Masinton Siap Terima Tantangan Rini Soemarno

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 06 Oktober 2015
Masinton Siap Terima Tantangan Rini Soemarno

Masinton Pasaribu. Sumber : ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/15.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih peristiwa - Masinton Pasaribu Anggota Komisi III DPR mengaku bingung dengan pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno seusai menghadiri rapat dengan komisi VI DPR RI dan menyangkal gratifikasi yang diberikan kepada dirinya dari Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Dengan nada sinis, Masinton mencibir pernyataan Rini Soemarno itu sebagai sebuah alibi seorang koruptor yang tak mengakui perbuatannya.

"Rini bilang enggak pernah tempati rumah dinas?, trus sekarang dia bilang nggak pernah terima barang, enggak pernah terima uang, itu sama saja sebuah alibi ya, sama seperti seorang koruptor yang tiba-tiba sakit dan pura-pura hilang ingatan," ujar Masinton kepada wartawan di ruang Komisi I DPR, Selasa (6/10).

Meski dengan tegas dan nada keras Rini Soemarno membantah telah menerima gratifikasi dari Richard Joost Lino, namun Masinton tak mau kalah ngotot, ia mengaku sudah mengantongi bukti suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Richard Joost Lino dan Rini Soemarno dengan nilai 200 juta rupiah.

"Gini, Yang jelas ada nota dinas yang dikeluarkan oleh Dirut pelido II yang isinya secara tegas mengintruksikan jajarannya untuk membeli perabotan rumah dinas kepada Ibu Menteri BUMN," sambungnya tenang.

Dengan bukti yang telah dikantongi, Masinton akan menerima tantangan yang dilayangkan Rini Soemarno kepada para penegak hukum, untuk mengaudit dirinya. Lebih lanjut Masinton politisi dari partai berlambang banteng ini beralasan, uang dan barang yang diterima Rini adalah sesuai dengan kapasitasnya sebagai seorang penyelenggara negara yang sudah diatur dalam undang-undang.

"Menteri BUMN ada subjek hukumnya orang bukan kementerian dan itu memenuhi unsur pelanggaran hukum tentang gratifikasi dan suap yang diatur dalam Pasal 5 Jo Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tuturnya.

"lihat saja, Nanti kita sama-sama buktikan," Pungkasnya. (Aka)

Baca Juga:

  1. Dituding Terima Gratifikasi, Rini Soemarno Tak Ambil Pikir
  2. Rini Soemarno: Saya Siap Diperiksa KPK
  3. Ditelpon Menteri BUMN Rini Soemarno, Kapolri Tegaskan Penyelidikan Jalan Terus
  4. Masinton Tuding Menteri Tidak Kompeten Hambat Roda Pemerintahan
  5. Duit Reses Rp 150 Juta Masinton Pasaribu Digunakan Beli Souvenir dan Buku
#Komisi III DPR #BUMN #Rini Soemarno #Masinton Pasaribu
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kecam Aksi Kekerasan Wakil Bupati Pidie Jaya terhadap Kepala SPPG, DPR Minta Pelaku Diproses Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengecam tindakan kekerasan Wakil Bupati Pidie Jaya terhadap petugas gizi, dan mendesak polisi menindak tegas pelaku.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Kecam Aksi Kekerasan Wakil Bupati Pidie Jaya terhadap Kepala SPPG, DPR Minta Pelaku Diproses Hukum
Indonesia
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Perusahaan BUMN sektor konstruksi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), resmi ditunjuk sebagai kontraktor utama internasional dalam proyek Malolos–Clark Railway Contract Package S-01 (CP S01) di Filipina.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Indonesia
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Tergeser, KUHAP Jadi Fokus Awal Pembahasan
Penyelesaian RUU KUHAP menjadi langkah penting sebelum DPR melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Tergeser, KUHAP Jadi Fokus Awal Pembahasan
Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Bagikan