Mantan Petinggi Pelindo II Bakal Diperiksa KPK


Kantor IPC (Indonesia Port Corporation), di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (22/12). (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)
MerahPutih Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa mantan petinggi PT Pelindo II periode 2009-2012 terkait kasus korupsi pengadaan sejumlah unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Melalui keterangan persnya, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menegaskan akan segera memanggil mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II Dian M Noer terkait pengadaan QCC anggaran 2010.
"Dian akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Richard Joost Lino," katanya kepada awak media, Selasa (5/1).
Selain itu, KPK juga akan memeriksa sejumlah saksi yang merupakan pejabat penting di PT Pelindo II.
"Ada tiga orang juga yang bakal diperiksa untuk kasus tersebut," kata Yuyuk.
Guna membuka kasus QCC seterang-terangnya, ketiga orang yang akan diperiksa tersebut yaitu Asisten Manager Teknik Mesin dan Instalasi Listrik Pelindo II Pontianak M Soleh, Asisten Senior Manager Properti II Dedi Iskandar, Subdit Perencanaan dan Pembangunan Bisnis Pelindo II dan Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) Mashudi Sanyoto.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapakan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka pengadaan 3 QCC pada tahun 2010 lalu.
Penyidik menetapkan RJ Lino sebagai tersangka setelah menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok dalam pengadaan alat tersebut. (fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Pelabuhan Tanjung Priok Macet Parah, Prabowo Diminta Evaluasi Manajemen Pelindo
