Majelis Hakim Konstitusi Sebut Gugatan Ahok Belum Maksimal
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Ahok saat di ruang tunggu KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (12/4). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)
MerahPutih Politik - Majelis Hakim Konstitusional menyebut gugatan Judicial yang diajukan Ahok belum maksimal. Hakim menyebutkan bahwa ada ketidakjelasan terkait letak kerugian konstitusional yang dialami Ahok dalam pasal 70 ayat 3 UU Pilkada.
Menurut hakim Aswanto, pasal yang digugat memang mewajibkan cuti kampanye karena posisi patahana mempunyai peluang menyalahgunakan wewenang dalam proses kampanye.
Namun dalam permohonannya, Ahok belum memaparkan bahwa dirinya dirugikan dengan hal tersebut. Menurutnya, Ahok harus mengurai lebih rinci kerugian apa yang dialaminya.
"Saya belum menangkap uraian bahwa dengan diubahnya atau dikabulkan permohonan ini, maka kerugian pemohon tidak akan terjadi, itu harus tercermin. Apakah permasalahan konstitusi atau permasalahan implementasi," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Dalam gugatannya, Ahok berpendapat bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti.
Padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.
Penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut adalah tidak wajar karena pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (Ard)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026
Habiburokhman Klaim tak Pernah Temui Warga yang Minta Program MBG Dihentikan
Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh
Habiburokhman Usulkan Anggaran Snack Rapat Dihapus Demi Efisiensi, Cukup Air Putih Saja
Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional
DPR Ngebut Bahas RUU KUHAP Hanya 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya
Penyusunan RUU KUHAP Disebut Ugal-ugalan, Ketua Komisi III DPR Menolak Keras
Ketua Komisi III DPR: Selama Janur Kuning Paripurna Belum Diketuk, Masukan untuk RUU KUHAP Masih Diterima
Ketua Komisi III DPR: KUHAP Lama Lebih Berbahaya, KUHAP Baru Lebih Progresif
Habiburokhman Tegaskan Aturan Penyadapan Tidak Dibahas di RUU KUHAP