Mary Jane Lolos dari Maut, 8 Terpidana Narkoba Tetap Dieksekusi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 29 April 2015
Mary Jane Lolos dari Maut, 8 Terpidana Narkoba Tetap Dieksekusi

Warga Filipina terpidana hukuman mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso (kanan) memanjatkan doa dituntun rohaniawan sekaligus saksi, Romo Bernhard Kieser (kiri). (Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih, Nasional - Sekitar pukul 00.25 WIB, Rabu (29/5), delapan terpidana kasus narkoba dikabarkan tuntas dieksekusi oleh regu tembak Polda Jawa Tengah di LP Nusakambangan, Jawa Tengah.

Setelah, Serge Atlaoui (warga negara Prancis) ditunda eksekusi matinya karena pihak kuasa hukum mengajukan peninjauan kasasi ke Mahkamah Agung, kini perempuan Filipina Mary Jane Fiesta Veloso lolos dari timah panas regu tembak karena ada bukti baru, kurir narkoba yang sebenarnya telah menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua di Pulau Nusakambangan akhir April 2015. Mereka adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).

Seperti dilaporkan TVOne, pihak Kejaksaan akhirnya mengeksekusi delapan orang sisanya yakni, Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).

Sejak tadi pagi, puluhan keluarga terpidana, kuasa hukum terpidana, para relawan terpidana memenuhi LP Nusakambangan tempat eksekusi kasus narkoba. 

Presiden Joko Widodo telah menolak permohonan grasi dua orang terpidana mati 'Bali Nine'. Kedua orang itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Mereka berasal dari Australia. Keduanya dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, pada tahun 2005. Mereka kedapatan hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Bali bersama komplotannya yang berjumlah 9 orang sehingga disebut sindikat Bali Nine.

Sukumaran dan Chan divonis mati tahun 2006. Sementara tujuh lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. Mereka saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali.

Proses eksekusi ini mengalami tarik ulur dan dramatisasi. Baik dari pihak keluarga, kuasa hukum terpidana maupun pro kontra publik dalam negeri dan luar negeri atas kebijakan hukuman mati ini. Ditambah lagi, para petinggi republik ini mulai dari Jaksa Agung Prasetyo hingga Presiden Joko Widodo kerap mengumbar ketegasan sikap atas penolakan permohonan grasi dari para terpidana mati kasus narkoba tersebut. Sikap pemerintah Indonesia ini membuat pemerintah negara terpidana mati itu meradang, seperti PM Australia Tonny Abbott, Presiden Prancis Francois Hollande, dan Presiden Brasil Dilma Rousseff.

BACA JUGA

Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda

Koruptor Lebih Pantas Dieksekusi Mati Ketimbang Pengedar Narkotika

Ini Sebab Warga Negara Prancis Lolos Hukuman Mati

 

 

#Eksekusi Mati Kasus Narkoba #Bali Nine #Hukuman Mati #Mary Jane
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Beny merupakan residivis yang pernah mengendalikan produksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Indonesia
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Kopda Bazarsah tak terima divonis hukuman mati. Melalui kuasa hukumnya, ia akan mengajukan upaya banding.
Soffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Indonesia
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
"Bandar, pengedar, apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat. Jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera," kata Kajati DKI.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan mengesahkan aturan hukuman mati untuk para kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
Frengky Aruan - Minggu, 09 Maret 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
Indonesia
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati
Tindak pidana itu bisa masuk dalam kategori korupsi di tengah bencana alam.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Maret 2025
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati
Indonesia
Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung
Sudah terdapat beberapa kebijakan pemulangan terpidana mati WNA ke negara asalnya, seperti Mary Jane Veloso yang merupakan warga negara Filipina serta Serge Areski Atlaoui yang berasal dari Prancis.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Februari 2025
Alasan 300 WNA Dihukum Mati Belum Dieksekusi Kejaksaan Agung
Indonesia
Napi Bali Nine Jalani Rehabilitasi Setelah Dipulangkan ke Australia
Berdasarkan aturan di Negeri Kanguru itu, narapidana yang sudah menjalani hukuman penjara selama periode tertentu, maka mereka menjalani proses rehabilitasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Januari 2025
Napi Bali Nine Jalani Rehabilitasi Setelah Dipulangkan ke Australia
Video
Mary Jane 'Pulang' ke Filipina, Tidak Boleh Kembali ke Indonesia
Mary Jane tak bisa menutupi rasa bahagianya. “Bahagia, sangat bahagia,”
Rezita Kesuma - Kamis, 19 Desember 2024
Mary Jane 'Pulang' ke Filipina, Tidak Boleh Kembali ke Indonesia
Indonesia
DPR Nilai Proses Pemindahan Napi Bali Nine Ditutup-tutupi
Pemindahan lima narapidana narkotika Bali Nine baru diketahui publik setelah mereka tiba di Australia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 19 Desember 2024
DPR Nilai Proses Pemindahan Napi Bali Nine Ditutup-tutupi
Indonesia
Presiden Bongbong Berterima Kasih ke Indonesia Pulangkan Mary Jane dengan Selamat
Kepulangan narapidana kasus narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina menuai reaksi positif.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Desember 2024
Presiden Bongbong Berterima Kasih ke Indonesia Pulangkan Mary Jane dengan Selamat
Bagikan