Mewujudkan Desa Migratif Dengan Pelatihan Membatik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 02 Desember 2016
Mewujudkan Desa Migratif Dengan Pelatihan Membatik

Pelatihan membatik di desa Kuripan Wonosobo. (Foto : Kemenaker TV)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Untuk menumbuhkan wirausahawan baru, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Ditjen Bina Produktivitasnya menggelar workshop membatik dan pengolahan potensi pangan lokal bagi para mantan TKI.

Pelatihan diikuti puluhan mantan tenaga kerja Indonesia asal Desa Kuripan, Watumalang, Kabupaten Wonosobo dengan antusias.   

Direktur Bina Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja Estianti Hariyani mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya agar warga masyarakat Wonosobo tidak lagi tergiur bekerja ke luar negeri.

Para mantan TKI yang  menjalankan konsep desa migran produktif (migratif)  itu, menurut Estianti layak untuk didampingi agar mereka mampu memanfaatkan potensi-potensi lokal yang ada di sekitar mereka.

"Jadi saya sangat apresiatif jajaran Pemerintah Kabupaten Wonosobo ini kompak mendukung upaya kami, bahkan termasuk unsur legislatif pun bersedia hadir untuk memantau langsung pelatihan selama empat hari ini," katanya.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo, Suwondo Yudhistiro seperti dikutip Bisnis.com, berharap para mantan TKI bisa menjadi wirausaha khususnya dalam hal pengolahan pangan lokal yang selama ini belum tergarap dengan baik.

Melihat keseriusan para mantan TKI Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Wonosobo, Amin Suradi berjanji pemkab akan sinergis mendukung dan mendorong agar para eks-TKI, khususnya di Kuripan mampu tampil menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di Wonosobo. (dsyamil)

BACA JUGA

  1. Kemenaker akan Dorong Pengangguran jadi Pengusaha
  2. Kemenaker Sudah Terima Sekitar 210 Pengaduan Soal THR
  3. Buka Posko Keluhan THR, Kemenaker Kebanjiran Curhat

 

#Kemenaker #Wirausahawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Indonesia
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Indonesia
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Bencana alam yang tengah terjadi di sejumlah daerah juga menjadi salah satu faktor penentu besaran kenaikan UMP tiap daerah.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Indonesia
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Program magang ini untuk mendapatkan pengalaman kerja yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Menaker Yassierli menegaskan UMP 2026 tidak akan ditetapkan dalam satu angka nasional. Daerah diberi kewenangan menentukan kenaikan sesuai kondisi ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pembukaan pendaftaran peserta Magang Nasional Batch 2 bagi lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi diakses melalui kanal maganghub.kemnaker.go.id.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Indonesia
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
KSPI secara tegas menolak metode perhitungan yang digunakan Kemenaker, yang.hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5–3,75 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Indonesia
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Kemnaker juga menggandeng dinas provinsi, kota, serta pengawas ketenagakerjaan yang ada di daerah untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk ke kanal Lapor Menaker.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Bagikan