Ormas Bikin Rusuh Bisa Dibubarkan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 11 Agustus 2015
Ormas Bikin Rusuh Bisa Dibubarkan

Kepala Subdit Organisasi Kemasyarakatan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar (Foto MerahPutih/Achmad)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih, Nasional-Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang sering membuat keributan kerap meresahkan masyarakat. Kemendagri menyatakan Ormas yang sering bikin ulah atau berbuat anarkistis bisa saja dibubarkan.

"Ormas yang sering berbuat anarki bisa saja dibubarkan melalui proses bertahap," jelas Kepala Subdit Organisasi Kemasyarakatan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, di Jakarta, Selasa (11/8).

Bahtiar menjelaskan, untuk membubarkan Ormas harus melalui pembuktian di pengadilan. Namun, kalau yang berbuat anarkis adalah oknum atau anggota sebuah Ormas maka bisa langsung ditindak saat itu juga.

"Kalau bakar rumah, siapa yang akan menggantinya?" lanjut Bahtiar mencontohkan.

Berdasarkan UU No 17 tahun 2013 pendirian Ormas sebenarnya untuk tujuan kemanusiaan. Seperti, pemberdayaan masyarakat miskin dan menciptakan kerukunan umat beragama.

"Kalau dari segi UU sudah clear, fungsi Ormas untuk pelayanan sosial. Namanya juga kemasyarakatan, bisa agama, budaya," tandasnya.

Sebelumnya, massa Forum Betawi Rempug (FBR) terlibat aksi pengeroyokan terhadap Chandra, tukang parkir yang mengenakan baju ormas Pemuda Pancasila d Pasar Gembrong, Jakarta Tmur, Sabtu (8/8) lalu. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faroq mengatakan perkelahian diduga dipicu perebutan lahan parkir. (Mad)

Baca Juga:

Jelang Lebaran FBR 'Malak' THR?

FPI Desak Polisi Usut Tuntas Kerusuhan Tolikara

Polri Tindak Tegas Sweeping Ormas Anarkis 

 

 

 

#Ormas Anarkis #Ormas FBR
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Warga Harus Sadar Setiap Aksi Kemungkinan Ada Penunggang Gelap, Suarakan Aspirasi Dengan Damai
Apabila aspirasi masyarakat ditunggangi oleh pihak-pihak yang sedang terpojok, maka perjuangan untuk menegakkan keadilan justru bisa berbalik merugikan rakyat itu sendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
Warga Harus Sadar Setiap Aksi Kemungkinan Ada Penunggang Gelap,  Suarakan Aspirasi Dengan Damai
Indonesia
Soal Ormas Bermasalah, Komisi II DPR Dorong Penegakan Hukum
Guru kencing berdiri, murid kencing berlari
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
Soal Ormas Bermasalah, Komisi II DPR Dorong Penegakan Hukum
Indonesia
Imam Besar FBR: Pergub Lembaga Adat Betawi Harus Dipercepat
Pergub LAM Betawi akan mengakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 April 2025
Imam Besar FBR: Pergub Lembaga Adat Betawi Harus Dipercepat
Indonesia
Dapat Dukungan dari FBR, Pramono Yakin Jadi Gubernur Jakarta
FBR menyerahkan naskah akademik Undang-undang DKJ Pasal 31 terkait pengembangan kebudayaan Betawi
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 Oktober 2024
Dapat Dukungan dari FBR, Pramono Yakin Jadi Gubernur Jakarta
Indonesia
Pramono Anung akan Jadikan FBR Mitra Strategis Pemerintah
FBR akan jaga TPS
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 Oktober 2024
Pramono Anung akan Jadikan FBR Mitra Strategis Pemerintah
Indonesia
FBR: Pramono Anung dan Rano Karno 'Danta' dan Kaga Ribet
Kita ingin menghadirkan pemimpin yang memiliki komitmen penuh dalam membangun dan membersamai masyarakat Betawi
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 Oktober 2024
FBR: Pramono Anung dan Rano Karno 'Danta' dan Kaga Ribet
Indonesia
Ketum FBR Sambut Ridwan Kamil Cuma Sampai Teras, Si Doel Disuguhi Semur Jengkol
Sementara itu Bang Doel mengaku berterimakasih dengan penerimaan Lutfi Hakim
Angga Yudha Pratama - Kamis, 03 Oktober 2024
Ketum FBR Sambut Ridwan Kamil Cuma Sampai Teras, Si Doel Disuguhi Semur Jengkol
Indonesia
RD Tersangka Baru Pembubaran Acara Din Syamsudin Terbukti Pukuli Satpam Hotel
Tersangka MR dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP. Saat kejadian, MR masuk ke ruang diskusi melalui pintu belakang hotel.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 Oktober 2024
RD Tersangka Baru Pembubaran Acara Din Syamsudin Terbukti Pukuli Satpam Hotel
Indonesia
Polri Sebut Pembubaran Paksa Diskusi Kemang Aksi Anarkis Brutal
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan FEK (38) dan GW (22) sebagai tersangka aksi pembubaran diskusi yang berlangsung di Kemang
Wisnu Cipto - Senin, 30 September 2024
Polri Sebut Pembubaran Paksa Diskusi Kemang Aksi Anarkis Brutal
Indonesia
Polisi Kantongi Nama 10 Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Tokoh di Kemang
Sebanyak 25 orang tak dikenal membubarkan paksa acara diskusi sejumlah tokoh di Kemang Jakarta Selatan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 28 September 2024
Polisi Kantongi Nama 10 Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Tokoh di Kemang
Bagikan