KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada di Tujuh Daerah


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kedua kanan) mengikuti rapat koordinasi antara Bawaslu, DPR dan Kemendagri di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7). (ANTARA FOTO)
MerahPutih Nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan memperpanjang masa pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah yang hanya memiliki satu kandidat di tujuh daerah. Hal ini dinyatakan Ketua KPU Husni Kamil Manik, usai melakukan rapat pleno di gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).
Menurut Husni, keputusan tersebut diambil setelah memperoleh rekomendasi dari Bawaslu. "KPU memutuskan memperpanjang masa pendaftaran cakada hingga tiga hari kedepan, terhitung sejak tanggal 9 hingga 11 Agustus 2015, yang didahului dengan proses sosialisasi," katanya.
Dengan rekomendasi ini, kata Husni, KPUD harus memaksimalkan waktu yang tersisa dengan sebaik-baiknya. "Sebab kalau agenda satu molor maka agenda yang lain juga akan molor," ujarnya.
Sebelumnya diketahui tujuh daerah hanya memiliki kandidat tunggal dalam Pilkada 2015. Tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah, yakni Tasikmalaya di Jawa Barat, Blitar, Pacitan dan Surabaya di Jawa Timur, Mataram di Nusa Tenggara Barat, Samarinda di Kalimantan Timur, Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur. (fdi)
Baca Juga:
Bawaslu Minta KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada