Gelar Perkara, Tim Penyidik Bareskrim Belum Tingkatkan Status AS
Abraham Samad. (Antara foto)
MerahPutih Nasional- Bareskrim Mabes Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang 'pertemuan politik' dengan sejumlah petinggi PDI-P yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS), Kamis (5/2) kemarin.
Alhasil, sebuah rekomendasi yang kemudian diserahkan ke penyidik untuk dilakukan evaluasi guna melengkapi bukti-bukti perihal kasus yang dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide itu.
"Memang kemarin pukul 09.30-13.00 WIB sudah dilakukan gelar perkara kasus AS. Sudah ada rekomendasi-rekomendasi yang diberikan peserta gelar kepada penyidik untuk segera dilengkapi," ujar Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Rikwanto di Mabes Polri, kepada wartawan di jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).
Ia menambahkan bahwa penyidik secepatnya akan melakukan pendalaman perkara untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut.
"Hal ini kegiatannya adalah melaksanakan rekomendasi hasil gelar perkara," jelasnya.
Masih menurut Rikwanto, pihaknya dalam hal ini tidak terburu-buru untuk menaikan status AS sebagai tersangka. Karena, para penyidik sangat berhati-hati dalam menangani kasus yang menjadi sorotan publik ini, sehingga nantinya tidak terkesan ada upaya kriminalisasi dari Polri terhadap para pimpinan KPK.
"Dalam penetapannya apakah bisa jadi tersangka atau masih pendalaman, saat ini belum ada kesimpulan dari penyidik. Tidak bisa dikatakan kapan atau berapa lama. Yang bisa menentukan adalah dari penyidik sendiri. Berkaitan dengan barang bukti, keterangan saksi atau petunjuk yang dimiliki," tutup Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengakhiri pembicaraan. (gms)
Bagikan
Berita Terkait
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga
RS Polri Kramat Jati Umumkan Hasil Tes DNA 2 Kerangka Manusia di Gedung Kwitang Identik Farhan-Reno