MK Tolak Pembubaran OJK


Ketua MK Arief Hidayat (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (kiri) dan Hakim MK Patrialis Akbar (kanan) memimpin sidang uji materil UU OJK di gedung MK, Jakarta, Selasa (4/8). (Antara)
MerahPutih, Nasional-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dimohonkan Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB).
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (4/8) seperti dikutip Antara.
MK juga menyatakan permohonan provisi para pemohon tidak dapat diterima, namun mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian terkait dengan frasa "dan bebas dari campur tangan pihak lain" yang mengikuti kata "independen" dalam Pasal 1 Angka 1 UU OJK.
Secara garis besar, dalam permohonan dan provisinya TPKEB meminta kegiatan operasional OJK diberhentikan untuk sementara waktu hingga ada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa pembentukan OJK sebagai lembaga yang independen adalah perintah Pasal 34 UU BI.
"Meski tidak diperintahkan oleh UUD 1945, hal tersebut tidak serta-merta pembentukan OJK adalah inkonstitusional karena pembentukan OJK atas perintah undang-undang yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang," ujar hakim konstitusi.
Terkait dengan persoalan pengaturan dan pengawasan di bidang perekonomian dan sektor keuangan, saat ini dilaksanakan oleh dua lembaga, yakni Bank Indonesia dan OJK.
Hal itu dinyatakan MK sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang.
"Dengan demikian, pemisahan atau pun penggabungan kewenangan lembaga tersebut bukanlah merupakan persoalan konstitusionalitas. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil para pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," tegas hakim konstitusi. (Luh)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK

DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!

Setelah Tangkap CEO Investree, Polisi Kejar Ceo Kresna Life dan Wanaartha Life

OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar

Pemerintah Tempatkan Duit Rp 200 Triliun di Bank, Rasio Kredit Membaik

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal

OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Anggota Diminta Aktif Menabung dan Simpan Deposito
