KPK Keluarkan Surat Pencekalan Tersangka PTUN Medan


Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/6). (foto Antara/Sigid Kurniawan)
MerahPutih, Nasional-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeluarkan surat cekal terhadap lima orang tersangka suap PTUN Medan yang diciduk Kamis (9/7).
Wakil Ketua Plt KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengungkapkan pencekalan dilakukan demi kelancaran pemeriksaan, agar yang bersangkutan tidak bepergian ketika penyidik membutuhkan keterangan dari para tersangka.
"Sesuai kebutuhan akan kita lakukan (Pencekalan), pokoknya apa yang menurut penyidik relevan akan dilakukan pencegahannya," ujarnya di Jakarta, Jumat (10/7).
Sebelumnya KPK menetapkan Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Serta dua orang hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, satu Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan pengacara M Yagari Bhastara Guntur (Gerry) sebagai tersangka dugaan kasus penyuapan pada sidang gugatan Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, atas ditersangkanya Fuad oleh Kejati Sumut terkait dugaan kasus korupsi bantuan sosial di pemerintah provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. (AB)
Baca Juga:
Hakim PTUN Medan yang Diciduk KPK Sedang Tangani Gugatan Korupsi APBD
Hakim Tripeni Lulusan Terbaik Kedua Seleksi MA
Anak Buah OC Kaligis Ikut Terjaring KPK?
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia

Pasca Vonis Hasto, KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah ke Tahap Selanjutnya
