MKD DPR Segera Tindaklanjuti Laporan Ijazah Palsu
Mantan staf administrasi Frans Agung Mulia, Denty Noviani Sari temui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR, Jakarta, Kamis (28/5). (Foto: MerahPutih/Achmad)
MerahPutih, Nasional-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menilai keterangan yang diberikan mantan staf anggota Dewan Denty Noviani Sari sudah cukup. Tapi, MKD belum bisa menarik kesimpulan.
"Sudah cukup, tapi belum bisa disimpulkan," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat, anggota DPR dari Fraksi PKS di DPR, Jakarta, Kamis (28/5).
Menurut dia, keterangan Denty harus dikonfrontir dengan keterangan terlapor, Frans Agung Mulia Natamengala, anggota DPR dari Fraksi Hanura, yang tak lain mantan atasan Denty.
Sementara itu, Denty berharap MKD menindaklanjuti laporannya dan MKD memecat Frans dari DPR.
"Saya berharap dia (Frans) merasakan apa yang saya rasakan, diberhentikan dan saya mendapat pesangon," ujar Denty
Seperti diberitakan sebelumnya, Frans dilaporkan Denty lantaran menggunakan gelar Doktor yang diduga palsu pada kartu namanya. Selain itu, Frans dilaporkan karena melakukan tindakan sewenang-wenang dengan memecat Denty tanpa alasan dan pesangon. (Mad)
Baca Juga:
Selain Ijazah Palsu, Denty Adukan Pemecatan Dirinya
Saksi Ijazah Palsu Bawa Bukti Amplop Cokelat
Benny K Harman: Pembersihan Ijazah Palsu Harus Dimulai dari DPR
Bagikan
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara