Rawan Intervensi, Komisi Yudisial Awasi Sidang Praperadilan BG


udi Gunawan disaksikan tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/2). (Antara Foto)
MerahPutih Nasional- Komisi Yudisial (KY) terlihat mengawasi sidang Praperadilan Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses persidangan berjalan dengan baik tanpa intervensi dan hakim menjalankan tugasnya secara independen.
Berdasarkan pantauan merahputih.com, Komisioner Komisi Yudisial Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas, Hakim Ibrahim tampak hadir dalam sidang di dampingi oleh dua stafnya.
"Memastikan saja, praperadilan berjalan dengan baik. Kita tidak bermaksud mengintervensi kecuali meminta independensi dan imparsialitas hakim. Apalagi dirinya hanya hakim tunggal," jelas Ibrahim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dari Siapa KPK dapat Laporan Harta Kekayaan Budi Gunawan?
Sementara sidang saat ini telah dilanjutkan, Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mempersilakan tim pengacara BG untuk memanggil satu per satu saksi yang akan dihadirkan. Para saksi itu merupakan penyidik Bareskrim Polri dan mantan penyidik KPK.
Saksi-saksinya adalah Irsan, Hendi Kurniawan, Budi Wibowo, dan plt sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (cpy)
Bagikan
Berita Terkait
Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu

DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal

DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP

Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata

DPR Ungkap Polri Telah Miliki Lebih daripada 600 SPPG, Siap Sukseskan MBG

Akpol Resmi Luncurkan Siniar, Jadi Media Edukasi dan Keterbukaan

Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM

Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam

‘Tototwukwuk’ Mulai Jarang Tendengar di Jalanan, Pengamat sebut Bukti Polantas Patuh dan Sadar

Kapolri Sebut Polisi di Lokasi Unjuk Rasa bukan untuk Batasi Demokrasi, Deteksi Penyusup yang Memprovokasi
