Majelis Hakim Konstitusi Sebut Gugatan Ahok Belum Maksimal

Ana AmaliaAna Amalia - Senin, 22 Agustus 2016
Majelis Hakim Konstitusi Sebut Gugatan Ahok Belum Maksimal

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Ahok saat di ruang tunggu KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (12/4). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Majelis Hakim Konstitusional menyebut gugatan Judicial yang diajukan Ahok belum maksimal. Hakim menyebutkan bahwa ada ketidakjelasan terkait letak kerugian konstitusional yang dialami Ahok dalam pasal 70 ayat 3 UU Pilkada.

Menurut hakim Aswanto, pasal yang digugat memang mewajibkan cuti kampanye karena posisi patahana mempunyai peluang menyalahgunakan wewenang dalam proses kampanye.

Namun dalam permohonannya, Ahok belum memaparkan bahwa dirinya dirugikan dengan hal tersebut. Menurutnya, Ahok harus mengurai lebih rinci kerugian apa yang dialaminya.

"Saya belum menangkap uraian bahwa dengan diubahnya atau dikabulkan permohonan ini, maka kerugian pemohon tidak akan terjadi, itu harus tercermin. Apakah permasalahan konstitusi atau permasalahan implementasi," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Dalam gugatannya, Ahok berpendapat bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti.

Padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut adalah tidak wajar karena pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (Ard)

BACA JUGA:

  1. Habiburokhman Tuding Ahok Curang
  2. Ahok Setuju Diusung PDIP Asal Djarot Bukan Wakilnya
  3. Prijanto: Tak Mau Cuti Saat Kampanye, Gubernur Ahok Mencla-Mencle
  4. Prijanto Tantang Ahok Taruhan Rp1 Miliar
  5. Kader Internal Golkar Tidak Setuju, Ahok Gak Mau Ambil Pusing
#Habiburokhman #Gubernur Ahok
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Indonesia
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, PP turunan KUHAP ditargetkan rampung sebelum Desember 2025.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Indonesia
Tanggapi Ramai Hoaks KUHAP, Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tugasnya untuk Meluruskan
Hoaks yang dikaitkan dengan KUHAP termasuk narasi soal proses pembahasan hingga substansi pasal-pasal yang dinilai keliru.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Tanggapi Ramai Hoaks KUHAP, Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tugasnya untuk Meluruskan
Indonesia
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik
Habiburokhman meluruskan sejumlah informasi keliru terkait RKUHAP, mulai dari upaya paksa, investigasi khusus, hingga isu diskriminasi penyandang disabilitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik
Indonesia
Ketua Komisi III Singgung Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota KY yang Diserahkan Pansel
Pansel seleksi KY dicecar apakah memiliki mekanisme khusus dalam memastikan keaslian ijazah serta keberadaan institusi pendidikan yang mengeluarkannya.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Ketua Komisi III Singgung Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota KY yang Diserahkan Pansel
Indonesia
Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026
Selesai tidaknya pembahasan RKUHAP sebelum 1 Januari 2026 akan tergantung pada dinamika yang terjadi dalam setiap tahap pembahasan.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026
Indonesia
Habiburokhman Klaim tak Pernah Temui Warga yang Minta Program MBG Dihentikan
Politikus Gerindra ini menyampaikan warga meminta agar program MBG dimaksimalkan.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Habiburokhman Klaim tak Pernah Temui Warga yang Minta Program MBG Dihentikan
Indonesia
Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh
Komisi III juga berencana membentuk tim kecil yang bertugas menjembatani perumusan pasal-pasal RUU KUHAP
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh
Indonesia
Habiburokhman Usulkan Anggaran Snack Rapat Dihapus Demi Efisiensi, Cukup Air Putih Saja
Penghematan bisa dimulai dari pengeluaran untuk kudapan rapat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Habiburokhman Usulkan Anggaran Snack Rapat Dihapus Demi Efisiensi, Cukup Air Putih Saja
Indonesia
Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional
Langkah Prabowo dinilai tepat untuk menjag persatuan
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Agustus 2025
Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional
Indonesia
DPR Ngebut Bahas RUU KUHAP Hanya 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya
Percepatan pembahasan ini dilakukan untuk efisiensi waktu, mengingat adanya kecenderungan interupsi yang dapat memperlambat proses
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juli 2025
DPR Ngebut Bahas RUU KUHAP Hanya 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya
Bagikan