Kuasa Hukum Bantah Gubernur Sumut Terlibat Suap

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 22 Juli 2015
Kuasa Hukum Bantah Gubernur Sumut Terlibat Suap

Kuasa hukum Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution (Foto Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih, Nasional-Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution menyebut kliennya tidak terlibat suap hakim PTUN Medan, yang melibatkan pengacara senior OC Kaligis. Razman menyatakan kliennya itu tidak tahu menahu.  

"Jadi intinya Pak Gatot tidak terlibat dengan kasus suap Hakim PTUN yang terjadi di Kota Medan," jelas Razman, di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7).  Menurut Razman, Evi Susanti menyerahkan uang untuk biaya operasional dan fee kepada pengacara bukan uang suap.  

Gatot sendiri tak banyak bicara setelah diperiksa KPK selama 11 jam. Gubernur yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini bungkam saat ditanya wartawan. "Nanti saja, Bapak kan letih," kata Razman.  

Gatot bersama kuasa hukumnya meninggalkan Gedung KPK dengan menggunakan dua buah mobil Xenia berwarna Hitam dan putih pada pukul 21:45 WIB. 

Gatot diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yaitu dugaan pemberian pemberian sejumlah uang ke hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam kaitan pengujian UU Nomor 30 Tahun 2014. KPK telah menetapkan enam tersangka yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, staf panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, pengacara dari kantor advokat OC Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Geri, dan pengacara OC Kaligis. (AB) 

Baca Juga: 

Diperiksa 11 Jam, Gubernur Sumut Dicecar 28 Pertanyaan

KPK Keluarkan Surat Pencekalan Tersangka PTUN Medan

KPK Telisik Kemungkinan OC Kaligis Sembunyikan Barang Bukti

#Kasus Suap Hakim PTUN Medan #Gatot Pujo Nugroho
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Bagikan