Mary Jane Lolos dari Maut, 8 Terpidana Narkoba Tetap Dieksekusi


Warga Filipina terpidana hukuman mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso (kanan) memanjatkan doa dituntun rohaniawan sekaligus saksi, Romo Bernhard Kieser (kiri). (Antara)
MerahPutih, Nasional - Sekitar pukul 00.25 WIB, Rabu (29/5), delapan terpidana kasus narkoba dikabarkan tuntas dieksekusi oleh regu tembak Polda Jawa Tengah di LP Nusakambangan, Jawa Tengah.
Setelah, Serge Atlaoui (warga negara Prancis) ditunda eksekusi matinya karena pihak kuasa hukum mengajukan peninjauan kasasi ke Mahkamah Agung, kini perempuan Filipina Mary Jane Fiesta Veloso lolos dari timah panas regu tembak karena ada bukti baru, kurir narkoba yang sebenarnya telah menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua di Pulau Nusakambangan akhir April 2015. Mereka adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Seperti dilaporkan TVOne, pihak Kejaksaan akhirnya mengeksekusi delapan orang sisanya yakni, Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).
Sejak tadi pagi, puluhan keluarga terpidana, kuasa hukum terpidana, para relawan terpidana memenuhi LP Nusakambangan tempat eksekusi kasus narkoba.
Presiden Joko Widodo telah menolak permohonan grasi dua orang terpidana mati 'Bali Nine'. Kedua orang itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Mereka berasal dari Australia. Keduanya dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, pada tahun 2005. Mereka kedapatan hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Bali bersama komplotannya yang berjumlah 9 orang sehingga disebut sindikat Bali Nine.
Sukumaran dan Chan divonis mati tahun 2006. Sementara tujuh lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. Mereka saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali.
Proses eksekusi ini mengalami tarik ulur dan dramatisasi. Baik dari pihak keluarga, kuasa hukum terpidana maupun pro kontra publik dalam negeri dan luar negeri atas kebijakan hukuman mati ini. Ditambah lagi, para petinggi republik ini mulai dari Jaksa Agung Prasetyo hingga Presiden Joko Widodo kerap mengumbar ketegasan sikap atas penolakan permohonan grasi dari para terpidana mati kasus narkoba tersebut. Sikap pemerintah Indonesia ini membuat pemerintah negara terpidana mati itu meradang, seperti PM Australia Tonny Abbott, Presiden Prancis Francois Hollande, dan Presiden Brasil Dilma Rousseff.
BACA JUGA
Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda
Koruptor Lebih Pantas Dieksekusi Mati Ketimbang Pengedar Narkotika
Ini Sebab Warga Negara Prancis Lolos Hukuman Mati
Bagikan
Berita Terkait
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan

Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding

30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi](https://img.merahputih.com/media/9b/d7/66/9bd7666f2409c693bd6001cc999386a7_182x135.jpeg)
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati

Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung

Napi Bali Nine Jalani Rehabilitasi Setelah Dipulangkan ke Australia
Mary Jane 'Pulang' ke Filipina, Tidak Boleh Kembali ke Indonesia

DPR Nilai Proses Pemindahan Napi Bali Nine Ditutup-tutupi

Presiden Bongbong Berterima Kasih ke Indonesia Pulangkan Mary Jane dengan Selamat
