisi
Sebanyak 413 personel gabungan disiagakan untuk mengawal dua aksi unjuk rasa di Gambir dan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (7/7). Polisi imbau masyarakat hindari lokasi untuk cegah kemacetan.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Hindari Gambir dan Kantor OJK Siang Ini, Ada Demo Dikawal 400 Polisi
Indonesia
Dasco Fasilitasi Pertemuan TikTok dengan Kemenaker Soal PHK, TikTok: Pekerja Ambil Paket Kompensasi
Media sosial diramaikan kabar yang menyebut 90 persen karyawan Tokopedia mengalami PHK setelah perusahaan diakuisisi TikTok.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Dasco Fasilitasi Pertemuan TikTok dengan Kemenaker Soal PHK, TikTok: Pekerja Ambil Paket Kompensasi
Indonesia
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
OJK mengapresiasi dukungan Bank Jakarta dalam Program Pengembangan Ekonomi Daerah yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan inklusi keuangan di DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
Indonesia
Tokopedia dan TikTok Dikabarkan Lakukan PHK, Pemerintah Cari Fakta Lapangan
Pendekatan pemerintah saat ini mengedepankan penyelesaian langsung di lapangan. Model tersebut sebelumnya telah diterapkan dalam sejumlah kasus hubungan industrial
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Tokopedia dan TikTok Dikabarkan Lakukan PHK, Pemerintah Cari Fakta Lapangan
Indonesia
Kemnaker Telusuri Isu PHK di TikTok dan Tokopedia, Mediator HI Mulai Bergerak
Kemnaker mulai menelusuri isu PHK di TikTok dan Tokopedia. Hingga kini belum ada laporan resmi, sementara pemerintah masih menunggu klarifikasi dari perusahaan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
Kemnaker Telusuri Isu PHK di TikTok dan Tokopedia, Mediator HI Mulai Bergerak
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Bagikan