Langkah Pemerintah Atasi Lemahnya Rupiah

Fadhli Fadhli - Jumat, 13 Maret 2015
Langkah Pemerintah Atasi Lemahnya Rupiah

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berbincang dengan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat jumpa pers di kantor Kementerian Keuangan. (Foto: Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Keuangan - Menurut Menkeu, Bambang Brodjonegoro, dalam mengatasi melemahnya rupiah, Pemerintah akan melakukan langkah yang extra ordinary effort (usaha luar biasa).

Seperti dikutip dari Setkab, langkah awal yang akan dilakukan adalah melihat tingkat kepatuhan pajak. Tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih sangat rendah, baik individu mau pun badan usaha. (Baca: Pemerintah Siap Umumkan Sejumlah Kebijakan Hadapi Melemahnya Rupiah)

“Itu yang akan kita perbaiki tanpa mengganggu bisnis yang berjalan. Karena yang dikejar adalah kewajiban yang seharusnya dibayar tapi di masa lalu tidak dibayar dengan tepat atau kesalahan pengisian form pajak,” jelas Bambang. (Baca: Jika Gejolak Rupiah Terjadi Tahun Lalu, APBN Terancam)

Kedua, pemerintah akan memperbaiki kebocoran penerimaan pajak, terutama dari restitusi yang sifatnya fiktif, yang seharusnya tidak dibayarkan oleh pemerintah. “Ini kelihatannya sepele tapi jumlahnya bisa besar. Dan mulai tahun ini kita sudah punya sistem yang tepat untuk mendeteksi mana restitusi yang harus segera dibayar, mana yang sebaiknya tidak dibayar karena sifatnya palsu,” papar Bambang.

Ketiga adalah ekstensifikasi. Menkeu mengatakan, dari penduduk Indonesia yang berjumlah 255 juta orang, 45juta diantaranya adalah pemilik pekerjaan potensial yang wajib pajak. Jumlah wajib pajak perorangan yang terdaftar hanya 27 juta orang, yang membayar dan melaporkan pajak di bawah 10 juta orang. “Artinya dari ekstensifikasi saja banyak yang harus kita benahi, dan itu menyangkut seluruh kelompok masyarakat,” lanjutnya.

Dengan extra ordinary effort tersebut, lanjut Menkeu, pemerintah optimistis mencapai target penerimaan pajak tahun 2015.

Menkeu mendukung apa yang disampaikan Menko Perekonomian, Sofyan Djalil mengenai policy response dalam bentuk kebijakan. “Yang penting pemerintah berkomitmen untuk bisa membantu memperbaiki defisit transaksi berjalan. Pemerintah juga akan mulai memperhatikan defisit di neraca jasa dan keuangan. Di neraca itu kita akan coba buat kebijakan yang diharapkan bisa mengurangi defisit yang ada,” jelasnya.

Kalau defisit transaksi berjalan kita membaik, Menkeu meyakini kita bisa seperti negara lain, yang ketika mengalami pelemahan mata uang, pelemahannya relatif kecil. Atau malah dalam beberapa kasus mengalami apresiasi.

#Pelemahan Rupiah #APBN Terancam #APBN #Gejolak Rupiah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Rupiah Mengamuk Tembus Rp17.755 Per Dolar AS, Isu Selat Hormuz dan Surpres Prabowo Jadi Pemicu Utama
Laporan resmi Bank Indonesia mencatat angka IKK periode Juli 2026 berada pada posisi 116,8, menurun dari capaian 117,8 pada Juni 2026
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 Agustus 2026
Rupiah Mengamuk Tembus Rp17.755 Per Dolar AS, Isu Selat Hormuz dan Surpres Prabowo Jadi Pemicu Utama
Indonesia
Cadangan Devisa Masih Dalam Tren Penurunan
BI juga terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal guna menjaga stabilitas perekonomian
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Cadangan Devisa Masih Dalam Tren Penurunan
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
DPR Desak Putusan MK soal Anggaran MBG Segera Diterapkan pada APBN 2027
Komisi X DPR mendesak pemerintah mempercepat putusan MK soal anggaran MBG di APBN 2027.
Soffi Amira - Senin, 03 Agustus 2026
DPR Desak Putusan MK soal Anggaran MBG Segera Diterapkan pada APBN 2027
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Pemerintah Siapkan Kuliah Gratis di Universitas Republik Indonesia, Biaya Ditanggung APBN
Pemerintah akan membuka program kuliah gratis di Universitas Republik Indonesia (URI). Mahasiswa S1 mendapat beasiswa penuh dengan seluruh biaya ditanggung APBN.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Pemerintah Siapkan Kuliah Gratis di Universitas Republik Indonesia, Biaya Ditanggung APBN
Indonesia
Tidak Gerus APBN, CSR Swasta Danai MBG SKhN 1 Kab Tangerang Diusung Jadi Acuan Nasional
Program Makan Bergizi Gratis di SKhN 1 Tangerang dibiayai CSR swasta tanpa APBN. PPATK menilai model ini bisa jadi acuan nasional untuk pendidikan inklusif.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
 Tidak Gerus APBN, CSR Swasta Danai MBG SKhN 1 Kab Tangerang Diusung Jadi Acuan Nasional
Indonesia
Anggaran Pendidikan Tak Capai 20 Persen, DPR Tegas: Ini Perintah Konstitusi, Bukan Sekadar Target
Komisi X DPR RI mendesak pemerintah memenuhi amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen setelah realisasi APBN 2025 baru mencapai 19,1 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
Anggaran Pendidikan Tak Capai 20 Persen, DPR Tegas: Ini Perintah Konstitusi, Bukan Sekadar Target
Bagikan