Masinton Siap Terima Tantangan Rini Soemarno
Masinton Pasaribu. Sumber : ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/15.
Merahputih peristiwa - Masinton Pasaribu Anggota Komisi III DPR mengaku bingung dengan pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno seusai menghadiri rapat dengan komisi VI DPR RI dan menyangkal gratifikasi yang diberikan kepada dirinya dari Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Dengan nada sinis, Masinton mencibir pernyataan Rini Soemarno itu sebagai sebuah alibi seorang koruptor yang tak mengakui perbuatannya.
"Rini bilang enggak pernah tempati rumah dinas?, trus sekarang dia bilang nggak pernah terima barang, enggak pernah terima uang, itu sama saja sebuah alibi ya, sama seperti seorang koruptor yang tiba-tiba sakit dan pura-pura hilang ingatan," ujar Masinton kepada wartawan di ruang Komisi I DPR, Selasa (6/10).
Meski dengan tegas dan nada keras Rini Soemarno membantah telah menerima gratifikasi dari Richard Joost Lino, namun Masinton tak mau kalah ngotot, ia mengaku sudah mengantongi bukti suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Richard Joost Lino dan Rini Soemarno dengan nilai 200 juta rupiah.
"Gini, Yang jelas ada nota dinas yang dikeluarkan oleh Dirut pelido II yang isinya secara tegas mengintruksikan jajarannya untuk membeli perabotan rumah dinas kepada Ibu Menteri BUMN," sambungnya tenang.
Dengan bukti yang telah dikantongi, Masinton akan menerima tantangan yang dilayangkan Rini Soemarno kepada para penegak hukum, untuk mengaudit dirinya. Lebih lanjut Masinton politisi dari partai berlambang banteng ini beralasan, uang dan barang yang diterima Rini adalah sesuai dengan kapasitasnya sebagai seorang penyelenggara negara yang sudah diatur dalam undang-undang.
"Menteri BUMN ada subjek hukumnya orang bukan kementerian dan itu memenuhi unsur pelanggaran hukum tentang gratifikasi dan suap yang diatur dalam Pasal 5 Jo Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tuturnya.
"lihat saja, Nanti kita sama-sama buktikan," Pungkasnya. (Aka)
Baca Juga:
- Dituding Terima Gratifikasi, Rini Soemarno Tak Ambil Pikir
- Rini Soemarno: Saya Siap Diperiksa KPK
- Ditelpon Menteri BUMN Rini Soemarno, Kapolri Tegaskan Penyelidikan Jalan Terus
- Masinton Tuding Menteri Tidak Kompeten Hambat Roda Pemerintahan
- Duit Reses Rp 150 Juta Masinton Pasaribu Digunakan Beli Souvenir dan Buku
Bagikan
Berita Terkait
Kecam Aksi Kekerasan Wakil Bupati Pidie Jaya terhadap Kepala SPPG, DPR Minta Pelaku Diproses Hukum
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Tergeser, KUHAP Jadi Fokus Awal Pembahasan
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi