Lusa, Dinas Ketertiban Yogyakarta Batasi Ruang Perokok Aktif


Peta Yogyakarta (foto: screenshot googlemap)
MerahPutih Peristiwa - Kota Yogyakarta bakal tidak menjadi tempat yang nyaman bagi perokok aktif. Pasalnya, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta segera memberlakukan "Yogyakarta Tertiba Rokok" melalui gerakan penyebaran asbak rokok.
Gerakan "Yogyakarta Tertib Rokok" akan dideklarasikan pada Jumat (18/12) mendatang di Balaikota, Yogyakarta. Deklarasi juga akan diikuti dengan pembagian 1.000 asbak rokok ke berbagai tempat ruang publik.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Totok Suryonoto, menegaskan, pembagian asbak akan dilakukan tahun depan.
"Nanti tahun 2016. Sudah ada anggarannya dari APBD 2016 untuk seribu asbak portabel," katanya kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu (16/12).
Sebelumnya, Ketua panitia deklarasi, Monda Saragih, menyatakan, Yogyakarta ingin menjadi tempat di mana perokok aktif dapat menghargai mereka yang tidak merokok. Menurutnya, hal ini merupakan wujud dari peraturan walikota nomor 12 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok.
"Intinya ada tiga poin pesan deklarasi nanti. Tertib tempat merokok, tertib membuang puntung rokok, dan tertib beli rokok berpita cukai," kata pria yang dikenal aktif dalam Forum Jogja Sehat Tanpa Tembakau ini saat temu pers, kemarin, Selasa. (fre)
BACA JUGA:
- Asyik, Taman Pintar Yogyakarta Kini Ada Wahana Dino Adventure
- Pemkot Yogyakarta Dapat Dana Suntikan Daerah 40 Miliar
- Keok dalam Pilkada, PDIP Yogyakarta Bungkam
- Warga Yogyakarta Hidupkan Kembali Masjid Pathok Nagoro
Bagikan
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Tak Naik pada 2026

DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau

Pedagang Sebut Kawasan Tanpa Rokok Bakal Gerus Ekonomi Rakyat Kecil

PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran

Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok

Menkeu Janji Tidak Impor Rokok Ilegal, Kawasan Industri Tembakau Bakal Ditata

Pramono Anung Wajibkan Fasilitas Publik Siapkan Tempat Merokok Tertutup Agar Tidak Ganggu UMKM

Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia

Raperda Larangan Merokok Hampir Final, Pelanggar Perda KTR Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Lebih dari Denda Rp 250 Ribu

Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
