Masinton Siap Terima Tantangan Rini Soemarno
Masinton Pasaribu. Sumber : ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/15.
Merahputih peristiwa - Masinton Pasaribu Anggota Komisi III DPR mengaku bingung dengan pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno seusai menghadiri rapat dengan komisi VI DPR RI dan menyangkal gratifikasi yang diberikan kepada dirinya dari Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Dengan nada sinis, Masinton mencibir pernyataan Rini Soemarno itu sebagai sebuah alibi seorang koruptor yang tak mengakui perbuatannya.
"Rini bilang enggak pernah tempati rumah dinas?, trus sekarang dia bilang nggak pernah terima barang, enggak pernah terima uang, itu sama saja sebuah alibi ya, sama seperti seorang koruptor yang tiba-tiba sakit dan pura-pura hilang ingatan," ujar Masinton kepada wartawan di ruang Komisi I DPR, Selasa (6/10).
Meski dengan tegas dan nada keras Rini Soemarno membantah telah menerima gratifikasi dari Richard Joost Lino, namun Masinton tak mau kalah ngotot, ia mengaku sudah mengantongi bukti suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Richard Joost Lino dan Rini Soemarno dengan nilai 200 juta rupiah.
"Gini, Yang jelas ada nota dinas yang dikeluarkan oleh Dirut pelido II yang isinya secara tegas mengintruksikan jajarannya untuk membeli perabotan rumah dinas kepada Ibu Menteri BUMN," sambungnya tenang.
Dengan bukti yang telah dikantongi, Masinton akan menerima tantangan yang dilayangkan Rini Soemarno kepada para penegak hukum, untuk mengaudit dirinya. Lebih lanjut Masinton politisi dari partai berlambang banteng ini beralasan, uang dan barang yang diterima Rini adalah sesuai dengan kapasitasnya sebagai seorang penyelenggara negara yang sudah diatur dalam undang-undang.
"Menteri BUMN ada subjek hukumnya orang bukan kementerian dan itu memenuhi unsur pelanggaran hukum tentang gratifikasi dan suap yang diatur dalam Pasal 5 Jo Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tuturnya.
"lihat saja, Nanti kita sama-sama buktikan," Pungkasnya. (Aka)
Baca Juga:
- Dituding Terima Gratifikasi, Rini Soemarno Tak Ambil Pikir
- Rini Soemarno: Saya Siap Diperiksa KPK
- Ditelpon Menteri BUMN Rini Soemarno, Kapolri Tegaskan Penyelidikan Jalan Terus
- Masinton Tuding Menteri Tidak Kompeten Hambat Roda Pemerintahan
- Duit Reses Rp 150 Juta Masinton Pasaribu Digunakan Beli Souvenir dan Buku
Bagikan
Berita Terkait
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026