Ini Sebab Warga Negara Prancis Lolos Hukuman Mati


Sejumlah pengurus gereja, mempersiapkan peti mati yang akan diambil oleh Polres Cilacap, di Gereja Kristen Jawa Cilacap, Jateng, Minggu (26/4). (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
MerahPutih Nasional - Sergei Arezky Atloui, terpidana asal Prancis, lolos dari hukuman mati tahap dua ini. Lolosnya ini bukan merupakan tekanan dari pihak asing. Lalu, apakah penyebabnya?
Menanggapi hal ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menuturkan sekaligus menegaskan bahwa hukuman mati yang ditujukan untuk Sergei tersebut bukan lolos, tetapi ditunda. Penundaan ini bukan lantaran dari pengaruh pihak asing, bukan dari tekanan Prancis, melainkan ia lolos dari eksekusi mati akibat pengajuan upaya hukum yaitu gugatan atas grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tony T Spontana menuturkan, warga negara Prancis itu melakukan perlawanan terhadap Keppres dari Presiden Jokowi yang telah menolak grasinya. Upaya ini pernah dilakukan oleh duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang akhirnya kandas.
"Dia mengajukan perlawanan terhadap putusan yang menolak gugatan terhadap Keppres grasi. Dia mendaftarkan perlawanannya di menit-menit terakhir batas waktu pengajuan di hari Kamis 23 April 2015 pukul 16.00 WIB," kata Tony, Senin (27/4).
Singkatnya, masih menurut Tony T Spontana, untuk sementara Sergei tidak ikut eksekusi, menunggu proses hukum sah yang harus dihormati. Kini yang akan dieksekusi mati adalah 9 terpidana mati. Untuk berikutnya ia masih belum memastikan kapan eksekusi mati itu akan dilaksanakan kembali. (aku)
Baca Juga:
Jokowi, Kapan Pelaksanaan Eksekusi Mati Bali Nine?
Hina Haji Lulung, Kaka Slank akan Disomasi
Pernyataan Kaka Slank Terkait Haji Lulung Dipertanyakan
Ari Lasso Setuju Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba
Prabowo Subianto Dukung Jokowi Perintahkan Eksekusi Mati Narkoba Jilid II