Otoritas Jasa Keuangan: PHK Bank Bersifat Sukarela


Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berunjuk rasa menentang PHK massal di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/9). (Foto Antara/R Rekotomo)
MerahPutih Bisnis - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi ada sejumlah bank yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK tersebut dilakukan dengan berbagai alasan seperti pelemahan ekonomi dan restrukturisasi organisasi.
Ketua OJK Muliaman D Hadad mengakui beberapa bank sudah banyak melakukan pengurangan karyawan atau PHK dengan alasan melakukan efisiensi akibat lambatnya perekonomian Indonesia.
"Yah (ada PHK), tapi belum semua informasi masuk ke saya," kata Muliaman di Gedung OJK, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Muliaman mengatakan, pengurangan karyawan dilakukan karena ada perubahan struktural organisasi. Menurutnya, hal tersebut wajar dilakukan guna mengatasi perkembangan pertumbuhan ekonomi.
"Itu bukan PHK tapi ada perubahan struktur organisasi dan itu memang diperlukan untuk mengantisipasi pengembangan," sambungnya.
Kendati demikian, kata Muliaman, pengurangan karyawan bukan bersifat mandatory (perintah) melainkan bersifat voluntary (sukarela). Karyawan diberikan pilihan untuk menerima atau menolak tawaran PHK.
"Saya kira juga tidak bersifat mandatory retapi voluntary. Jadi kalau misalnya dia mau stay (tetap bekerja) yah stay saja. Nah, yang ada saat ini bersifat voluntary artinya kalau dia mau secara sukarela silakan dan lalu diberikan kompensasi yang menarik," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Bank MNC Internasional Tbk atau biasa disebut Bank MNC telah merumahkan atau melakukan PHK pada 120 karyawan dari total keseluruhan 1.500 karyawan. Langkah pemutusan hubungan kerja sejalan dengan penutupan 30 kantor cabang di seluruh Indonesia karena akan fokus kepada sektor mikro dan infrastruktur.
Hal serupa pun dilakukan oleh CIMB Group Holdings Berhad. Sebagai bagian dari upaya memangkas biaya, CIMB Group Holdings Berhad yang berkantor pusat di Kuala Lumpur itu mengumumkan rencana PHK di Malaysia dan Indonesia. PHK ini ditawarkan secara sukarela kepada mereka yang berminat. Karyawan yang bersedia mengikuti program ini mendapat paket Mutual Separation Scheme (MSS) atau suatu paket "pensiun dini" yang didasarkan pada pangkat dan lamanya bekerja karyawan. (rfd)
Baca Juga:
- OJK Sebut 5 Bank Akan Kolaps Jika Rupiah Tembus Rp18.000/USD
- Rupiah Tembus Di Level Rp.18.000, OJK Prediksi Lima Bank Nasional Kolaps
- Menteri Keuangan Minta Perbankan Dorong Nasabah Beralih Bisnis
- Perbankan Tolak Beri KPR untuk Tukang Klontong, Nelayan, dan Sopir Angkot
- LPS: Belum Ada Bank Gagal Kliring
Bagikan
Berita Terkait
Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK

Begini Masalah Yang Jerat Industri Tekstil Nasional Hingga PHK Ribuan Pekerja

DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!

Keinginan Warga Menabung Menurun, Warga Penghasilan Rp 3 Juta Per Bulan Paling Terdampak

Konsolidasi Asuransi BUMN: 15 Perusahaan Jadi 3, Dorong Kapasitas dan Penuhi Aturan OJK

Rekening Dormant Rp 204 Miliar Dibobol Sindikat, DPR Tegaskan Peringatan Bagi Perbankan

Setelah Tangkap CEO Investree, Polisi Kejar Ceo Kresna Life dan Wanaartha Life

OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar

Ratusan Ribu Pekerja Tekstil di PHK, Pemerintah Tertibkan Pejabat dan Mafia Kuota Impor

Penempatan Duit Negara Rp 200 Triliun Bikin Bunga Deposito Turun, Tanda Program Berhasil?
