LBH Jakarta Bantah 25 Buruh Sudah Dipulangkan


Para buruh menuntut pencabutan PP tentnag pengupahan di Istana Negara Jumat, (30/10) (Foto: MP/ Achmad)
MerahPutih Peristiwa - Keterangan pihak kepolisian berbeda dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Menurut LBH Jakarta, 25 buruh yang ditahan karena aksi demonstrasi Jumat (30/10) belum dibebaskan.
Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa membantah keterangan yang dikeluarkan secara resmi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti yang mengaku sudah memulangkan sebanyak 25 buruh yang ditahan.
"Kata siapa? Itu semuanya masih ditahan. Belum ada yang dikeluarkan satu orang pun, 25 orang saat ini masih diperiksa, karena ada pemeriksaan tambahan, tadinya ada 4 pasal yang dikenakan terhadap 27 buruh, dan 2 pekerja bantuan hukum LBH, pasal 160 KUHP, pasal 214,216 dan 218 KUHP yang dikenakan, dan kita protes kenapa ada pasal yang ancamannya sangat berat, 214 itu ancamannya 7 tahun penjara," ujar Alghiffari saat ditemui merahputih.com di ruang tunggu Direskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (31/10).
Alghiffari menambahkan, pihaknya selaku kuasa hukum dari LBH Jakarta perlu memprotes pemeriksaan terhadap 25 buruh dan 2 pekerja bantuan hukum dari LBH Jakarta, yang dianggap tidak melakukan pelanggaran serius, bahkan justru menjadi korban kekerasan dari aparat kepolisian.
"Para buruh ini justru menjadi korban. Karena mereka dipukuli, diseret, ditendang, dipukul menggunakan kayu atau rotan, sebagian korban ada yang mendapat luka 4 jahitan, ada yang kesakitan kepala belakangnya, luka lebam, bengkak dan lain-lain. Jadi mereka korban dari tindak penganiayaan pidana yang dilakukan aparat," ujarnya.
Alghiffari melanjutkan, terkait penahanan terhadap 25 buruh dan 2 rekannya yang juga menjadi korban dan kini menjadi tersangka oleh kepolisian, ia memandang, polisi memang berwenang untuk membubarkan unjuk rasa dan menegakkan undang-undang, namunpolisi tidak berwenang melakukan tindak kekerasan.
Sebelumnya, Krishna Murti menyatakan sudah membebaskan ke-25 buruh yang berunjuk rasa di depan Istana Negara hingga melewati batas waktu yang diberikan. "Sudah kita pulangkan semuanya tadi malam (30/10). Mereka ditangkap, diamankan sebanyak 25 orang, yang melakukan demonstrasi di depan Istana (Negara), pada saat sudah ada tahapan-tahapan melanggar batas waktu 18.00 dalam undang-undang itu diatur. Mereka sudah diberikan 5 kali peringatan untuk membubarkan diri, negosiasi, sampai akhirnya dilakukan semprotan gas air mata, mereka malah semangat, karena niatnya mau menekan," ujar Krishna. (aka)
BACA JUGA:
- 25 Buruh yang Ditahan Sudah Dilepaskan
- Demo Hingga Malam di Istana, Tiga Buruh Ditahan
- Massa Buruh Masih Bertahan di Istana Negara
- 17 Ribu Personel TNI-Polri Amankan Demo di Istana, Jumat ini
- Lagi, Ribuan Petani Geruduk Istana Tagih Janji Manis Jokowi
Bagikan
Berita Terkait
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat

Presiden Prabowo Datangi Rumah Affan Kurniawan Pengemudi Ojol Yang Tewas Dilindas Kendaraan Taktis Brimob

Selain di Gedung DPR, Polda Metro Jaya, Malam Ini Demo Kembali Digelar di Jalan Otista

Rentetan Demo dan Tuntutan Yang Berujung Meninggal Pengemudi Ojek Online Affan Kurniawan

Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas

Sampai Jumat Dini Hari, Massa Kepung Markas Brimob Kwitang Imbas Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Mobil Taktis

Momen Langka di Jantung Ibu Kota: Flyover Slipi Jadi Tempat Pengendara Menonton Bentrokan Massa-Aparat

Kelompok Buruh: DPR Sadarlah, Hentikan Joget-Jogetmu!

Demo Buruh di MPR/DPR Sempat Ricuh, Polisi dan Mahasiswa Saling ‘Pukul Mundur’

Sakit Hati Lihat Pendapatan dan Tunjangan Fantastis Anggota DPR, Buruh Sentil Uangnya buat Sewa Rumah di Surga
