OC Kaligis Jadi Tersangka, NasDem Belum Keluarkan Sikap Resmi


Pengacara Otto Cornelis Kaligis tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai tersangka kasus suap kepada Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Medan. KPK menetapkan OC Kaligis karena telah memiliki dua bukti alat permulaan cukup.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella mengaku prihatin dengan penetapan OC Kaligis sebagai tersangka. Sebab OC Kaligis sendiri tercatat sebagai Kader Partai NasDem.
"Satu dua hari kedepan kita akan rapatkan hal ini. Kita akan tunjukkan dalam sikap resmi," kata Rio Capella saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (14/7).
Anggota Komisi III tersebut menilai persoalan hukum yang menjerat OC Kaligis tidak lepas dari profesinya sebagai pengacara. Namun demikian ia tetap berharap bahwa KPK tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Kita pahami saat ini pak OC kan sebagai pengacara," tandas Rio Capella.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). KPK menjemput paksa OC Kaligis di sebuah hotel di kawasan Selatan Jakarta. OC Kaligis sendiri telah dicegah bepergian keluar negeri.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di PTUN Medan beberapa waktu solam. Dalam operasi tersebut KPK menyita 15 ribu dollar Amerika Serikat dan 5 ribu Dollar Singapura di ruang kerja Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pelaksana tugas KPK Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan bahwa uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujuan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan pemeriksaan dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.
Selain OC Kaligis nama lain yang sudah di cegah bepergian keluar negeri adalah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama dengan istrinya Evy Susanti. Kemudian pengacara dari kantor OC Kaligis, Julius Irawansyah Mawarji, Yuliandaa Tri Ayuni dan Yeni Oktarinan Misnan.
OC Kaligis sendiri adalah mantan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Sulawesi Utara. Ia mundur karena kecewa atas Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem terkait calon Wali Kota Bitung, Max Lomban. Meski mundur dari DPW Partai NasDem Sulawesi Utara ia masih aktif di Mahkamah Partai NasDem. (bhd)
BACA JUGA:
Satu Setengah Jam Digarap KPK , OC Kaligis Ditetapkan Tersangka
Hakim Tripeni Lulusan Terbaik Kedua Seleksi MA
KPK Keluarkan Surat Pencekalan Tersangka PTUN Medan
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah

Pimpinan DPR Pastikan Ahmad Sahroni Belum Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota Legislatif

NasDem Minta Gaji hingga Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan

Akun X ‘Sahroni Berdikari’ Palsu, Partai NasDem Siap Ambil Langkah Hukum

NasDem Geser Ahmad Sahroni, Pindah dari Wakil Ketua Komisi III ke Anggota Komisi I DPR

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

Murka Surya Paloh! Sentil KPK Soal OTT Bupati Kolaka Timur, Minta DPR Turun Tangan

Resmi! NasDem Beri Dukungan Penuh ke Prabowo-Gibran, Tapi Paloh Ancam Akan Lakukan Ini jika Ada Kebijakan Salah
