Berikan Kredit kepada Nelayan, Menteri Susi Gandeng OJK

Fredy WansyahFredy Wansyah - Senin, 11 Mei 2015
Berikan Kredit kepada Nelayan, Menteri Susi Gandeng OJK

ANTARA FOTO/Joko Sulistyo

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Bisnis - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Otoritas Jasa keuangan (OJK) di Pelabuhan Perikanan Boddia, Takalar, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (11/05). Penandatanganan nota kesepahaman disaksikan langsung Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Menteri Susi mengatakan bahwa laut Indonesia merupakan terpanjang ke-2 di dunia. Namun hasil ekspor produknya berada di posisi ke-5 di ASEAN. Hal ini membuat sektor perikanan dan kelautan butuh dukungan OJK guna mendorong industri perbankan untuk menyalurkan kredit ke sektor kelautan dan perikanan.

"Saya yakin jika financing lembaga-lembaga keuangan ini bergerak, masuk, mensupport sektor perikanan dan kelautan itu pasti akan berhasil meningkatkan produksi dan ekspor hasi laut kita," tutur Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, melalui keterangan pers yang diterima Merahputih.com, Jakarta, Senin (11/5).

Susi menuturkan, sejumlah bank akan menyalurkan kredit langsung kepada nelayan. Bank ini akan melakukan beberapa pembiayaan, seperti pembiayaan kapal, pembiayaan penyediaan lemari pendingin atau cold storage, pembiayaan sentra produksi perikanan, pembiayaan rumput laut dan pembiayaan pelabuhan.

Berdasarkan data OJK, kredit bank yang disalurkan ke sektor maritim baru mencapai Rp17,6 triliun per Desember 2014. Porsi kredit ke sektor maritim hanya mencapai 0,49% dari total kredit Rp3.600 triliun industri perbankan. Dari nilai itu, kredit yang disalurkan perbankan ke sektor kelautan dan perikanan sebesar Rp17,6 triliun, 75 persennya berupa kredit modal kerja dan 25 persen untuk modal investasi.

"Sektor usaha di bidang kelautan dan perikanan potensinya sangat besar. Itu membutuhkan pembiayaan yang sangat besar. Bisa masukkan kredit ke kegiatan penangkapan ikan, budidaya, pengolahan, pemasaran produk, wisata bahari, dan jasa pendukung lainnya," tuturnya. (rfd)

Baca Juga:

Museum Bank Indonesia, Alternatif Wisata Ibu Kota

Kasus Benjina, Menteri Susi Pudjiastuti Khawatirkan ABK Indonesia

Meski Doyan Merokok, Menteri Susi Miliki Segudang Prestasi

Kasus Benjina Buat Menteri Susi Keluarkan Kebijakan Baru

#KKP #Susi Pudjiastuti
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Pulau Kapal Besar memiliki luas kurang lebih 0,088 Km persegi atau 8,8 hektare, sedangkan Pulau Kapal Kecil seluas 0,018 Km persegi atau 1,8 hektare.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Indonesia
Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan
Mendorong agar KKP mampu melakukan peningkatan produktivitas dengan penggunaan teknologi budi daya ramah lingkungan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 Juli 2025
Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan
Indonesia
Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi
"Tetapi apabila pulau kecil itu boleh (dilakukan pemanfaatan) maka kalau dia belum punya izin (pemanfaatan), maka kita lakukan penyegelan dan kita minta mereka untuk melakukan proses legalisasi yang benar sekaligus kita lakukan sosialisasi," kata Trenggono.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Juli 2025
 Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut
Tambang nikel, khususnya perlintasan jalur dari lokasi tambang ke smelter, menjadi hal yang harus dikaji ulang mengingat hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi terumbu karang
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut
Indonesia
Pemerintah Bikin Kampung Merah Putih Buat Sejahterakan Nelayan, Tahun Ini Ditargetkan 100 Kampung
Implementasi Kampung Nelayan Merah Putih melibatkan pemerintah daerah untuk menjaring lokasi potensial. Hal itu untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal dengan dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Mei 2025
Pemerintah Bikin Kampung Merah Putih Buat Sejahterakan Nelayan, Tahun Ini Ditargetkan 100 Kampung
Indonesia
Indonesia Masih Jadi Magnet Illegal Fishing, Tahun 2025 Sudah Menangkap 32 Kapal Ilegal
Lokasi penangkapan kapal asing antara lain yakni dua kapal Vietnam di Laut Natuna Utara, satu kapal China di Perairan Selatan Bali, dua kapal Filipina di Perairan Papua, serta satu kapal Filipina dan 21 rumpon di Bitung, Sulawesi Utara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Mei 2025
Indonesia Masih Jadi Magnet Illegal Fishing, Tahun 2025 Sudah Menangkap 32 Kapal Ilegal
Indonesia
Indonesia Sumbang 15 Persen Pasokan Tuna Dunia, Ini Alasannya
Data dari Badan Pangan Dunia (FAO) pada 2022 menunjukkan bahwa volume tangkapan tuna Indonesia mencapai 752.118 ton
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Indonesia Sumbang 15 Persen Pasokan Tuna Dunia, Ini Alasannya
Indonesia
KKP Janji Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut, Terhenti Karena Ramadan
Menurut Nugroho, salah satu kendala dalam pembongkaran adalah dasar bambu yang tertancap hingga kedalaman dua hingga tiga meter di bawah permukaan laut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 April 2025
KKP Janji Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut, Terhenti Karena Ramadan
Indonesia
Kades Diklaim Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar, Minta Waktu 30 Hari. Tapi Denda Perusahaan Tidak Disebutkan
Trenggono tidak menyebutkan berapa jumlah denda administratif yang dikenakan kepada PT TRPN atas kasus pagar laut di Bekasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Februari 2025
Kades Diklaim Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar, Minta Waktu 30 Hari. Tapi Denda Perusahaan Tidak Disebutkan
Indonesia
Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Polisi, Pelaku Diklaim Bakal Bayar Denda Rp 48 Miliar
Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam kasus tersebut hanya sebatas pemberian sanksi administrasi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Februari 2025
Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Polisi, Pelaku Diklaim Bakal Bayar Denda Rp 48 Miliar
Bagikan