Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Ditahan KPK

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 23 November 2015
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Ditahan KPK

Anggota DPRD Sumut 2014 - 2019 Fraksi PAN Kamaluddin Harahap (tengah) dikawal petugas usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/11). ( ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-1014 Kamaludin Harahap sudah selesai diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kamaluddin diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Kamaluddin tiba di gedung KPK pada pukul 09.30 WIB. Anggota DPRD Sumut 2014 - 2019 Fraksi PAN  ini selesai menjalani pemeriksaan pukul 19.35 WIB.

Ternyata tidak hanya menjalani pemeriksaan, tapi Kamaludin langsung ditahan. Pasalnya, saat keluar ia sudah menggunakan rompi orange yang bertuliskan tahanan KPK.

Politisi PAN tersebut membantah jika ia sebagai koordinator bagi-bagi uang terhadap anggota DPRD lainnya yang menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Bohong itu, gak benar," ujarnya singkat saja, seraya menutup wajahnya menghindari dari bidikan kamera para awak media, Selasa (23/11).

Dengan langkah tegak dan cepat, Kamaludin segera memasuki mobil tahanan KPK yang membawanya ke sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Tak banyak kata yang diucapkan. Ia sibuk menutupi wajahnya.

Sementara itu, Yuyuk Andriati, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK mengatakan, untuk kepentingan penyidikan perkara maka pihaknya melakukan penahanan kepada Kamaludin Harahap.

"Pada hari ini (23/11) kami menahan KH (Kamaludin Harahap) untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi.

Penyidik sendiri menjerat Kamaludin dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagiamana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kamaludin tidak memenuhi panggilan KPK seperti keempat rekannya lainnya, Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri, dan Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019 Ajib Shah. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Sempat Mangkir, Politikus PAN Diperiksa KPK sebagai Tersangka
  2. Maruli Hutagalung Siap Diperiksa Terkait Tuduhan Istri Gatot Pujo
  3. Kejagung Bantah Terima Suap Rp300 Juta dari Istri Gatot Pujo
  4. Tjipta Lesmana: Kasus Gatot dan Rio Capella Bernuansa Politik
  5. Tutupi Kasus Gatot, Patrice Rio Capella Ditawari Justice Collaborator
#Kasus Korupsi #Yuyuk Andriati #Gatot Pujo Nugroho #Kamaludin Harahap
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ono enggan membeberkan lebih jauh soal nominal maupun sumber aliran dana tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara soal pegawai pajak yang terkena OTT. Ia menegaskan, Kemenkeu tidak akan mengintervensi KPK.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Indonesia
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Kejagung kini sedang menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Indonesia
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK belum menahan tersangka kasus korupsi dana CSR BI dan OJK. MAKI menilai KPK tidak serius dan berencana melayangkan somasi serta melapor ke Dewas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Indonesia
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Membersihkan oknum justru menguatkan pondasi negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Indonesia
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Tiga terpidana lain yang turut divonis adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; pengacara Septian Prasetyo; dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Bagikan