Mahfud MD Desak Ruki Periksa Menteri Marwan Jafar

Rendy NugrohoRendy Nugroho - Jumat, 20 Maret 2015
Mahfud MD Desak Ruki Periksa Menteri Marwan Jafar

Mahfud MD memegang buku pada usai acara Diskusi Buku "Kebudayaan dalam Politik, Kritik pada Demokrasi", di Galeri Cipta 2, TIM, Jakarta, Rabu (11/3). (Foto: ANTARA FOTO/Dodo Karundeng)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Ketua Pelaksana Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki, ditantang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera periksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar terkait tudingan terpidana kasus korupsi M Nazaruddin.

"Sekarang dalam banyak kasus terbukti kan ocehan Nazar, si Andi (Mallarangeng), Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh dan lain-lainlah ya. Jadi saya kira Ruki menjadikan ini sebagai bagian awal dari pekerjaannya  untuk menunjukkan bahwa dia bisa mengembalikan KPK jilid satu dulu," kata Mahfud saat dihubungi merahputih.com, Jumat (20/3). (Baca: Mahfud MD Dukung KPK Periksa SBY dan Ibas)

Selain Marwan, Mahfud juga meminta agar KPK menindaklanjuti tudingan Nazar yang menyebutkan bahwa dana perusahannya, Permai Group mengalir untuk membiayai pemenangan Pilpres pasangan SBY-Boediono 2009 silam. Untuk mengembalikan semangat kinerjanya, Mahfud meminta agar KPK harus mendapatkan dukungan dari sejumlah kalangan.

Seperti diketahui, mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin menjadi terpidana kasus suap wisma atlet, SEA Games. Setiap diperiksa KPK, Nazaruddin bernyanyi dan menuduh adanya keterlibatan penyelenggara negara atau politikus dalam proyek-proyek tertentu.

Kali terakhir ocehan Nazar adalah ketika dia diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus untuk pendidikan Penyakit Inveksi dan Peristiwa di Universitas Udayana, Bali, pada Rabu (18/30). (Baca: Suksesi Pilpres 2009, SBY Disebut Terima Aliran Duit Group Permai)

Dalam kesempatan itu, Nazar mengatakan duit perusahaannya mengalir ke sejumlah pihak. Perusahaan Permai Group dibentuk Nazar untuk menangani proyek-proyek yang didanai APBN dan dibagikan kepada Ketua-ketua Fraksi saat muncul wacana digunakannya hak angket mafia pajak.

"Pernah dikumpulkan di Fraksi Demokrat. Dibagikan ke Ketua-Ketua Fraksi yang waktu iu dukung angket pajak. Salah satunya Ketua Fraksi PKB waktu itu, yang sekarang jad Menteri PDT. Yang ngasih duitnya mas Ibas," katanya. (hur)

#Marwan Jafar #Mahkamah Konstitusi #Mahfud MD
Bagikan
Ditulis Oleh

Rendy Nugroho

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
Mahfud MD hingga Erick Thohir beri ucapan selamat ulang tahun ke-74 untuk Presiden Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
Indonesia
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Jubir KPK sebut laporan dari Mahfud dapat menjadi langkah awal bagi KPK untuk memulai proses penyelidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Bila menjadi ranah KPK, maka akan diputuskan untuk ditindaklanjuti ke ranah penindakan, pencegahan, pendidikan, atau koordinasi dan supervisi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Bagikan