Mary Jane Lolos dari Maut, 8 Terpidana Narkoba Tetap Dieksekusi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 29 April 2015
Mary Jane Lolos dari Maut, 8 Terpidana Narkoba Tetap Dieksekusi

Warga Filipina terpidana hukuman mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso (kanan) memanjatkan doa dituntun rohaniawan sekaligus saksi, Romo Bernhard Kieser (kiri). (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih, Nasional - Sekitar pukul 00.25 WIB, Rabu (29/5), delapan terpidana kasus narkoba dikabarkan tuntas dieksekusi oleh regu tembak Polda Jawa Tengah di LP Nusakambangan, Jawa Tengah.

Setelah, Serge Atlaoui (warga negara Prancis) ditunda eksekusi matinya karena pihak kuasa hukum mengajukan peninjauan kasasi ke Mahkamah Agung, kini perempuan Filipina Mary Jane Fiesta Veloso lolos dari timah panas regu tembak karena ada bukti baru, kurir narkoba yang sebenarnya telah menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua di Pulau Nusakambangan akhir April 2015. Mereka adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).

Seperti dilaporkan TVOne, pihak Kejaksaan akhirnya mengeksekusi delapan orang sisanya yakni, Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).

Sejak tadi pagi, puluhan keluarga terpidana, kuasa hukum terpidana, para relawan terpidana memenuhi LP Nusakambangan tempat eksekusi kasus narkoba. 

Presiden Joko Widodo telah menolak permohonan grasi dua orang terpidana mati 'Bali Nine'. Kedua orang itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Mereka berasal dari Australia. Keduanya dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, pada tahun 2005. Mereka kedapatan hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Bali bersama komplotannya yang berjumlah 9 orang sehingga disebut sindikat Bali Nine.

Sukumaran dan Chan divonis mati tahun 2006. Sementara tujuh lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. Mereka saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali.

Proses eksekusi ini mengalami tarik ulur dan dramatisasi. Baik dari pihak keluarga, kuasa hukum terpidana maupun pro kontra publik dalam negeri dan luar negeri atas kebijakan hukuman mati ini. Ditambah lagi, para petinggi republik ini mulai dari Jaksa Agung Prasetyo hingga Presiden Joko Widodo kerap mengumbar ketegasan sikap atas penolakan permohonan grasi dari para terpidana mati kasus narkoba tersebut. Sikap pemerintah Indonesia ini membuat pemerintah negara terpidana mati itu meradang, seperti PM Australia Tonny Abbott, Presiden Prancis Francois Hollande, dan Presiden Brasil Dilma Rousseff.

BACA JUGA

Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda

Koruptor Lebih Pantas Dieksekusi Mati Ketimbang Pengedar Narkotika

Ini Sebab Warga Negara Prancis Lolos Hukuman Mati

 

 

#Eksekusi Mati Kasus Narkoba #Bali Nine #Hukuman Mati #Mary Jane
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Departemen Pekerja Migran Filipina (DMW) memastikan akan mendampingi Mary Jane bersama keluarganya dalam proses kembali menjalani kehidupan di masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Indonesia
Mary Jane Veloso Akhirnya Bebas Setelah Dapat Pengampunan Mutlak dari Presiden Filipina Ferdinand
Istana juga menyebut salah satu hal yang menjadi perhatian dalam proses tersebut adalah pernyataan bahwa Mary Jane tidak melakukan kesalahan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Mary Jane Veloso Akhirnya Bebas Setelah Dapat Pengampunan Mutlak dari Presiden Filipina Ferdinand
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Dunia
Korupsi Rp 388 Miliar! China Hukum Mati Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun
Di China hukuman mati yang ditangguhkan biasanya diubah menjadi penjara seumur hidup jika tidak ada kejahatan baru yang dilakukan selama masa percobaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Korupsi Rp 388 Miliar! China Hukum Mati Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun
Indonesia
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
DPR menilai hukuman mati tidak mengembalikan aset korupsi. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menegaskan RUU Perampasan Aset lebih mendesak untuk memulihkan kerugian negara.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Sahroni Lebih Setuju Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor
Indonesia
Israel Dinilai Langgar Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional Usai Sahkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
Laporan lembaga internasional mengungkap fakta mengerikan mengenai praktik penyiksaan sistematis di fasilitas penahanan Israel.
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 April 2026
Israel Dinilai Langgar Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional Usai Sahkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
Indonesia
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Legitimasi Genosida Palestina
DPR mengecam UU hukuman mati Israel terhadap warga Palestina. Indonesia didesak bertindak di PBB untuk menolak kebijakan yang dinilai melanggar HAM.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 April 2026
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Legitimasi Genosida Palestina
Indonesia
Tahanan Palestina di Israel Bakal Dijerat Hukuman Mati, PBB dan Negara Teluk Bereaksi
Komunitas internasional untuk memenuhi kewajiban hukum dan kemanusiaan mereka guna menghentikan keputusan dan praktik ilegal pasukan pendudukan Israel,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Tahanan Palestina di Israel Bakal Dijerat Hukuman Mati, PBB dan Negara Teluk Bereaksi
Indonesia
ABK Ditutut Hukuman Mati, DPR Sebut Jaksa Abaikan Beberapa Pertimbangan
Jangan sampai tuntutan pidana mati itu justru memutus mata rantai penyelidikan yang seharusnya mengusut hingga ke pelaku utamanya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Februari 2026
ABK Ditutut Hukuman Mati, DPR Sebut Jaksa Abaikan Beberapa Pertimbangan
Indonesia
Hanya Bertumpu pada BAP? DPR Soroti Dasar Tuntutan Mati untuk ABK Fandi
Komisi III DPR RI menilai tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi dalam kasus 2 ton sabu bertumpu pada BAP. Meminta pengujian ulang isi pemeriksaan penyidik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Hanya Bertumpu pada BAP? DPR Soroti Dasar Tuntutan Mati untuk ABK Fandi
Bagikan