25 Buruh yang Ditahan Sudah Dilepaskan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 31 Oktober 2015
25 Buruh yang Ditahan Sudah Dilepaskan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti. (Foto: MP/Fachruddin Chalik)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Peristiwa - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti mengatakan, sudah memulangkan 25 buruh yang ditahan pada demonstrasi Jumat (30/10) malam, di Istana Negara. Hal tersebut diungkapkan Krishna setelah melakukan rilis terhadap 6 warga negara asing (WNA) yang menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan dokumen, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (31/10) siang.

"Sudah kita pulangkan semuanya tadi malam (30/10). Mereka ditangkap, diamankan sebanyak 25 orang, yang melakukan demonstrasi di depan Istana (Negara), pada saat sudah ada tahapan-tahapan melanggar batas waktu 18.00 dalam undang-undang itu diatur. Mereka sudah diberikan 5 kali peringatan untuk membubarkan diri, negosiasi, sampai akhirnya dilakukan semprotan gas air mata, mereka malah semangat, karena niatnya mau menekan," ujar Krishna.

Menurut Krishna, pihak kepolisian sudah mengakomodir keinginan demonstran yang sejak pagi melakukan aksi unjuk rasa. Dengan penjagaan, pengawalan, serta pengamanan aksi tersebut hingga melebihi batas waktu yang ditentukan sesuai undang-undang unjuk rasa. Kemudian diminta bubar baik-baik hingga beberapa kali bernegosiasi. Karena kewajiban polisi sebagai institusi penegak hukum, petugas kemudian membubarkan paksa unjuk rasa tersebut.

"Karena mereka sudah melanggar hukum, Undang-Undang Pasal 7 Nomor 9 Tahun 98 tentang Unjuk Rasa, di mana batas waktunya sampai pukul 18.00. Apalagi di depan Istana. Istana itu simbol kedaulatan negara, dan harus dijaga oleh seluruh bangsa Indonesia, dalam kasus unjuk rasa, kami kan tidak bisa menangkap ribuan, sehingga ditangkap tokoh-tokohnya, provokatornya," ungkap Krishna.

Krisna menambahkan, para demonstran yang ditangkap dikenai Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP junto UU 1928 junto Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Batasan-batasan Unjuk Rasa.

"Kami sudah melakukan yang terbaik, untuk mereka dan kami membubarkan mereka karena kewajiban kepolisian, bukan karena kewenangan. Terhadap mereka sudah dilakukan berita acara pemeriksaan dan sekarang mereka sudah dipulangkan karena pasal ancamannya hanya 4 bulan," pungkasnya. (aka)

 

Baca Juga:

  1. Demo Hingga Malam di Istana, Tiga Buruh Ditahan
  2. Massa Buruh Masih Bertahan di Istana Negara
  3. 17 Ribu Personel TNI-Polri Amankan Demo di Istana, Jumat ini
  4. Besok, Massa Geruduk Istana Tuntut Jokowi-JK Mundur
  5. Lagi, Ribuan Petani Geruduk Istana Tagih Janji Manis Jokowi

 

#Istana Negara #Buruh #Demo Buruh #Kombes Krishna Murti
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Situasi Indonesia Sudah Kondusif Pasca Demo, Istana: Kuncinya adalah Kebersamaan
Juru Bicara Presiden RI Prabowo Subianto, Prasetyo Hadi mengatakan, situasi Indonesia kini sudah kondusif pasca demo. Ia mengatakan, bahwa kebersamaan menjadi kuncinya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Situasi Indonesia Sudah Kondusif Pasca Demo, Istana: Kuncinya adalah Kebersamaan
Indonesia
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat
Dari 11 pelaku yang ditetapkan tersangka ini didominasi warga dengan mayoritas pekerja buruh hingga petugas kebersihan, sedangkan lainnya wiraswasta dan dua mahasiswa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat
Indonesia
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Andi Gani yang didampingi Presiden Partai Buruh Sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, mereka tidak bersedia menjadi pejabat tinggi negara setingkat menteri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Indonesia
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Hubungan industrial yang harmonis saja tidak cukup. Dunia kerja Indonesia perlu bergerak ke arah hubungan industrial transformatif dengan produktivitas sebagai kunci utama, kata Yassierli, menekankan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Indonesia
Presiden Prabowo Datangi Rumah Affan Kurniawan Pengemudi Ojol Yang Tewas Dilindas Kendaraan Taktis Brimob
Zulkifli, ayah dari pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas usai ditabrak kendaraan taktis (taktis) Satbrimob Polda Metro Jaya, meminta agar hanya personel polisi yang berbuat salah saja yang ditindak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Presiden Prabowo Datangi Rumah Affan Kurniawan Pengemudi Ojol Yang Tewas Dilindas Kendaraan Taktis Brimob
Indonesia
Selain di Gedung DPR, Polda Metro Jaya, Malam Ini Demo Kembali Digelar di Jalan Otista
Para demonstran mulai menutup jalan dari arah Kampung Melayu dan Cawang, dengan membakar ban dan barang-barang tepat di persimpangan jalan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Selain di Gedung DPR, Polda Metro Jaya, Malam Ini Demo Kembali Digelar di Jalan Otista
Indonesia
Rentetan Demo dan Tuntutan Yang Berujung Meninggal Pengemudi Ojek Online Affan Kurniawan
Aksi demontrasi ini muncul dengan berbagai isu. Terutama atas kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat dan tidak untuk kepentingan rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Rentetan Demo dan Tuntutan Yang Berujung Meninggal Pengemudi Ojek Online Affan Kurniawan
Indonesia
Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta maaf secara langsung kepada keluarga pengemudi ojek online (ojol) yang tewas tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas
Indonesia
Sampai Jumat Dini Hari, Massa Kepung Markas Brimob Kwitang Imbas Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Mobil Taktis
Demo yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat di Gedung DPR/MPR RI berakhir ricuh, pada kerusuhan tersebut seorang pengemudi ojol tertabrak dan terlindas kendaraan taktis Brimob.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Sampai Jumat Dini Hari, Massa Kepung Markas Brimob Kwitang Imbas Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Mobil Taktis
Indonesia
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Selain upah dan jaminan sosial, kesejahteraan pegawai juga bisa berasal dari fasilitas semisal kendaraan khusus pegawai yang mengangkut dari titik pemberhentian tertentu ke tempat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Bagikan