Margriet Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10). (FOTO ANTARA/Panji Anggoro)
MerahPutih Hukum - Tersangka pembunuhan Engeline (8), Margriet Megawi menjalani dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10). Jaksa penuntut umum (JPU) Purwaka Sudarmaji mendakwa Margriet Megawe dengan pasal 340 yakni pembunuhan berencana.
Dilansir Kantor Berita Antara, dakwaan diajukan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan mengungkapkan terdakwa telah merencanakan pembunuhan berencana terhadap Engeline, di Jalan Kesiman, Denpasar, Bali.
Seperti diketahui, Engeline pada awalnya dinyatakan hilang dari rumah pada tanggal 16 Mei 2015 lalu. Kabar menghilangnya Engeline tersebut sempat membuat beberapa pihak melakukan pencarian setelah pihak keluarga melapor ke polisi pada tanggal yang sama. Engeline tak kunjung ditemukan hingga timbul kecurigaan dibunuh oleh orang dalam rumah. Engeline ditemukan terkubur di lingkungan rumah Margriet Megawe yang merupakan ibu angkat Engeline pada tanggal 10 Juni 2015.
Jaksa juga mengajukan hal-hal memberatkan kepada Margriet, selain dituduh melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Engeline, juga menyuruh terdakwa lain Agus Tay merahasiakan pembunuhan ini dengan menjanjikan uang Rp200 juta kepada Agus sebagai uang tutup mulut.
"Mendengar dakwaan tim Jpu, tim kuasa hukum terdakwa pimpinan pengacara Hotma Sitompul membantah dakwaan JPU. Dia mengangap dakwaan tersebut memberatkan dan menyudutkan terdakwa. Hotma bersikukuh bahwa dalam pembunuhan itu kliennya sama sekali tidak terlibat," demikian dilansir Antara.
Baca Juga:
- Tersangka Pembunuh Engeline Babak Belur Dikeroyok Para Tahanan
- Hakim Tolak Praperadilan Kasus Engeline
- Margriet Tersenyum Saat Rekonstruksi Engeline Dibunuh
- Setelah Dijambak, Kepala Engeline Dibanting ke Lantai
- Rekonstruksi Pembunuhan Engeline Peragakan 81 Adegan
Bagikan
Berita Terkait
5 Kabupaten/Kota di Bali Terendam Banjir, Dampak Siklon 93S
Perempuan WNA Tewas di Jimbaran Diduga Nekat Terobos Banjir Pakai Motor
Jasad WNA Perempuan Tanpa Baju Ditemukan di Gorong-Gorong Jimbaran Terseret Banjir
Artis Porno Bonnie Blue dan Rekan Prianya Dilarang Masuk NKRI 10 Tahun
Imigrasi Bali Sita Paspor Artis Porno Bonnie Blue, Pakai Visa Turis untuk Kerja
Polisi Temukan Video Mesum di Ponsel Bonnie Blue Tapi Bukan Dibuat di Bali
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Cuma Syuting Reality Show di Bali, Artis Porno Bonnie Blue Akhirnya Bebas dari Bui
DWP 2025 Bali: Line Up Lengkap, Jadwal, dan Harga Tiket Terbaru
Pengusaha Desak Pemerintah Atur Airbnb, Bisa Contoh Singapura