KPU: Parpol yang Sah Ikuti Pilkada Sesuai UU No 2 Tahun 2011


Husni Kamil, Ketua KPU, saat BPK menggelar pertemuan dengan KPU, di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (3/6). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)
MerahPutih Nasional - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan bahwa sampai saat ini KPU masih berpegang pada UU No 2 Tahun 2011. Menurutnya, aturan tersebut dapat menjadi acuan partai politik (parpol) yang berpolemik dualisme kepemimpinan.
"Tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, dimana partai politik yang berhak adalah yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya di Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (21/06).
Menurut Husni KPU hanya bertindak sebagai User dari SK Kementerian Hukum dan HAM. Husni menambahkan, konflik yang terjadi di internal beberapa partai politik saat ini bukanlah urusan KPU. "Di internal partai politik yang sedang bertentangan, KPU tidak ikut-ikutan, walaupun kami tetap memantau perkembangan," kilahnya. (AB)
Baca Juga:
Husni Kamil Bingung DPR Minta BPK Audit KPU
Buang Badan, KPU Serahkan Anggaran Pengamanan Pilkada ke Polisi
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Jokowi Prediksi Perolehan Suara PSI Naik 3 Kali Lipat di 2029

PSI Rebranding dengan Logo Gajah, Elite PDIP: Pemilih Kami Sudah Punya Basis Kuat

10 Ribu Kader Diklaim Sudah Piih Calon Ketua Umum PSI

Kaesang Daftar Jadi Caketum PSI, Sebut Jokowi Tidak Ikut Terlibat hingga Ada Tokoh Besar yang Gabung

PKS Siap Transformasi Jadi Partai Lebih Inklusif dan Libatkan Generasi Muda
