Margriet Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana


Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10). (FOTO ANTARA/Panji Anggoro)
MerahPutih Hukum - Tersangka pembunuhan Engeline (8), Margriet Megawi menjalani dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10). Jaksa penuntut umum (JPU) Purwaka Sudarmaji mendakwa Margriet Megawe dengan pasal 340 yakni pembunuhan berencana.
Dilansir Kantor Berita Antara, dakwaan diajukan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan mengungkapkan terdakwa telah merencanakan pembunuhan berencana terhadap Engeline, di Jalan Kesiman, Denpasar, Bali.
Seperti diketahui, Engeline pada awalnya dinyatakan hilang dari rumah pada tanggal 16 Mei 2015 lalu. Kabar menghilangnya Engeline tersebut sempat membuat beberapa pihak melakukan pencarian setelah pihak keluarga melapor ke polisi pada tanggal yang sama. Engeline tak kunjung ditemukan hingga timbul kecurigaan dibunuh oleh orang dalam rumah. Engeline ditemukan terkubur di lingkungan rumah Margriet Megawe yang merupakan ibu angkat Engeline pada tanggal 10 Juni 2015.
Jaksa juga mengajukan hal-hal memberatkan kepada Margriet, selain dituduh melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Engeline, juga menyuruh terdakwa lain Agus Tay merahasiakan pembunuhan ini dengan menjanjikan uang Rp200 juta kepada Agus sebagai uang tutup mulut.
"Mendengar dakwaan tim Jpu, tim kuasa hukum terdakwa pimpinan pengacara Hotma Sitompul membantah dakwaan JPU. Dia mengangap dakwaan tersebut memberatkan dan menyudutkan terdakwa. Hotma bersikukuh bahwa dalam pembunuhan itu kliennya sama sekali tidak terlibat," demikian dilansir Antara.
Baca Juga:
- Tersangka Pembunuh Engeline Babak Belur Dikeroyok Para Tahanan
- Hakim Tolak Praperadilan Kasus Engeline
- Margriet Tersenyum Saat Rekonstruksi Engeline Dibunuh
- Setelah Dijambak, Kepala Engeline Dibanting ke Lantai
- Rekonstruksi Pembunuhan Engeline Peragakan 81 Adegan
Bagikan
Berita Terkait
Akhirnya Pengelola GWK Hancurkan Tembok Pembatasan Yang Halangi Akses Warga

5 Pesisir di Bali yang Berpotensi Alami Banjir Rob pada 7-11 Oktober

2 Maskapai China dan Korea Anyar Terbang ke Bali, Wisatawan Diharapkan Makin Banyak

Basarnas Perluas Pencarian WNI Inggris Diduga Hanyut di Pantai Legian, Lewat Jalur Laut dan Udara

Gempa Bawah Laut Magnitude 5,7 di Banyuwangi, Getaran Dirasakan Sampai Denpasar, Bali

Gempa Bumi Dengan Magnitudo 5,7 Landa Pulau Bali

Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!

Status Tanggap Darurat Bali Dicabut, BPBD Ingatkan Warga Tetap Waspada Bencana

Operasi SAR untuk Korban Banjir di Bali Sudah Dihentikan, Tidak dengan Bencana Tanah Longsor

18 Orang Meninggal Akibat Bencana Banjir di Bali Menurut BNPB, Simak Juga Kerusakan yang Terjadi
