Mabes Polri: Hormati Keputusan Pengadilan PN Jaksel


Kabagpenum Mabes Polri, Rikwanto. (Antara Foto)
MerahPutih Nasional- Siang tadi, (16/2), Hakim Sarpin Rizaldi yang merupakan hakim tunggal dalam kasus gugatan Komjen Pol Budi Gunawan dengan KPK memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah secara hukum. Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon (Budi Gunawan), jawaban atas gugatan dari termohon (KPK), serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak. Keputusan praperadilan itulah yang harus dihormati.
Demikian yang dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto.
"Melalui proses sidang ini, siapa pun dia baik dari pihak polisi maupun orang-orang yang dirugikan harus menghormati ketetapan tersebut.
"Pemohon dan yang termohon, bisa dilakukan melalui proses sidang praperadilan. Dimana ada langkah eksekusi, kompensasi, rehabilitas, karena langkah itu adalah trek yang berkaitan dengan proses hukum," ungkap Kombes Pol Rikwanto kepada awak media di Mabes Polri Jakarta, Senin (16/2).
Baca Juga: Gelar Perkara, Tim Penyidik Bareskrim Belum Tingkatkan Status AS
Ia menambahkan, bahwa setiap orang pasti memiliki pendamping hukum karena itu adalah haknya. Seperti yang diketahui kasus yang sedang terjadi ini bukan kasus yang melibatkan lembaga, namun ini adalah kasus yang terlibat antara Komjen Pol Budi Gunawan dengan KPK tegasnya.
Saat ini telah beredar kabar bahwa kandidat Calon Kapolri Kombes Pol Dwi Priyatno sebagai pengganti BG adalah kandidat yang paling kuat. Benar tidak kabar ini?
"Soal ini saya tidak tahu, karena ini bukan kewenangan kami. Ini semua adalah hak dan kewenangan Presiden Joko Widodo. Kalau KPK akan memperpanjangkan dan mengusut kembali, maka itu semua merupakan haknya. Selama itu masih dilakukan dalam koridor hukum maka kita harus menghormati dengan proses hukum dan proses praperadilan karena dimata hukum kita diperlakukan sama," ungkap Rikwanto. (gms)
Bagikan
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan

Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
