KPU Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Gelombang Terakhir Besok


Sejumlah perwakilan bakal calon Kepala Derah melengkapi berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7). (Antara)
MerahPutih Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka kembali pendaftaran bakal calon kepala daerah di 7 daerah yang masih memiliki calon tunggal.
"Tanggal 9, 10, 11 Agustus kami harap parpol mau menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengusung pasangan calon di 7 daerah," kata Komisioner KPU, Arief Budiman, di Jakarta, Sabtu (8/8).
Menurut Arief, kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah memutuskan untuk menolak terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). KPU memandang, jalan satu-satunya untuk mengizinkan daerah dengan calon kurang dari dua adalah dengan perppu tersebut.
"Dalam rapat pimpinan penyelenggara negara, perppu tidak akan dikeluarkan. Kalau perppu tidak bisa dikeluarkan maka peraturan yang ada yang akan digunakan," kata dia.
Aturan yang ada ialah menunda Pilkada pada Februari 2017. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendadak merekomendasikan agar memperpanjang waktu pendaftaran ketimbang mengeluarkan perppu.
"Dalam UU penyelenggara Pemilu 15 2011 disebutkan kalau KPU menerima rekomendasi dari Bawaslu, maka rekomendasi itu harus dijalankan," tandasnya. (mad)
Baca Juga:
KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada di Tujuh Daerah
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Gugatan Caleg Wajib Ber-KTP Dapil Ditolak: DPR RI Tekankan Keberpihakan Nyata, Bukan Sekadar Domisili

Lucky Hakim Siap Ikut Parade Baris-berbaris Bareng Kepala Daerah ke Kantor Prabowo Tanpa Bawa Keluarga Besar

Komisi II Sebut Pengunduran Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Salahi Aturan

Kejagung Tegaskan Penundaan Kasus Hukum Cakada Bukan untuk Melindungi Kejahatan
