Rawan Intervensi, Komisi Yudisial Awasi Sidang Praperadilan BG
udi Gunawan disaksikan tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/2). (Antara Foto)
MerahPutih Nasional- Komisi Yudisial (KY) terlihat mengawasi sidang Praperadilan Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses persidangan berjalan dengan baik tanpa intervensi dan hakim menjalankan tugasnya secara independen.
Berdasarkan pantauan merahputih.com, Komisioner Komisi Yudisial Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas, Hakim Ibrahim tampak hadir dalam sidang di dampingi oleh dua stafnya.
"Memastikan saja, praperadilan berjalan dengan baik. Kita tidak bermaksud mengintervensi kecuali meminta independensi dan imparsialitas hakim. Apalagi dirinya hanya hakim tunggal," jelas Ibrahim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dari Siapa KPK dapat Laporan Harta Kekayaan Budi Gunawan?
Sementara sidang saat ini telah dilanjutkan, Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mempersilakan tim pengacara BG untuk memanggil satu per satu saksi yang akan dihadirkan. Para saksi itu merupakan penyidik Bareskrim Polri dan mantan penyidik KPK.
Saksi-saksinya adalah Irsan, Hendi Kurniawan, Budi Wibowo, dan plt sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (cpy)
Bagikan
Berita Terkait
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
4.217 Polisi Jaga Perayaan Natal 2025, Sejumlah Gereja di Jabodetabek Jadi Fokus Pengamanan
DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Kapolri Perintahkan Anak Buah Waspadai Cuaca Ektrem Saat Libur Nataru, Jangan Menyepelekan
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi