KPU: Parpol yang Sah Ikuti Pilkada Sesuai UU No 2 Tahun 2011
Husni Kamil, Ketua KPU, saat BPK menggelar pertemuan dengan KPU, di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (3/6). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)
MerahPutih Nasional - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan bahwa sampai saat ini KPU masih berpegang pada UU No 2 Tahun 2011. Menurutnya, aturan tersebut dapat menjadi acuan partai politik (parpol) yang berpolemik dualisme kepemimpinan.
"Tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, dimana partai politik yang berhak adalah yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya di Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (21/06).
Menurut Husni KPU hanya bertindak sebagai User dari SK Kementerian Hukum dan HAM. Husni menambahkan, konflik yang terjadi di internal beberapa partai politik saat ini bukanlah urusan KPU. "Di internal partai politik yang sedang bertentangan, KPU tidak ikut-ikutan, walaupun kami tetap memantau perkembangan," kilahnya. (AB)
Baca Juga:
Husni Kamil Bingung DPR Minta BPK Audit KPU
Buang Badan, KPU Serahkan Anggaran Pengamanan Pilkada ke Polisi
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Prabowo Sentil Fenomena Gontok-gontokan di Tingkat Atas, Tak Masalah Beda Partai
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
PPP Punya 2 Ketua Umum Hasil Muktamar ke-10 Ancol
Daftar Pengurus DPP PSI 2025-2030: Ketua Dewan Pembina Bapak 'J', 2 Politikus NasDem Jadi Petinggi