Gelar Perkara, Tim Penyidik Bareskrim Belum Tingkatkan Status AS

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 06 Februari 2015
Gelar Perkara, Tim Penyidik Bareskrim Belum Tingkatkan Status AS

Abraham Samad. (Antara foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Bareskrim Mabes Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang 'pertemuan politik' dengan sejumlah petinggi PDI-P yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS), Kamis (5/2) kemarin.

Alhasil, sebuah rekomendasi yang kemudian diserahkan ke penyidik untuk dilakukan evaluasi guna melengkapi bukti-bukti perihal kasus yang dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide itu.

"Memang kemarin pukul 09.30-13.00 WIB sudah dilakukan gelar perkara kasus AS. Sudah ada rekomendasi-rekomendasi yang diberikan peserta gelar kepada penyidik untuk segera dilengkapi," ujar Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Rikwanto di Mabes Polri, kepada wartawan di jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).

Ia menambahkan bahwa penyidik secepatnya akan melakukan pendalaman perkara untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut.

"Hal ini kegiatannya adalah melaksanakan rekomendasi hasil gelar perkara," jelasnya.

Masih menurut Rikwanto, pihaknya dalam hal ini tidak terburu-buru untuk menaikan status AS sebagai tersangka. Karena, para penyidik sangat berhati-hati dalam menangani kasus yang menjadi sorotan publik ini, sehingga nantinya tidak terkesan ada upaya kriminalisasi dari Polri terhadap para pimpinan KPK.

"Dalam penetapannya apakah bisa jadi tersangka atau masih pendalaman, saat ini belum ada kesimpulan dari penyidik. Tidak bisa dikatakan kapan atau berapa lama. Yang bisa menentukan adalah dari penyidik sendiri. Berkaitan dengan barang bukti, keterangan saksi atau petunjuk yang dimiliki," tutup Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengakhiri pembicaraan. (gms)

 

#KPK Vs Polri #Polri #Abraham Samad
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Polri menegaskan sertifikat Pramuka Garuda hanya dokumen pendukung seleksi. Calon anggota tetap wajib mengikuti tes sesuai aturan rekrutmen Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Indonesia
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Polri menegaskan kepemilikan senjata api sipil di Indonesia hanya untuk profesi tertentu. Calon pemilik wajib lolos tes kesehatan, psikologi, sertifikat menembak, dan screening Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Indonesia
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Pergantian Kapolri merupakan bagian dari regenerasi organisasi yang wajar dan harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, bukan didorong tekanan demonstrasi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan isu surpres pergantian Kapolri tidak memengaruhi kinerja Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Ketua MPR Ahmad Muzani mengajak masyarakat tidak terprovokasi isu gejolak politik dan keamanan selama Agustus 2026. Polri memastikan kondisi kamtibmas terkendali.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Indonesia
Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli Berlapis untuk Cegah Gangguan Keamanan di Pusat Ekonomi
Pengamanan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri hingga tingkat polsek.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli Berlapis untuk Cegah Gangguan Keamanan di Pusat Ekonomi
Indonesia
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Polri meningkatkan kapasitas personel untuk menghadapi kejahatan love scamming yang kini memanfaatkan AI, deepfake, dan social engineering.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Indonesia
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan
Dewas KPK memastikan akan memeriksa Setya Budi Dias Oktavianto sebagai bagian dari evaluasi internal usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Bagikan