25 Buruh yang Ditahan Sudah Dilepaskan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti. (Foto: MP/Fachruddin Chalik)
MerahPutih Peristiwa - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti mengatakan, sudah memulangkan 25 buruh yang ditahan pada demonstrasi Jumat (30/10) malam, di Istana Negara. Hal tersebut diungkapkan Krishna setelah melakukan rilis terhadap 6 warga negara asing (WNA) yang menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan dokumen, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (31/10) siang.
"Sudah kita pulangkan semuanya tadi malam (30/10). Mereka ditangkap, diamankan sebanyak 25 orang, yang melakukan demonstrasi di depan Istana (Negara), pada saat sudah ada tahapan-tahapan melanggar batas waktu 18.00 dalam undang-undang itu diatur. Mereka sudah diberikan 5 kali peringatan untuk membubarkan diri, negosiasi, sampai akhirnya dilakukan semprotan gas air mata, mereka malah semangat, karena niatnya mau menekan," ujar Krishna.
Menurut Krishna, pihak kepolisian sudah mengakomodir keinginan demonstran yang sejak pagi melakukan aksi unjuk rasa. Dengan penjagaan, pengawalan, serta pengamanan aksi tersebut hingga melebihi batas waktu yang ditentukan sesuai undang-undang unjuk rasa. Kemudian diminta bubar baik-baik hingga beberapa kali bernegosiasi. Karena kewajiban polisi sebagai institusi penegak hukum, petugas kemudian membubarkan paksa unjuk rasa tersebut.
"Karena mereka sudah melanggar hukum, Undang-Undang Pasal 7 Nomor 9 Tahun 98 tentang Unjuk Rasa, di mana batas waktunya sampai pukul 18.00. Apalagi di depan Istana. Istana itu simbol kedaulatan negara, dan harus dijaga oleh seluruh bangsa Indonesia, dalam kasus unjuk rasa, kami kan tidak bisa menangkap ribuan, sehingga ditangkap tokoh-tokohnya, provokatornya," ungkap Krishna.
Krisna menambahkan, para demonstran yang ditangkap dikenai Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP junto UU 1928 junto Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Batasan-batasan Unjuk Rasa.
"Kami sudah melakukan yang terbaik, untuk mereka dan kami membubarkan mereka karena kewajiban kepolisian, bukan karena kewenangan. Terhadap mereka sudah dilakukan berita acara pemeriksaan dan sekarang mereka sudah dipulangkan karena pasal ancamannya hanya 4 bulan," pungkasnya. (aka)
Baca Juga:
- Demo Hingga Malam di Istana, Tiga Buruh Ditahan
- Massa Buruh Masih Bertahan di Istana Negara
- 17 Ribu Personel TNI-Polri Amankan Demo di Istana, Jumat ini
- Besok, Massa Geruduk Istana Tuntut Jokowi-JK Mundur
- Lagi, Ribuan Petani Geruduk Istana Tagih Janji Manis Jokowi
Bagikan
Berita Terkait
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Prabowo Temui Ormas Islam di Istana, Bahas Geopolitik hingga Board of Peace
Kurator Sritex Segera Lelang Aset Tanah dan Mesin, Janji Duit Buat Bayar Pesangon Buruh
Momen Presiden Prabowo Subianto Melantik Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Negara
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu