Mahfud MD Desak Ruki Periksa Menteri Marwan Jafar

Rendy NugrohoRendy Nugroho - Jumat, 20 Maret 2015
Mahfud MD Desak Ruki Periksa Menteri Marwan Jafar

Mahfud MD memegang buku pada usai acara Diskusi Buku "Kebudayaan dalam Politik, Kritik pada Demokrasi", di Galeri Cipta 2, TIM, Jakarta, Rabu (11/3). (Foto: ANTARA FOTO/Dodo Karundeng)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Ketua Pelaksana Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki, ditantang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera periksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar terkait tudingan terpidana kasus korupsi M Nazaruddin.

"Sekarang dalam banyak kasus terbukti kan ocehan Nazar, si Andi (Mallarangeng), Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh dan lain-lainlah ya. Jadi saya kira Ruki menjadikan ini sebagai bagian awal dari pekerjaannya  untuk menunjukkan bahwa dia bisa mengembalikan KPK jilid satu dulu," kata Mahfud saat dihubungi merahputih.com, Jumat (20/3). (Baca: Mahfud MD Dukung KPK Periksa SBY dan Ibas)

Selain Marwan, Mahfud juga meminta agar KPK menindaklanjuti tudingan Nazar yang menyebutkan bahwa dana perusahannya, Permai Group mengalir untuk membiayai pemenangan Pilpres pasangan SBY-Boediono 2009 silam. Untuk mengembalikan semangat kinerjanya, Mahfud meminta agar KPK harus mendapatkan dukungan dari sejumlah kalangan.

Seperti diketahui, mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin menjadi terpidana kasus suap wisma atlet, SEA Games. Setiap diperiksa KPK, Nazaruddin bernyanyi dan menuduh adanya keterlibatan penyelenggara negara atau politikus dalam proyek-proyek tertentu.

Kali terakhir ocehan Nazar adalah ketika dia diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus untuk pendidikan Penyakit Inveksi dan Peristiwa di Universitas Udayana, Bali, pada Rabu (18/30). (Baca: Suksesi Pilpres 2009, SBY Disebut Terima Aliran Duit Group Permai)

Dalam kesempatan itu, Nazar mengatakan duit perusahaannya mengalir ke sejumlah pihak. Perusahaan Permai Group dibentuk Nazar untuk menangani proyek-proyek yang didanai APBN dan dibagikan kepada Ketua-ketua Fraksi saat muncul wacana digunakannya hak angket mafia pajak.

"Pernah dikumpulkan di Fraksi Demokrat. Dibagikan ke Ketua-Ketua Fraksi yang waktu iu dukung angket pajak. Salah satunya Ketua Fraksi PKB waktu itu, yang sekarang jad Menteri PDT. Yang ngasih duitnya mas Ibas," katanya. (hur)

#Marwan Jafar #Mahkamah Konstitusi #Mahfud MD
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Bagikan