Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Ditahan KPK

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 23 November 2015
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Ditahan KPK

Anggota DPRD Sumut 2014 - 2019 Fraksi PAN Kamaluddin Harahap (tengah) dikawal petugas usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/11). ( ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-1014 Kamaludin Harahap sudah selesai diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kamaluddin diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Kamaluddin tiba di gedung KPK pada pukul 09.30 WIB. Anggota DPRD Sumut 2014 - 2019 Fraksi PAN  ini selesai menjalani pemeriksaan pukul 19.35 WIB.

Ternyata tidak hanya menjalani pemeriksaan, tapi Kamaludin langsung ditahan. Pasalnya, saat keluar ia sudah menggunakan rompi orange yang bertuliskan tahanan KPK.

Politisi PAN tersebut membantah jika ia sebagai koordinator bagi-bagi uang terhadap anggota DPRD lainnya yang menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Bohong itu, gak benar," ujarnya singkat saja, seraya menutup wajahnya menghindari dari bidikan kamera para awak media, Selasa (23/11).

Dengan langkah tegak dan cepat, Kamaludin segera memasuki mobil tahanan KPK yang membawanya ke sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Tak banyak kata yang diucapkan. Ia sibuk menutupi wajahnya.

Sementara itu, Yuyuk Andriati, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK mengatakan, untuk kepentingan penyidikan perkara maka pihaknya melakukan penahanan kepada Kamaludin Harahap.

"Pada hari ini (23/11) kami menahan KH (Kamaludin Harahap) untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi.

Penyidik sendiri menjerat Kamaludin dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagiamana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kamaludin tidak memenuhi panggilan KPK seperti keempat rekannya lainnya, Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri, dan Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019 Ajib Shah. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Sempat Mangkir, Politikus PAN Diperiksa KPK sebagai Tersangka
  2. Maruli Hutagalung Siap Diperiksa Terkait Tuduhan Istri Gatot Pujo
  3. Kejagung Bantah Terima Suap Rp300 Juta dari Istri Gatot Pujo
  4. Tjipta Lesmana: Kasus Gatot dan Rio Capella Bernuansa Politik
  5. Tutupi Kasus Gatot, Patrice Rio Capella Ditawari Justice Collaborator
#Kasus Korupsi #Yuyuk Andriati #Gatot Pujo Nugroho #Kamaludin Harahap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Barang Bukti Penggeledahan Kasus Korupsi dan TPPU Dapat Pengamanan Khusus dari Polisi
Barang bukti itu didapat dari penggeledahan di sejumlah tempat sejak Rabu (10/6).
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Barang Bukti Penggeledahan Kasus Korupsi dan TPPU Dapat Pengamanan Khusus dari Polisi
Indonesia
TNI Menyeru: Jangan Percaya Narasi Provokatif
Berbagai disinformasi di media sosial sering kali bermunculan untuk memicu kegaduhan, merusak citra institusi, hingga memecah belah sinergitas antara TNI dan elemen negara yang lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
TNI Menyeru: Jangan Percaya Narasi Provokatif
Indonesia
Ingat Pesan Presiden Prabowo: Tidak Ampun Buat Aparat Negara yang Korupsi!
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemberantasan korupsi. Aparatur negara diminta segera berbenah dan memperkuat integritas sebelum aparat penegak hukum bertindak.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
Ingat Pesan Presiden Prabowo: Tidak Ampun Buat Aparat Negara yang Korupsi!
Indonesia
Jampidsus Belum Mau Buka Nama Pemilik Emas 74 Kg di Brankas Rumahnya ke Publik
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengakui rumah Sentul yang digeledah Polri adalah miliknya. Polisi menyita emas 74 kg, valas, dan uang tunai Rp 476 miliar dari rumah Jampidsus
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
Jampidsus Belum Mau Buka Nama Pemilik Emas 74 Kg di Brankas Rumahnya ke Publik
Indonesia
Febrie Adriansyah Tegaskan Tak Terkait Bisnis Kafe di Cipete, akan Hormati Penyidikan Polri
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah membantah memiliki keterkaitan dengan bisnis kafe di Cipete yang ramai dibahas di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Juli 2026
Febrie Adriansyah Tegaskan Tak Terkait Bisnis Kafe di Cipete, akan Hormati Penyidikan Polri
Indonesia
Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Miliknya
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul yang digeledah Polri merupakan rumah pribadinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Juli 2026
Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Miliknya
Indonesia
Akhirnya Muncul ke Publik, Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Terlibat Korupsi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan tidak terlibat dalam dugaan korupsi batu bara PLN. Ia memastikan seluruh tugas Jampidsus tetap berjalan normal dan profesional, meski namanya jadi sorotan publik.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
Akhirnya Muncul ke Publik, Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Terlibat Korupsi
Indonesia
LSAK Minta KPK Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara, Pertimbangkan Ambil Alih Perkara
LSAK meminta KPK mengawasi penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam tata kelola batu bara. Lembaga tersebut juga mendorong pengambilalihan perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Juli 2026
LSAK Minta KPK Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara, Pertimbangkan Ambil Alih Perkara
Indonesia
KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, Mulai 'Uang Assalamualaikum' hingga Akun Trading
Setiap calon rekanan diduga diminta menyetor fee sekitar 10 persen dari nilai proyek.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, Mulai 'Uang Assalamualaikum' hingga Akun Trading
Indonesia
Komisi III DPR Tanggapi Isu Pergantian JAM-Pidsus, Pilih Fokus pada Penegakan Hukum
Habiburokhman juga enggan menanggapi isu mengenai nama-nama yang disebut bakal menggantikan Febrie.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Komisi III DPR Tanggapi Isu Pergantian JAM-Pidsus, Pilih Fokus pada Penegakan Hukum
Bagikan