Ogah Bayar Parkir, Pengunjung Supermarket Ditusuk

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 11 Agustus 2015
Ogah Bayar Parkir, Pengunjung Supermarket Ditusuk
Ilustrasi Pembunuhan Senjata Tajam (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

MerahPutih Kriminal - Seorang pengunjung supermarket DR (30), menjadi korban penusukan seorang tukang parkir IH (22), di jalan Raya Ceger, Kelurahan Jurangmangu, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (10/8).

Menurut keterangan Kapolsek Pondok Aren, Kompol Alfonso, penusukan terjadi lantaran pengunjung ogah membayar parkir sehabis berbelanja.

"Kejadian sore tadi, sehabis berbelanja, pengunjung tidak mau bayar parkiran. Kesal, pelaku menusuk korban," katanya kepada merahputih.com saat dikonfirmasi, Senin (10/8).

Kejadiannya begitu cepat, kata Kapolsek. Berawal saat DR keluar supermarket yang berlokasi di bilangan Jurangmangu, Pondok Aren. Pelaku IH, tukang parkir hendak menagih uang parkiran. Namun, korban enggan membayar lantaran merasa penduduk asli pribumi.

Korban pun langsung tancap gas dengan sepeda motor miliknya, meninggalkan TKP. Tak terima, pelaku meneriaki korban. Sehingga korban berbalik arah dan menyamperi pelaku.

"Terjadi adu mulut antara korban dan pelaku, hingga terjadi adu jotos, merasa terdesak pelaku mengambil pisau tukang martabak kemudian menusuk korban," kata Alfonso.

Beruntung, saat tusakan pertama yang mengarah keleher korban dapat dihindari, sehingga hanya mengenai kaki sebelah kiri korban.

"Pelaku yang ketakutan kemudian melarikan diri, sementara korban langsung dibawa warga kerumah sakit terdekat," ujarnya.

Jedah beberapa jam kemudian pelaku yang sedang asik nongkrong bereng bersama teman-temannya, di ringkus polisi.

"Pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian."

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akhirnya harus meringkuk dalam sel Mapolsek Pondok Aren.

"Sebagai barang bukti, Polisi menyita pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban,"

Selanjutnya, kata Alfonso pelaku akan dimejahijaukan, dengan tuduhan melakukan penganiyaan yang mengakibatkan korban luka parah. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.(fdi)

 

Baca Juga:

Pergoki Sedang Selingkuh, Daniel Tusuk Istri

Pelaku Penusukan Istri Diringkus Saat Hendak Naik Angkot

Rian dan Mpih Tewas di Tangan Laki-laki Sensitif

Polisi Selidiki Kematian Evan Situmorang

#Polsek Pondok Aren #Rawan Kejahatan #Tangerang Selatan Banten #Pembunuhan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan