KPU Tugaskan 2 Komisioner Sementara di Kalteng


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat memimpin uji publik rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (18/3). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja
MerahPutih Politik - Pemberhentian sementara terhadap Ahmad Syar'i, Daan Rismon dan Septi Wawalma oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga diamini oleh Ida Budhiyati Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kepada wartawan Ida membuka hasil rapat KPU.
"Menyampaikan hasil pleno KPU ya tentang pelaksanaan putusan DKPP yang pertama, kami sudah memberhentikan sementara tiga orang komisioner di KPU provinsi Kalimantan Tengah.
Sanksi ini akhirnya dijatuhkan karena DKPP menilai ada keputusan KPU Kalteng yang tidak benar dan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Kemudian yang kedua kami menerbitkan surat peringatan kepada dua anggota," ujarnya di KPU RI Jakarta pada Kamis,(19/11).
Agar persiapan Pilkada serentak yang digelar pada 9 Desembe 2015 yang tinggal 2 minggu lagi tidak terganggu KPU Pusat mengirimkan 2 delegasinya, untuk bertugas sementara, sebelum komisioner definitif KPU Kalteng disahkan.
"Kemudian yang ketiga kami mengkoreksi penetapan paslon gubernur, wakil gubernur di provinsi Kalimantan Tengah. Dan kemudian kami juga menugaskan dua orang komisioner untuk ke Kalteng memberikan penjelasan terkait dengan pelaksanaan putusan DKPP," ujarnya.(aka)
Baca Juga:
- DKPP Berhentikan Tiga Komisioner KPU Kalteng
- YLBHI: Ini Dosa Besar KPU di Papua
- KPU Tetapkan DPT Pilkada Serentak
- KPU Susun Aturan Calon Tunggal
- KPU Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal Calon Tunggal
Bagikan
Berita Terkait
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg

Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP

Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan
