Misteri Pembunuhan Putri Terungkap
Ilustrasi Mayat (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Kriminal - Teka-teki kasus pembunuhan Putri Mariska (13) terungkap sudah. Setelah dua pekan melakukan penyelidikan akhirnya polisi berhasil mengetahui dalang tersangka pembunuhan sadis terhadap Putri.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Agus Pranoto menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan terhadap Putri tidak lain adalah kakak kandung korban berinisial R. Polisi menetapkan R sebagai tersangka tunggal.
"Dugaan terbukti bahwa pelakuknya adalah R. Kini R sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Agus Pranoto dalam jumpa persnya di Mapolres Tangerang, Sabtu (27/6).
Perwira polisi menengah dengan pangkat tiga buah bunga melati di pundak menjelaskan, R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil tes DNA dan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan oleh R. Usai menggorok leher adik kandungnya, kemudian R menyayat dan menggorok dirinya sendiri.
"Kami pastikan bahwa R adalah pelaku tunggal," tandas Agus Pranoto.
Seperti diberitakan MerahPutih.com sebelumnya, Putri Mariska Medina ditemukan tewas bersimbah darah di Kampung Duku, jalan Masjid Al Baido RT 03/05, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 7 Juni 2015.
R sendiri semula dirawat di RS Bhakti Asih, Ciledug, Tangerang. Kemudian ia dipindahkan di RS Kramat Jati. Kejadian pembunuhan berlangsung saat kedua orang tua korban sedang pergi berbelanja ke pasar. Pada saat diperiksa polisi, keterangan R berbelit-belit dan selalu berubah.
Semula ia mengaku bahwa sosok yang membunuh adiknya adalah pria berbadan besar dengan menggunakan jaket hitam. Namun demikian tidak ada saksi mata yang menyebut adanya orang masuk ke dalam rumah Putri. Di dalam rumah hanya ada Putri dan R.
Kemudian dalam keterangan selanjutnya R menyebut bahwa pelaku pembunuhan terhadap Putri adalah jin. Namun demikian belakangan polisi menetapkan bahwa R sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan terhadap adiknya sendiri. (bhd)
BACA JUGA:
Polisi Duga Motif Pembunuhan Terhadap 'P' Adalah Dendam
Polisi Buru Pembunuh Bocah Perempuan Berinisial P
Pembunuh P Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Benarkah P Dibunuh Orang Dekatnya?
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres Perkuat Deteksi Dini, Bikin Jakarta 'Nol' Tawuran
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025