3 Fase Pembatalan Pasangan Calon Kepala Daerah


Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik didampingi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Muhammad dan anggota DKPP Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Jumat (13/3). (Foto: Antara)
MerahPutih Politik - Pembatalan pasangan calon kepala daerah merupakan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pembatalan ini dapat dilakukan pada saat penetapan calon dan calon terpilih. Selanjutnya merupakan wewenang pemerintah. (Baca: KPU : Cakada Tidak Bisa Diganti)
Komisioner KPU Juri Ardiantoro menjelaskan, KPU dapat melakukan pembatalan pada 3 fase. Pertama, pada saat penetapan pasangan calon. Kedua, ketika pasangan calon sudah terpilih. Ketiga, setelah dilantik menjadi kepala daerah.
Menurut Juri, kalau pembatalan terjadi saat penetapan calon dan pasangan calon lebih dari satu, maka tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap dilanjutkan. Namun, bila hanya satu pasangan calon, maka secara otomatis diundur pelaksanaan Pilkadanya. (Baca: KPU Pertimbangkan Usulan DPR)
"Otomatis tidak dilakukan serentak dengan daerah lain," katanya di Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis (2/4).
Jika pembatalan pasangan calon dilakukan ketika sudah ditetapkan menjadi calon terpilih, maka akan digantikan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak kedua. (mad)