Mahfud MD Desak Ruki Periksa Menteri Marwan Jafar

Rendy NugrohoRendy Nugroho - Jumat, 20 Maret 2015
Mahfud MD Desak Ruki Periksa Menteri Marwan Jafar

Mahfud MD memegang buku pada usai acara Diskusi Buku "Kebudayaan dalam Politik, Kritik pada Demokrasi", di Galeri Cipta 2, TIM, Jakarta, Rabu (11/3). (Foto: ANTARA FOTO/Dodo Karundeng)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Ketua Pelaksana Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki, ditantang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera periksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar terkait tudingan terpidana kasus korupsi M Nazaruddin.

"Sekarang dalam banyak kasus terbukti kan ocehan Nazar, si Andi (Mallarangeng), Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh dan lain-lainlah ya. Jadi saya kira Ruki menjadikan ini sebagai bagian awal dari pekerjaannya  untuk menunjukkan bahwa dia bisa mengembalikan KPK jilid satu dulu," kata Mahfud saat dihubungi merahputih.com, Jumat (20/3). (Baca: Mahfud MD Dukung KPK Periksa SBY dan Ibas)

Selain Marwan, Mahfud juga meminta agar KPK menindaklanjuti tudingan Nazar yang menyebutkan bahwa dana perusahannya, Permai Group mengalir untuk membiayai pemenangan Pilpres pasangan SBY-Boediono 2009 silam. Untuk mengembalikan semangat kinerjanya, Mahfud meminta agar KPK harus mendapatkan dukungan dari sejumlah kalangan.

Seperti diketahui, mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin menjadi terpidana kasus suap wisma atlet, SEA Games. Setiap diperiksa KPK, Nazaruddin bernyanyi dan menuduh adanya keterlibatan penyelenggara negara atau politikus dalam proyek-proyek tertentu.

Kali terakhir ocehan Nazar adalah ketika dia diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus untuk pendidikan Penyakit Inveksi dan Peristiwa di Universitas Udayana, Bali, pada Rabu (18/30). (Baca: Suksesi Pilpres 2009, SBY Disebut Terima Aliran Duit Group Permai)

Dalam kesempatan itu, Nazar mengatakan duit perusahaannya mengalir ke sejumlah pihak. Perusahaan Permai Group dibentuk Nazar untuk menangani proyek-proyek yang didanai APBN dan dibagikan kepada Ketua-ketua Fraksi saat muncul wacana digunakannya hak angket mafia pajak.

"Pernah dikumpulkan di Fraksi Demokrat. Dibagikan ke Ketua-Ketua Fraksi yang waktu iu dukung angket pajak. Salah satunya Ketua Fraksi PKB waktu itu, yang sekarang jad Menteri PDT. Yang ngasih duitnya mas Ibas," katanya. (hur)

#Marwan Jafar #Mahkamah Konstitusi #Mahfud MD
Bagikan
Ditulis Oleh

Rendy Nugroho

Berita Terkait

Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Mahfud MD menilai materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' tidak dapat dihukum dengan KUHP baru karena tidak berlaku surut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Bagikan