Megawati Desak Perubahan Undang-Undang BUMN

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Minggu, 10 Januari 2016
Megawati Desak Perubahan Undang-Undang BUMN

Megawati Soekarnoputri. (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana merupakan sebuah implementasi kongkrit dari Pasal 33 UUD 1945. Pola yang mengarahkan agar segala usaha dalam lapangan ekonomi dan keuangan dapat menuju kepada masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Pembangunan yang dirancang di dalamnya, menurut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri hal itu telah sesuai dengan kepribadian dan kebutuhan bangsa Indonesia, yaitu gotong-royong dan azas kekeluargaan. Konstitusi sendiri mengamanatkan, bagaimana pentingnya peran BUMN sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional.

Namun hal itu itu berbanding terbalik. Mega mengatakan, BUMN hanya diperlakukan seperti “korporasi swasta” yang mengedepankan pendekatan bisnis semata, atau yang sering didengungkan sebagai pendekatan “business to business”.

"Atas dasar hal tersebut, PDI Perjuangan memberikan perhatian khusus guna meluruskan politik ekonomi BUMN melalui perubahan undang-undang tentang BUMN," tegas Mega dalam pidatonya di Rakernas PDIP, JiExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (10/1).

Demikian halnya, ketika DPR memutuskan untuk menggunakan hak dewan, melalui pembentukan Pansus Angket Pelindo II. Megawati merasa yakin pansus ini akan menjadi pintu masuk untuk mengembalikan tata kelola BUMN sesuai perintah konstitusi.

"Saya yakin jika BUMN dikelola dengan baik, akan memberikan konstribusi optimal kepada pembangunan negara. Selain itu, BUMN harus dikembalikan menjadi alat Negara untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui fungsi re-distributif, membuka akses permodalan, dan meningkatkat produktifitas rakyat," Presiden kelima Indonesia itu. (yni)


BACA JUGA:

  1. Empat BUMN Pertambangan Bentuk Komite Konsolidasi
  2. DEN Usulkan PLN Dipisah Sebagai BUMN dan Pelayanan Publik
  3. Merger PGN dan Pertagas Tidak Sejalan dengan Penataan BUMN
  4. Menpora Imam Ajak Pengusaha Bertemu Menteri BUMN
  5. Sepuluh BUMN Jajaki Kerja Sama dengan Freeport
#BUMN #Megawati Soekarnoputri
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Perusahaan BUMN sektor konstruksi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), resmi ditunjuk sebagai kontraktor utama internasional dalam proyek Malolos–Clark Railway Contract Package S-01 (CP S01) di Filipina.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Indonesia
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Peringatan Hari Santri 2025 dimaknai PDIP sebagai momentum untuk membangkitkan kekuatan moral dan rasa percaya diri bangsa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Bagikan