25 Buruh yang Ditahan Sudah Dilepaskan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 31 Oktober 2015
25 Buruh yang Ditahan Sudah Dilepaskan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti. (Foto: MP/Fachruddin Chalik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti mengatakan, sudah memulangkan 25 buruh yang ditahan pada demonstrasi Jumat (30/10) malam, di Istana Negara. Hal tersebut diungkapkan Krishna setelah melakukan rilis terhadap 6 warga negara asing (WNA) yang menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan dokumen, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (31/10) siang.

"Sudah kita pulangkan semuanya tadi malam (30/10). Mereka ditangkap, diamankan sebanyak 25 orang, yang melakukan demonstrasi di depan Istana (Negara), pada saat sudah ada tahapan-tahapan melanggar batas waktu 18.00 dalam undang-undang itu diatur. Mereka sudah diberikan 5 kali peringatan untuk membubarkan diri, negosiasi, sampai akhirnya dilakukan semprotan gas air mata, mereka malah semangat, karena niatnya mau menekan," ujar Krishna.

Menurut Krishna, pihak kepolisian sudah mengakomodir keinginan demonstran yang sejak pagi melakukan aksi unjuk rasa. Dengan penjagaan, pengawalan, serta pengamanan aksi tersebut hingga melebihi batas waktu yang ditentukan sesuai undang-undang unjuk rasa. Kemudian diminta bubar baik-baik hingga beberapa kali bernegosiasi. Karena kewajiban polisi sebagai institusi penegak hukum, petugas kemudian membubarkan paksa unjuk rasa tersebut.

"Karena mereka sudah melanggar hukum, Undang-Undang Pasal 7 Nomor 9 Tahun 98 tentang Unjuk Rasa, di mana batas waktunya sampai pukul 18.00. Apalagi di depan Istana. Istana itu simbol kedaulatan negara, dan harus dijaga oleh seluruh bangsa Indonesia, dalam kasus unjuk rasa, kami kan tidak bisa menangkap ribuan, sehingga ditangkap tokoh-tokohnya, provokatornya," ungkap Krishna.

Krisna menambahkan, para demonstran yang ditangkap dikenai Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP junto UU 1928 junto Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Batasan-batasan Unjuk Rasa.

"Kami sudah melakukan yang terbaik, untuk mereka dan kami membubarkan mereka karena kewajiban kepolisian, bukan karena kewenangan. Terhadap mereka sudah dilakukan berita acara pemeriksaan dan sekarang mereka sudah dipulangkan karena pasal ancamannya hanya 4 bulan," pungkasnya. (aka)

 

Baca Juga:

  1. Demo Hingga Malam di Istana, Tiga Buruh Ditahan
  2. Massa Buruh Masih Bertahan di Istana Negara
  3. 17 Ribu Personel TNI-Polri Amankan Demo di Istana, Jumat ini
  4. Besok, Massa Geruduk Istana Tuntut Jokowi-JK Mundur
  5. Lagi, Ribuan Petani Geruduk Istana Tagih Janji Manis Jokowi

 

#Istana Negara #Buruh #Demo Buruh #Kombes Krishna Murti
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Massa buruh melakukan long march saat aksi unjuk rasa menuntuk sahkan RUU Ketenagakerjaan di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Aksi Demo Buruh Tuntut Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta
Indonesia
Demo Buruh di Jakarta 24 September 2026, Dishub Minta Pengguna Jalan Hindari 3 Kawasan ini
Demo buruh di Jakarta pada Kamis (24/9) akan diikuti ribuan orang. Ada beberapa ruas jalan yang bisa dihindari.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
Demo Buruh di Jakarta 24 September 2026, Dishub Minta Pengguna Jalan Hindari 3 Kawasan ini
Indonesia
Demo Buruh 24 September, Polda Metro Kerahkan 1.550 Personel dan Siapkan Jalur Alternatif
Polda Metro Jaya mengerahkan 1.550 personel untuk mengawal demo buruh 24 September di Jakarta. Simak titik perhatian dan jalur alternatif yang disiapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Demo Buruh 24 September, Polda Metro Kerahkan 1.550 Personel dan Siapkan Jalur Alternatif
Indonesia
Demo Buruh 24 September 2026, Transjakarta Siapkan Penyesuaian Rute secara Situasional
Ribuan buruh akan menggelar demo di Jakarta pada Kamis (24/9). Transjakarta pun melakukan penyesuaian rute.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
Demo Buruh 24 September 2026, Transjakarta Siapkan Penyesuaian Rute secara Situasional
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan. Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima naskah dari Ketua KRPI Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 13 Agustus 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Said meminta kualitas aturan dan keterlibatan buruh tetap menjadi prioritas.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Said Iqbal Ingatkan DPR dan Pemerintah tidak Terburu-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, jangan Seperti UU Ciptaker
Indonesia
1.147 Personel Dikerahkan Amankan HUT ke-81 RI, Ancaman Drone hingga Serangan Siber Diantisipasi
Sebanyak 1.147 personel disiapkan untuk mengamankan rangkaian HUT ke-81 RI di Istana Negara, termasuk upacara, Sidang DPR/MPR, dan Pesta Rakyat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
1.147 Personel Dikerahkan Amankan HUT ke-81 RI, Ancaman Drone hingga Serangan Siber Diantisipasi
Indonesia
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Cak Imin menerima draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 serikat buruh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Bagikan