KPU Akui Angka Golput Tinggi


Pilkada Serentak 2015. (ANTARA FOTO/Irfan Anshori)
MerahPutih Politik - Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengakui rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015 yang digelar 9 Desember lalu.
"Oleh banyak kalangan menilai walaupun baru sementara, beberapa daerah terutama di kota-kota besar itu partisipasinya sangat rendah atau di bawah rata-rata. Ini juga menjadi bahan evaluasi apa yang menjadi sebab sehingga tingakat partispasinya rendah," kata Juri saat berjumpa dengan merahputih.com di kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/12).
KPU mengindikasikan rendahnya partisipasi pemilih karena banyak faktor. Sementara itu, KPU sendiri fokus pada kisruh penetapan bakal calon yang dianggapnya menjadi faktor krusial.
"Hal lain saya kira itu evaluasinya terkait dengan pencalonan. Pencalonan itu isu yang membuat banyak masalah diawal Pilkada terkait dengan proses penerimaan pendaftarannya, verifikasinya, dan penetapan pasangan calon sampai pada proses sengketa penetapan calon di Bawaslu, di Panwaslu maupun di PengadilanTinggi Tata Usaha Negara. Itu yang akan menjadi fokus kami dalam melakukan evaluasi," kata Juri.
Sebelumnya, berdasarkan hasil quick count (hitung cepat) di sejumlah daerah, ditemukan angka golongan putih (golput) yang masih tinggi. Di Malang, Jawa Timur, hasil hitung cepat Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Denny JA, mencatat partisipasi pemilih hanya 57,6% atau golput mencapai 42,4%. Angka yang kurang lebih sama juga terjadi di Pilkada Kediri, Jatim, dengan partisipasi pemilih hanya 56,3%.
Di Kota Batam, Kepulauan Riau, tim riset LSI bekerja sama dengan Jaringan Info Publik mencatat partisipasi pemilih yang lebih rendah, yakni 50,24%. Golput di daerah ini mencapai 49,7% atau hampir setara dengan jumlah pemilih yang menggunakan suaranya. Di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, LSI juga mencatat tingkat partisipasi pemilih yang tergolong rendah, yakni 59,81%. Bahkan, pada beberapa daerah ditemukan partisipasi pemilih yang di bawah 50% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). (dit)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Komisi III DPR Terima Masukan Pemred Media Massa terkait Larangan Liputan Sidang

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
