Oknum Polisi Pemeras Pengusaha Karaoke Dilimpahkan ke Kejaksaan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 28 September 2015
Oknum Polisi Pemeras Pengusaha Karaoke Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi tertangkap, diborgol (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Kombes (Pol) Djoko Purwanto mengatakan, telah mengembalikan berkas AKBP PN ke Kejaksaan. AKBP PN merupakan oknum anggota Polri yang diduga melakukan pemerasan ke pengusaha karaoke di Bandung, Jawa Barat.

"Waktu itu berkasnya memang P19, sekarang sudah kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa. Dan berkas sudah dikirim kembali ke kejaksaan. Harapannya semoga segera dinyatakan lengkap (P21)," ujar Djoko di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (28/9).

Sejauh ini, tersangka dalam kasus tersebut masih ditahan di Bareskrim. “Untuk tersangkanya (AKBP PN) masih ditahan di Bareskrim.” papar Djoko.

Untuk diketahui, AKBP PN yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Tim III Subdirektorat IV Tindak Pidana Narkorika Bareskrim Polri itu ditangkap Propam Polri atas kasus pemerasan pengusaha karaoke di Bandung.

AKBP PN menemukan narkoba di tempat karaoke pengusaha berinisial JK. Lalu, ia dan empat anak buahnya menawarkan JK memberi uang Rp5 miliar agar kasus tidak diproses hukum. JK menyanggupi dengan membayar 80.000 dolar AS dan empat kilogram emas. Usai Petugas mendapat uang itu, JK dilepas dan tak diproses hukum.

Uang dari JK kemudian dibagi-bagi baik ke AKBP PN maupun ke empat anak buahnya. ‎Masing-masing anak buahnya mendapatkan jatah 100 gram emas dan uang 10.000 dolar AS.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menjerat AKBP PN dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Bareskrim Periksa Ketua KY Suparman Marzuki
  2. Rawan Intervensi, Komisi Yudisial Awasi Sidang Praperadilan BG
  3. Sambangi Bareskrim Polri, Haji Lulung Irit Bicara
  4. Kasus Pembajakan Hak Cipta Meningkat, BEKraf Lapor Bareskrim
  5. Bareskrim: RJ Lino Akan Dimintai Keterangan Terkait Pelindo II
#Polisi #Polri #Suap Untuk Oknum Kepolisian
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
4.217 Polis Jaga Perayaan Natal 2025, Sejumlah Gereja di Jabodetabek Jadi Fokus Pengamanan
Terdiri dari 4.217 personel Polri, 394 personel TNI Kodam Jaya, dan 433 personel Pemprov DKI Jakarta, serta didukung elemen potensi masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
4.217 Polis Jaga Perayaan Natal 2025, Sejumlah Gereja di Jabodetabek Jadi Fokus Pengamanan
Indonesia
DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU
Terkait rencana revisi UU Polri, Soedeson memastikan pembahasan tersebut tetap akan dilakukan dan materi yang diatur dalam Perpol nantinya akan diperkuat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
Kapolri Perintahkan Anak Buah Waspadai Cuaca Ektrem Saat Libur Nataru, Jangan Menyepelekan
Ancaman cuaca ekstrem hingga bencana yang bisa terjadi saat musim mudik Natal dan Tahun Baru 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
Kapolri Perintahkan Anak Buah Waspadai Cuaca Ektrem Saat Libur Nataru, Jangan Menyepelekan
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamanan Natal dan Tahun Baru tahun ini dirancang sebagai bentuk pelayanan menyeluruh kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Indonesia
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
Hasil keterangan awal dari para pelaku yang ditangkap mengungkap, kelompok pemburu diduga berjumlah delapan orang, membawa empat pucuk senjata rakitan serta sejumlah amunisi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
Indonesia
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Keenam anggota tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Indonesia
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Operasi Lilin 2025 akan mengerahkan 146.071 personel gabungan untuk mengamankan Nataru 2025/2026.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Bagikan